Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah WANPRESTASI.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp.76.009.969,- (tujuh puluh enam juta sembilan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) secara tunai. Selambat lambatnya 15 hari setelah putusan tersebut dibacakan atau diberitahukan.
-  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya – biaya yang timbul  dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |