Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2023/PN Sit IRVAN SURYA HARTADI, S.H. 1.ACH. FITRA alias FITRA bin SUMATRA
2.STIFANO ADEK PRANATA alias DEDEK bin DIDIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 21/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-310/M.5.40/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN SURYA HARTADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACH. FITRA alias FITRA bin SUMATRA[Penahanan]
2STIFANO ADEK PRANATA alias DEDEK bin DIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I. ACH. FITRA alias FITRA bin SUMATRA bersama-sama dengan Terdakwa II. STIFANO ADEK PRANATA alias DEDEK bin DIDIK pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Oktober tahun 2022 bertempat di area persawahan atau di jalan pinggir sungai di Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan atau Turut Serta Melakukan Dengan Maksud Hendak Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Dengan Melawan Hak, Memaksa Orang Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Supaya Orang Itu Memberikan Barang, Yang Sama Sekali atau Sebagiannya Termasuk Kepunyaan Orang Itu Sendiri, Kepunyaan Orang Lain atau Supaya Orang Itu Membuat Utang atau Menghapuskan Piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I. ACH. FITRA alias FITRA bin SUMATRA dan Terdakwa II. STIFANO ADEK PRANATA alias DEDEK bin DIDIK berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih, selanjutnya pada saat melewati area persawahan atau di jalan pinggir sungai di Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, para Terdakwa melihat ada seorang laki-laki berpenampilan perempuan (banci) sedang sendirian duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi P 5761 DY, selanjutnya para Terdakwa langsung mendatangi korban ALAN ALFARISIK dan para Terdakwa mengajak ngobrol korban ALAN ALFARISIK, lalu Terdakwa I. ACH. FITRA alias FITRA bin SUMATRA langsung turun dari sepeda motor dan mendatangi korban ALAN ALFARISIK sedangkan Terdakwa II. STIFANO ADEK PRANATA alias DEDEK bin DIDIK berjaga-jaga dan masih berada diatas 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih yang mereka gunakan, lalu Terdakwa I. ACH. FITRA alias FITRA bin SUMATRA mengancam dan mengarahkan sebilah pisau ke tubuh korban ALAN ALFARISIK, sambil Terdakwa I. ACH. FITRA alias FITRA bin SUMATRA mengatakan “Kemma HP na?” (artinya: mana HP nya?), kemudian korban ALAN ALFARISIK menjawab “engkok tak endik pesse” (artinya: saksi tidak punya uang) selanjutnya dengan nada sedikit membentak Terdakwa I. ACH. FITRA alias FITRA bin SUMATRA kembali mengatakan “Iye, Kemma HP na?” (artinya: iya mana HP nya?), setelah itu korban ALAN ALFARISIK langsung menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y12S warna biru miliknya kepada Terdakwa I. ACH. FITRA alias FITRA bin SUMATRA dan setelah menyerahkan handphone tersebut, selanjutnya korban ALAN ALFARISIK ketakutan dan tidak melakukan perlawanan, lalu korban ALAN ALFARISIK langsung berlari menuju kearah selatan dengan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi P 5761 DY miliknya tersebut, kemudian Terdakwa I. ACH. FITRA alias FITRA bin SUMATRA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi P 5761 DY milik korban tersebut dan langsung membawanya pergi bersama Terdakwa II. STIFANO ADEK PRANATA alias DEDEK bin DIDIK yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih, selanjutnya para Terdakwa meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara;
  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi P 5761 DY dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y12S warna biru tersebut melalui saudara JASULI dan saudara ZAKI, yang selanjutnya Terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) ditambah dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha V-Xion Nopol: P-2389-EU warna putih tanpa dilengkapi dengan surat-suratnya, lalu saudara JASULI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi P 5761 DY tersebut kepada INDRA PRIYANTO alias INDRA Bin SAPYANTONO (Terdakwa dalam perkara lain yang telah diputus Pengadilan Negeri Situbondo) selaku pembeli sepeda motor scoopy tersebut;
  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa membagi rata uang yang telah mereka dapatkan dari penjualan barang milik korban tersebut, dimana Terdakwa I. ACH. FITRA alias FITRA bin SUMATRA mendapatkan Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan untuk Terdakwa II. STIFANO ADEK PRANATA alias DEDEK bin DIDIK juga mendapatkan Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut korban ALAN ALFARISIK mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya