Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Sit. AGUS ILYAS DAVID JANUARSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 23 Jan. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1AGUS ILYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKACUNG, S.H.AGUS ILYAS
Tergugat
NoNama
1DAVID JANUARSO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp. 175.501.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta lima ratus satu ribu rupiah) secara tunai kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak