Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ZEY NUR ROHMAN alias ZEY bin SUTO, Kesatu pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Kedua pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Ketiga pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB, keempat pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 12.17 WIB dan Kelima pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 06.24 WIB dan pukul 07.04 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada Bulan Juli tahun 2024, di Tempat service Elektronik “YANTO AC” yang beralamat di Jalan Palangan Timur Rt 001 RW 001 Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa pertama diawali terdakwa yang hampir tiap harinya mengantarkan istri ketempat kerja dengan melintasi Tempat service Elektronik “YANTO AC” yang beralamat di Jalan Palangan Timur Rt 001 RW 001 Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dan ketika melintasi didepan tempat service elektronik, selalu tampak sepi sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik saksi korban AHMAD HARIYANTO alias YANTO selaku pemilik Tempat service Elektronik “YANTO AC”. kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol P – 4578 – DT menuju Tempat service Elektronik “YANTO AC” milik saksi korban AHMAD HARIYANTO alias YANTO dan setelah sampai selanjutnya terdakwa melihat di sekitar lokasi ketika di rasa aman terdakwa masuk ke Tempat service Elektronik “YANTO AC” dengan memutarkan sepeda motor yang terdakwa kendarai ke arah jalan (selatan) dan memarkirkan kendaraan didekat barang yang akan terdakwa ambil dengan jarak sekira 1 (satu) Meter kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban terdakwa mengambil AC Outdoor Merk Polytron dan mesin kompressor kulkas dengan cara menaikkan keatas jok sepeda motor kemudian memboncengnya dengan memegang menggunakan tangan sebelah kiri selanjutnya Ac Outdoor merk Polytron terdakwa bawa ke tempat penimbang barang rongsokan di daerah Mojosari Asembagus yang terdakwa tidak kenal dan laku terjual dengan harga Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk mesin kompressor terdakwa jual kepada saksi ADIANTO alias ADI bin IDRIS dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). • Kedua pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol P – 4578 – DT menuju Tempat service Elektronik “YANTO AC” dengan maksud kembali mengambil barang-barang milik saksi korban AHMAD HARIYANTO alias YANTO kemudian setelah sampai selanjutnya terdakwa melihat di sekitar lokasi ketika di rasa aman terdakwa masuk ke Tempat service Elektronik “YANTO AC” dengan memutarkan sepeda motor yang terdakwa kendarai ke arah jalan (selatan) dan memarkirkan kendaraan didekat barang yang akan terdakwa ambil dengan jarak sekira 1 (satu) Meter kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban mengambil Mesin Cuci satu tabung Merk Sharp dengan cara menaikkan keatas jok sepedah motor kemudian memboncengnya dengan memegang menggunakan tangan kiri selanjutnya terdakwa bawa ke tempat penimbang barang rongsokan di daerah Jangkar yang terdakwa tidak kenal dan laku terjual dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). • Ketiga terdakwa kembali berniat mengambil barang milik saksi korban AHMAD HARIYANTO alias YANTO di Tempat service Elektronik “YANTO AC” karena perbuatan pertama dan kedua merasa aman kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol P – 4578 – DT menuju Tempat service Elektronik “YANTO AC” dan setelah sampai selanjutnya terdakwa melihat di sekitar lokasi ketika di rasa aman terdakwa masuk ke Tempat service Elektronik “YANTO AC” dengan memutarkan sepeda motor yang terdakwa kendarai ke arah jalan (selatan) dan memarkirkan kendaraan didekat barang yang akan terdakwa ambil dengan jarak sekira 1 (satu) Meter kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban terdakwa mengambil 2 (dua) mesin kompressor kulkas dengan cara menaikkan keatas jok sepedah motor kemudian memboncengnya dengan memegang menggunakan tangan kiri selanjutnya terdakwa bawa dan jual kepada saksi ADIANTO alias ADI dengan harga keseluruhan sebesar Rp 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah), • Keempat pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 12.17 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol P – 4578 – DT menuju Tempat service Elektronik “YANTO AC” dengan maksud kembali mengambil barang-barang milik saksi korban AHMAD HARIYANTO alias YANTO kemudian setelah sampai selanjutnya terdakwa melihat di sekitar lokasi ketika di rasa aman terdakwa masuk ke Tempat service Elektronik “YANTO AC” dengan memutarkan sepeda motor yang terdakwa kendarai ke arah jalan (selatan) dan memarkirkan kendaraan didekat barang yang akan terdakwa ambil dengan jarak sekira 1 (satu) Meter kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban mengambil kulkas dua pintu Merk LG (tanpa mesin kompresor) dengan cara menaikkan keatas jok sepedah motor kemudian memboncengnya dengan memegang menggunakan tangan kiri selanjutnya terdakwa bawa ke tempat penimbang atau penerima barang rongsokan di daerah Mojosari Asembagus yang tidak ketahui identitasnya dan laku terjual dengan harga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). • Kelima pada hari senin tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 06.24 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol P – 4578 – DT menuju Tempat service Elektronik “YANTO AC” dengan maksud kembali mengambil barang-barang milik saksi korban AHMAD HARIYANTO alias YANTO kemudian setelah sampai selanjutnya terdakwa melihat di sekitar lokasi ketika di rasa aman terdakwa masuk ke Tempat service Elektronik “YANTO AC” dengan memutarkan sepeda motor yang terdakwa kendarai ke arah jalan (selatan) dan memarkirkan kendaraan didekat barang yang akan terdakwa ambil dengan jarak sekira 1 (satu) Meter kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban mengambil kulkas dua pintu Merk Sharp (tanpa mesin kompresor) dengan cara menaikkan keatas jok sepedah motor kemudian memboncengnya dengan memegang menggunakan tangan kiri selanjutnya terdakwa bawa kedekat rumah terdakwa untuk disembunyikan dipekarangan yang tidak dipakai dengan jarak sekira 200 (Dua ratus) Meter, Selanjutnya sekira pukul 07.04 terdakwa kembali ke Tempat service Elektronik “YANTO AC”, karena masih dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban mengambil kulkas dua pintu merk Polytron (tanpa kompressor) dengan cara yang hampir sama dengan pencurian yang sebelumnya terdakwa lakukan kemudian membawa dan menjualnya kepada saksi ADIANTO alias ADI dan laku terjual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). • Akibat kejadian tersebut saksi korban AHMAD HARIYANTO alias YANTO mengalami kerugian sebesar Rp 3.350.000,- (Tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP |