Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2021/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Nita Irawati Kartini alias Nita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1103/M.5.40/Euh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nita Irawati Kartini alias Nita[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yason Silvanus, S.H.Nita Irawati Kartini alias Nita
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia terdakwa NITA IRAWATI KARTINI als NITA, pada hari tanggal dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sejak bulan November 2018 sampai pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2018 hingga bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 hingga tahun 2019 bertempat di Lokalisasi Gunung Sampan Rt 30 Rw 11, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia yaitu terhadap saksi korban Anisa Novianti als Ica, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan Juli 2019 saksi Febriantoni yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi bahwa wisma milik Slamet bin Sabar bertempat di lokalisasi Gunung Sampan Rt 30 Rw 11, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo telah melakukan perekrutan untuk dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial) kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 16.00 wib saksi Novita Dewi als Novi berhasil kabur dari lokalisasi Gunung Sampan, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo untuk mengamankan diri ke Polres Situbondo, selanjutnya didapat keterangan dari saksi Novita Dewi als Novi bahwa dilokalisasi Gunung Sampan selain dirinya masih terdapat 11 orang yang dipekerjakan sebagai PSK, berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Febriantoni melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo, saksi Febriantoni berhasil mengamankan terdakwa, saksi korban Anissa Novianti als Ica, Anak saksi Hesti Septian als Hesti, Anak saksi Evi Novianti als Vivi, Anak saksi Rianti Ratna Wulan als Rianti, Anak saksi Indah Sri Handayani als Indah, Anak saksi Neni Fitria alsa Caca, Anak saksi Deliayana als Delia, Anak saksi Yunisa Astria als Ica, Anak saksi Yoan Fauziah als Yoan, Anak saksi Natasya Putri Meilani als Tasya, Anak saksi Silvi Herawati als Silvi sedangkan Slamet (alm) dan Subaedah (alm) berhasil melarikan diri (Slamet dan Subaedah terdakwa dalam berkas perkara terpisah namun perkaranya dihentikan demi hukum karena meninggal dunia)
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa (terdakwa merupakan anak dari alm Subaedah) kemudian didapat keterangan dari saksi korban Anissa Novianti als Ica serta keterangan para Anak saksi bahwa saksi korban dan para Anak saksi dilokalisasi Gunung Sampan Rt 30 Rw 11 , Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo milik Slamet (alm) dan Subaedah (alm) telah dipekerjakan sebagai PSK yang terdiri dari wisma regina 1 diawasi dan dijaga oleh saksi Hadi Anwara als Aan, diwisma regina 2 diawasi dan dijaga oleh Slamet (alm) dan Subaidah (alm) sedangkan wisma regina 3 diawasi dan dijaga oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Anissa Novianti als Ica ketika bekerja dilokalisasi Gunung Sampan milik Slamet awalnya diajak Nessa untuk sebagai pemandu karaoke, kemudian pada tanggal 22 November 2018 sekira pukul 15.00 wib Nessa dan saksi korban Anissa Novianti als Ica dari Bandung menuju ke Kab Situbondo, pada tanggal 23 November 2018 sekira pukul 19.00 wib sesampainya di Kab Situbondo menuju ke Lokalisasi Gunung Sampan Rt 30 Rw 11 , Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo lalu Nessa dan saksi korban Anissa Novianti als Ica bertemu dengan Slamet kemudian Slamet mengatakan untuk tinggal di wisma milik Slamet gratis kemudian dijelaskan untuk bekerja dilokalisasi tersebut tarifnya telah ditentukan oleh Slamet, tarif menerima tamu berhubungan badan sebesar Rp. Rp. 200.000,- dipotong Rp. 50.000,- untuk diberikan pada Slamet sebagai ongkos ganti kamar, tarif sebagai pemandu karaoke sebesar Rp. 100.000,- dipotong untuk Slamet sebesar Rp. 25.000,-, dan untuk biaya transport dari Bandung ke Situbondo dibebankan pada saksi korban Anissa Novianti als Ica dan Nessa masing-masing biaya sebesar Rp. 2.500.000,-, namun karena saksi korban Anissa Novianti als Ica terlanjur sampai di lokalisasi Gunung Sampan kemudian menyanggupinya dan saksi korban Anissa Novianti als Ica di tempatkan di wisma regina 2, selanjutnya Slamet memberikan pinjaman modal berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- untuk membeli keperluan saksi korban Anissa Novianti als Ica dan uang pinjaman tersebut diberikan sebagai pengikat, namun pinjaman tersebut hanya diserahkan sebesar Rp. 4.800.000,- sedangkan sebesar Rp. 200.000,- dipotong untuk Slamet, untuk membayar hutang sebesar Rp. 5.000.000,- dan uang transport dilakukan dengan cara mencicil dari hasil setiap melayani tamu berhubungan badan disetorkan sebesar Rp. 100.000,-, serta uang setoran ganti kamar dan pemandu karaoke juga disetorkan pada terdakwa kemudian oleh terdakwa diserahkan pada Slamet.
  • Bahwa selanjutnya Slamet dan terdakwa mengatakan pada saksi korban Anissa Novianti als Ica “ca kalau pulang kebandung, kalau ada teman ajak kesini, tapi yang mau aja ya” dan saksi korban Anissa Novianti als Ica mengatakan “iya”, kemudian pada tanggal 28 Mei 2019 saksi korban Anissa Novianti als Ica pulang ke Bandung dan atas permintaan terdakwa dan Slamet pada tanggal 07 Juni 2019 sekira pukul 03.30 wib ketika saksi korban Anissa Novianti als Ica kembali ke Lokasisasi Gunung Sampan Situbondo bersama dengan temannya yaitu Anak saksi Hesti Septian als Hesti, Anak saksi Rianti Ratna Wulan als Rianti serta Anak saksi Yoan Fauziah als Yoan, sesampainya dilokalisasi Gunung Sampan Situbondo Anak saksi Hesti Septian als Hesti ditempatkan diwisma regina 1, Anak saksi Yoan Fauziah als Yoan ditempatkan di wisma Regina 3 sedangkan Anak saksi Rianti Ratna Wulan als Rianti ditempatkan di wisma Regina 2, selanjutnya pada tanggal 8 Juli 2019 ketika saksi korban Anisa Novianti als Ica pulang ke Bandung dan pada tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 19.00 wib ketika kembali ke lokalisasi Gunung Sampan Situbondo tersebut bersama dengan temannya yaitu Anak saksi Evi Novianti als Vivi, Rama, Reza dan Imon, sesampainya di lokalisasi Gunung Sampan Anak saksi Evi Novianti als Vivi ditempatkan di wisma Regina 1.
  • Bahwa dilokalisasi Gunung Sampan tugas terdakwa mengawasi dan mengunci wisma regina 3 sehingga yang berada di wisma Regina 3 tidak bisa keluar diluar jam kerja karena pintu wisma dikunci dari pukul 04.00 wib hingga pukul 15.00 wib, wisma dibuka untuk melayani tamu dilakukan sejak pukul 20.00 wib hingga pukul 03.00 wib, tugas terdakwa menerima uang setoran, menyuruh untuk melakukan suntik KB supaya tidak hamil, menemani keluar area lokalisasi apabila ada keperluan, memenuhi kebutuhan saksi korban dan para Anak saksi serta memberikan informasi pada Slamet apabila ada razia dan membantu memindahkan saksi korban dan para Anak saksi keluar area lokalisasi Gunung Sampan, penghasilan terdakwa tiap bulannya diperoleh dari Slamet sebesar Rp. 1.500.000,-.
  • Bahwa saksi korban Anisa Novianti als Ica dipekerjakan sebagai PSK dilokalisasi milik Slamet merasa terpaksa dan tertekan karena harus membayar cicilan hutang. 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

DAN

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa NITA IRAWATI KARTINI als NITA, pada hari tanggal dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sejak bulan Juni 2019 sampai pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2019 hingga bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Lokalisasi Gunung Sampan Rt 30 Rw 11, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ekspoitasi secara ekonomi dan / atau seksual terhadap Anak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan Juli 2019 saksi Febriantoni yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi bahwa wisma milik Slamet bin Sabar bertempat di lokalisasi Gunung Sampan Rt 30 Rw 11, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo telah melakukan perekrutan terhadap anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial) dan pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 16.00 wib saksi Novita Dewi als Novi berhasil kabur dari lokalisasi Gunung Sampan untuk mengamankan diri ke Polres Situbondo, selanjutnya didapat keterangan dari Anak korban Novita Dewi als Novi (usia 15 th 10 bulan) tersebut bahwa dilokalisasi Gunung Sampan selain dirinya masih terdapat 11 orang yang dipekerjakan sebagai PSK, berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Febriantoni melakukan penyelidikan dan keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo, saksi Febriantoni berhasil mengamankan terdakwa, saksi Anisa Novianti als Ica, Anak korban Hesti Septian als Hesti (15 tahun 2 bulan), Anak korban Evi Novianti als Vivi (15 tahun 11 bulan), Anak korban Rianti Ratna Wulan als Rianti (14 tahun 7 bulan), Anak korban Indah Sri Handayani als Indah (15 tahun 10 bulan), Anak korban Neni Fitria alsa Caca (15 tahun 9 bulan), Anak korban Deliayana ald Delia (17 tahun), Anak korban Yunisa Astria als Ica (15 tahun), Anak korban Yoan Fauziah als Yoan (15 tahun 3 bulan), Anak korban Natasya Putri Meilani als Tasya (15 tahun 1 bulan), Anak korban Silvi Herawati als Silvi ( 14 tahun 10 bulan) sedangkan Slamet (alm) dan Subaedah (alm) berhasil melarikan diri (Slamet dan Subaedah terdakwa dalam berkas perkara terpisah namun perkaranya dihentikan demi hukum karena meninggal dunia).
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa (terdakwa merupakan anak dari alm Subaedah) kemudian didapat keterangan dari para Anak korban dan saksi Anissa Novianti als Ica bahwa para Anak korban dan saksi Anissa Novianti als Ica berada dilokalisasi Gunung Sampan Rt 30 Rw 11 , Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo milik Slamet (alm) dan Subaedah (alm) telah dipekerjakan sebagai PSK yang terdiri dari wisma regina 1 diawasi dan dijaga oleh saksi Hadi Anwara als Aan, diwisma regina 2 diawasi dan dijaga oleh Slamet (alm) dan Subaidah (alm) sedangkan wisma regina 3 diawasi dan dijaga terdakwa.
  • Bahwa para Anak korban berada dilokalisasi milik Slamet sebagai PSK awalnya terdakwa mengatakan pada saksi Anissa Novianti als Ica “ca kalau pulang kebandung, kalau ada teman ajak kesini, tapi yang mau aja ya” dan saksi Anissa Novianti als Ica mengatakan “iya”, kemudian pada tanggal 28 Mei 2019 ketika saksi Anissa Novianti als Ica pulang ke Bandung bertemu dengan Anak korban Hesti Septian als Hesti dan menawarkan pekerjaan pemandu karaoke di Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo, karena Anak korban Hesti Septian als Hesti membutuhkan pekerjaaan kemudian menyetujuinya, lalu pada tanggal 06 Juni 2019 saksi Anissa Novianti als Ica menawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke pada Anak korban Rianti Ratna Wulan als Rianti dan menyetujuinya, selanjutnya Anak korban Hesti Septian als Hesti bertemu dengan Anak korban Yoan Fauziah als Yoan