Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
165/Pid.Sus/2016/PN Sit. | SOFI YULIANA, S.H. | SUGIYONO EDI PRAYITNO Alias GIYO Alias YANTO Bin ISMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Okt. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 165/Pid.Sus/2016/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Okt. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.-70/0.5.39/Euh.2/10/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Pertama -----Bahwa terdakwa SUGIYONO EDI PRAYITNO als GIYO als YANTO bin ISMAN, pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2016 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Lingk karang Kenik Rt 02 Rw 01, Kel Patokan, Kec Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas terdakwa ditangkap oleh saksi Taufik Zamzami, saksi Yuni Kuesmayadi, Joko Padmo dan Soni Y karena terdakwa telah memiliki, menyimpan atau menguasai sabu-sabu dan ketika para saksi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tepatnya didepan TV diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi sisa sabu berat kotor 0,31 gram, 1 bungkus plastik berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 4 buah pipa penyambung bong, 5 buah pipet kaca dengan penutup karet merah, 1 pak sedotanplastik warna merah putih, 2 pak plastik klip, kemudian dilantai ruang keluarga diketemukan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu berat kotor 1,75 gram, 1 buah pipet kaca didalam dompet kecil warna hitam, 1 buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah korek api gas warna kuning yang diatasnya terdapat subu kompor dan 1 buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik. Setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan bahwa terdakwa tanpa hak menyimpan, memiliki atau menguasai sabu tersebut diperoleh secara cuma-cuma dari Hendro sebanyak 1 bungkus plastik klip yang dibungkus oleh bungkus rokok sampoerna mild yang diperoleh dengan cara diranjau dipot bunga alun-alun Bondowoso pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 sekira pukul 13.00 Wib, selanjutnya sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 2 bungkus plastik klip. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 6603/NNF/2016 tanggal 25 Juli 2016 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa : Barang bukti Nomor :
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. A T A U Kedua -----Bahwa terdakwa SUGIYONO EDI PRAYITNO als GIYO als YANTO bin ISMAN, pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2016 sekira pukul 14.00 WIB dan sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Lingk karang Kenik Rt 02 Rw 01, Kel Patokan, Kec Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas terdakwa ditangkap oleh saksi Taufik Zamzami, saksi Yuni Kuesmayadi, Joko Padmo dan Soni Y karena terdakwa telah menggunakan sabu-sabu dan ketika para saksi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tepatnya didepan TV diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi sisa sabu berat kotor 0,31 gram, 1 bungkus plastik berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 4 buah pipa penyambung bong, 5 buah pipet kaca dengan penutup karet merah, 1 pak sedotanplastik warna merah putih, 2 pak plastik klip, kemudian dilantai ruah terdakwa diketemukan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu berat kotor 1,75 gram, 1 buah pipet kaca didalam dompet kecil warna hitam, 1 buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah korek api gas warna kuning yang diatasnya terdapat subu kompor dan 1 buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik. Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan bahwa terdakwa telah menggunakan sabu-sabu tersebut sebelum dilakukan penangkapan yaitu sekira pukul 14.00 WIB dan sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa menggunakan sabu-sabu dilakukan dengan cara terdakwa mempersiapkan atau merangkap alat-alat untuk menyabu berupa bong atau alat hisap sabu kemudian sabu dimasukkan kedalam pipet selanjutnya dibakar lalu keluar asap dan asap tersebut disedot atau dihisap, terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut secara cuma-cuma dari Hendro sebanyak 1 bungkus plastik klip yang dibungkus oleh bungkus rokok sampoerna mild yang diperoleh dengan cara diranjau dipot bunga alun-alun Bondowoso pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 sekira pukul 13.00 Wib selanjutnya sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 2 bungkus plastik klip. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa:
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |