Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikat baik ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa jual beli objek sengketa antara penggugat dengan tergugat I adalah sah ;
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat Penetapan Pelaksanaan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember Nomor : S- 1661 / KNL.1004 / 2022 tertanggal 23 November 2022 adalah Cacat Hukum;
- Menyatakan sebagai hukum bukti – bukti pembelian terhadap obyek sengketa adalah sah;
- Menyatakan perjanjian keredit antara tergugat I dengan tergugat II adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), terima kasih. |