yang ingin dicarikan pekerjaan lalu dikatakan oleh Anak korban Hesti Septian als Hesti ada pekerjaan sebagai pemandu karaoke di Situbondo kemudian Anak korban Yoan Fauziah als Yoan menyetujuinya, selanjutnya saksi Anissa Novianti als Ica, saksi korban Hesti Septian als Hesti, saksi korban Rianti Ratna Wulan als Rianti dan saksi korban Yoan Fauziah als Yoan dari Bandung menuju ke Situbondo dan pada tanggal 07 Juni 2019 sekira pukul 03.30 wib sesampainya dilokalisasi Gunung Sampan, Kec Situbondo, Kab Situbondo bertemu dengan terdakwa dan Slamet lalu Slamet mengatakan untuk tinggal di wisma milik Slamet gratis kemudian dijelaskan untuk bekerja dilokalisasi tersebut tarifnya telah ditentukan oleh Slamet, tarif menerima tamu berhubungan badan sebesar Rp. Rp. 200.000,- dipotong Rp. 50.000,- untuk diberikan pada Slamet sebagai ongkos ganti kamar, tarif sebagai pemandu karaoke sebesar Rp. 100.000,- dipotong untuk Slamet sebesar Rp. 25.000,-, dan untuk biaya transport dibebankan pada para Anak korban, selanjutnya Slamet memberikan pinjaman modal berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- untuk membeli keperluan Anak korban Hesti Septian als Hesti, Anak korban Yoan Fauziah als Yoan, Anak korban Rianti Ratna Wulan als Rianti dan untuk membayar hutang sebesar Rp. 5.000.000,- dan uang transport dilakukan dengan cara mencicil dari hasil setiap melayani tamu berhubungan badan disetorkan sebesar Rp. 100.000,-, serta uang setoran ganti kamar dan pemandu karaoke yang uang setoran tersebut disetorkan pada terdakwa kemudian oleh terdakwa diserahkan pada Slamet, dan Anak korban Hesti Septian als Hesti ditempatkan diregina 1, Anak korban Yoan Fauziah als Yoan ditempatkan di wisma Regina 3 sedangkan Anak korban Rianti Ratna Wulan als Rianti ditempatkan diwisma Regina 2,
  • Bahwa ketika Anak korban Yoan Fauziah als Yoan berada di lokalisasi Gunung Sampan miik Slamet kemudian Anak korban Indah Sri Handayani als Indah minta dicarikan pekerjaan dan Anak korban Yoan Fauziah als Yoan mengatakan ada pekerjaan sebagai pemandu karaoke di Situbondo lalu Anak korban Indah Sri Handayani als Indah diberi nomor Whatsapp terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 sekira pukul 11.00 wib Anak korban Yoan Fauziah als Yoan dan saksi Slamet menjemput Anak korban Indah Sri Handayani als Indah ke Malang untuk diajak ke Situbondo, sesampainya di lokalisasi Gunung Sampan Situbondo saksi korban Indah Sri Handayani als Indah ditempatkan di wisma Regina 3, setelah berada di lokalisasi Gunung Sampan terdakwa mengatakan pada Anak korban Indah Sri Handayani als Indah untuk mencari teman wanita bekerja di lokalisasi milik saksi Slamet dan terdakwa berjanji akan diberikan Anak korban upah apabila membawa teman, kemudian Anak korban Indah Sri Handayani als Indah menghubungi Anak korban Silvi Herawati dan menawarkan pekerjaan tersebut, karena Anak korban Silvi Herawati membutuhkan pekerjaan lalu menyetujuinya, selanjutnya Anak korban Silvi Herawati bertemu dengan Anak korban Novita Dewi als Novi dan Anak korban Natasya Putri Meilani als Tasya lalu Anak saksi Silvi Herawati menceritakan akan bekerja di Situbondo sebagai pemandu karaoke kemudian Anak korban Novita Dewi als Novi dan Anak korban Natasya Putri Meilani als Tasya mau ikut bekerja, selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2019 saksi Anisa Novianti als Ica bersama dengan Anak korban Silvi Herawati, Anak korban Novita Dewi als Dewi dan Anak korban Natasya Putri Meilani als Tasya dari Bandung menuju ke Situbondo dan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 sekira pukul 15.00 wib sesampainya dilokalisasi Gunung Sampan Situbondo bertemu dengan terdakwa dan Slamet lalu dijelaskan aturan bekerja di lokalisasi tersebut kemudian Anak korban Silvi Herawati dan Anak korban Natasya Putri Meilani als Tasya ditempatkan di wisma Regina 3 sedangkan Anak korban Novita Dewi als Novi ditempatkan di wisma Regina 1.
