Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa kuitansi yang ditanda tangani Penggugat dan Tergugat, tertanggal 22 September 2021 dan tanggal 11 Oktober 2021, adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum, Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat, sehingga merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya sejumlah Rp 215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika/sekaligus, kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
|