  • Bahwa selanjutnya Anak korban Indah Sri Handayani als Indah pada bulan Juni 2019 menghubungi Anak korban Neni Fitriani als Caca als Aca untuk menawarkan pekerjaan di lokalisasi Gunung Sampan sebagai pemandu karaoke dan PSK lalu menyetujuinya dan ketika Anak korban Natasya Putri Meilani als Tasya menghubungi Anak korban Yunisa Astria als Ica mengatakan bahwa Anak korban Natasya Putri Meilani als Tasya bekerja berada di Situbondo sebagai pemandu karaoke dan PSK, karena Anak korban Yunisa Astria als Ica membutuhkan pekerjaan sehingga ikut bekerja, selanjutnya Anak korban Novita Dewi als Novi menghubungi Anak korban Deliayana als Delia dengan mengatakan bahwa Anak korban Novita Dewi als Novi bekerja sebagai pemandu karaoke di lokalisasi Gunung Sampan Situbondo, karena Anak korban Deliayana als Delia membutuhkan pekerjaan sehingga ikut bekerja di lokalisasi gunung sampan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 Anak korban Neni Fitriani als Caca als Aca, Anak korban Deliayana als Delia dan Anak korban Yunisa Astria als Ica dari Bandung menuju ke Situbondo, sesampainya di Situbondo bertemu dengan terdakwa dan Slamet lalu dijelaskan mengenai aturan bekerja di lokalisasi milik Slamet kemudian Anak korban Neni Fitriani als Caca als Aca, Anak korban Deliayana als Delia dan Anak korban Yunisa Astria als Ica ditempatkan diwisma Regina 3, kemudian terdakwa mengatakan pada Anak Neni Fitriani als Caca als Aca apabila mengajak teman untuk bekerja dilokalisasi Gunung Sampan akan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- dan akan mendapatkan uang lebih besar apabila mengajak teman yang lebih banyak.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Juli 2019 ketika saksi Anisa Novianti als Ica bertemu dengan Anak korban Evi Novianti als Vivi, saksi Anisa Novianti als Ica mengatakan bahwa pekerjaannya sebagai pemandu karaoke dan PSK di Situbondo, lalu menawarkan pekerjaan tersebut pada Anak korban Anisa Novianti als Ica, karena Anak korban Anisa Novianti als Ica membutuhkan pekerjaan kemudian menyetujuinya, selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 19.00 wib saksi Anisa Novianti als Ica bersama dengan Anak korban Evi Novianti als Vivi, Rama,Reza dan Imon menuju ke Situbondo, sesampainya di Situbondo tanggal 13 juli 2019 Anak korban Evi Novianti als Vivi menuju ke lokalisasi Gunung Sampan Kec Situbondo Kab Situbondo dan bertemu dengan Slamet lalu ditempatkan di wisma Regina 1.
  • Bahwa pada para Anak korban terdakwa dan Slamet menjelaskan untuk bekerja dilokalisasi Gunung Sampan milik Slamet tarifnya telah ditentukan, tarif menerima tamu berhubungan badan sebesar Rp. Rp. 200.000,- dipotong Rp. 50.000,- untuk diberikan pada Slamet sebagai ongkos ganti kamar, tarif sebagai pemandu karaoke sebesar Rp. 100.000,- dipotong untuk Slamet sebesar Rp. 25.000,-, dan untuk biaya transport dibebankan pada para Anak korban, selanjutnya Slamet memberikan pinjaman modal pada Anak korban masing-masing berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- untuk membeli keperluan dan untuk membayar hutang sebesar Rp. 5.000.000,- dan uang transport dilakukan dengan cara mencicil dari hasil setiap melayani tamu berhubungan badan disetorkan sebesar Rp. 100.000,-, serta uang setoran ganti kamar dan pemandu karaoke yang uang setoran tersebut disetorkan pada terdakwa kemudian oleh terdakwa diserahkan pada Slamet.
  • Bahwa ketika semua Anak korban berada dilokalisasi Gunung Sampan terdakwa menanyakan usia dan dijelaskan oleh para Anak korban bahwa berusia dibawah 17 tahun (Anak korban Novita Dewi als Novi usia 15 th 10 bulan berdasarkan KK No. 3204322009120094 yang dikeluarkan oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 14-01-2015, Anak korban Hesti Septian als Hesti usia 15 tahun 2 bulan berdasarkan KK No. 3204281911120024 yang dikeluarkan oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 19-11-2012, Anak korban Evi Novianti als Vivi berusia 15 tahun 11 bulan berdasarkan KK No. 3204262504070003 yang dikeluarkan oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 12-09-2012, Anak korban Rianti Ratna Wulan als Rianti berusia 14 tahun 7 bulan berdasarkan Ijasah No. 20244880 yang dikeluarkan oleh Kepsek SD Kacapiring Kec Batununggal Bandung ditanggal 17 Juni 2017, Anak korban Indah Sri Handayani als Indah berusia 15 tahun 10 bulan berdasarkan KK No. 3204323112120016 yang dikeluarkan oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 12-09-2017, Anak korban Neni Fitria alsa Caca berusia 15 tahun 9 bulan berdasarkan KTP No. 3204085410030002 yang dikeluarkan tanggal 30-04-2021, Anak korban Deliayana ald Delia berusia 17 tahun berdasarkan KTP No. 3204326607020017 tanggal 11-02-2020, Anak korban Yunisa Astria als Ica berusia 15 tahun berdasarkan Akta Kelahiran No 3204-LT-12052016-0115 dikeluarkan di Bandung tanggal 26 May 2016, Anak korban Yoan Fauziah als Yoan 15 tahun 3 bulan, Anak korban Natasya Putri Meilani als Tasya berusia 15 tahun 1 bulan berdasarkan KK No. 3204321802110030 yang dikeluarkan oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 07-09-2021, Anak korban Silvi Herawati als Silvi berusia 14 tahun 10 bulan berdasarkan KK No. 3204320204055466 yang dikeluarkan oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 05-04-2021), dan tugas terdakwa dilokalisasi Gunung sampan Situbondo tersebut mengawasi dan mengunci pintu wisma regina 3 yang ditempati oleh Anak korban Indah Sri Handayani als Indah, Anak korban Neni Fitria alsa Caca, Anak korban Deliayana als Delia, Anak korban Yunisa Astria als Ica, Anak korban Yoan Fauziah als Yoan, Anak korban Natasya Putri Meilani als Tasya dan Anak korban Silvi Herawati als Silvi sehingga Anak korban tersebut tidak bisa keluar diluar jam kerja karena pintu wisma dikunci dari pukul 04.00 wib dan terdakwa datang lagi ke wisma regina 3 sekira pukul 15.00 wib, para Anak korban bekerja melayani tamu dilakukan sejak pukul 20.00 wib hingga pukul 03.00 wib, tugas terdakwa menerima setoran dari semua Anak korban, menyuruh para Anak korban untuk melakukan suntik KB supaya tidak hamil, menemani para Anak korban apabila mau pergi keluar area lokalisasi, memenuhi kebutuhan para Anak korban serta memberikan informasi pada Slamet apabila ada razia dan membantu memindahkan para Anak korban keluar area lokalisasi Gunung Sampan, penghasilan terdakwa tiap bulannya diperoleh dari Slamet sebesar Rp. 1.500.000,- dan para saksi korban dipekerjakan sebagai PSK dilokalisasi milik Slamet merasa terpaksa dan tertekan karena harus membayar cicilan hutang. 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya