Dakwaan |
C. DAKWAAN :
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa ASMAUL HUSNA alias UUL bin NITO (alm) pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya di bulan Juli tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan SDN 2 Ketowan yang beralamat di Pandian, Desa Ketowan Kec. Arjasa Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB, SAKSI ARIS FAJAR HIDAYAT dan SAKSI AGUS CAHYONO yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait maraknya peredaran PIL TREX dan PIL DEXTRO di Desa Ketowan. Bahwa kemudian saksi JONI AHWADI alias JON bin ASMAD (informan) memesan Pil TREX kepada Terdakwa dengan cara menelfon WhatsApp kepada terdakwa untuk menanyakan ada tidaknya PIL TREX kemudian Terdakwa menjawab “ada”, kemudian saksi JON memesan sebanyak 200 (dua ratus) butir PIL TREX dengan harga sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa dan Saksi JON sepakat untuk bertemu di depan SDN 2 Ketowan Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. Kemudian sekitar jam 17.28 WIB Saksi JON bersama dengan Saksi AGUS yang merupakan anggota opsnal melakukan penyamaran berangkat bersama mengendarai sepeda motor menemui Terdakwa sedangkan anggota apsnal
Satresnarkoba yang lain menggunakan mobil mengikuti dari belakang. Kemudian Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha MX modif Trail warna hitam kombinasi Kuning tanpa Nopol bertemu dengan Saksi JON dan Saksi AGUS di depan SDN 2 Ketowan Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. Sesampainya disana SAKSI AGUS bersama saksi JON langsung menghampiri Terdakwa dan SAKSI AGUS menyerahkan uang sebesar Rp. 370.000. (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan tangan kanannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa terima dengan tangan kanan Terdakwa setelah itu Terdakwa menyerahkan Pil TREX sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan tangan kanan yang sebelumnya disimpan di celana pendek warna cokelat yang digunakan Terdakwa lalu diterima dengan tangan kanan SAKSI AGUS. Selanjutnya Terdakwa menyimpan uang sebesar Rp. 370.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) di saku bagian belakang celana pendek yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa juga menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah) Setelah itu Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh SAKSI AGUS dan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pada pakaian Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik yang berisi 100 (seratus) butir di duga Pil TREX di temukan di saku bagian depan sebelah kanan celana pendek warna cokelat yang digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit hand Phone Merk Samsung warna Hitam di temukan di saku bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai serta 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha MX modif Trail warna hitam kombinasi Kuning tanpa Nopol di temukan terparkir di pinggir jalan berjarak 1 (satu) meter dari tempat penangkapan Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian didapat keterangan dari Terdakwa bahwa Terdakwa mendapatkan PIL TREX dari saudara MBUK (DPO), yang dibeli pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB menuju rumah saudara MBUK (DPO) yang beralamat di Desa Mimbo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa membeli sebanyak 300 (tiga ratus) PIL TREX yang telah terbungkus plastic klip yang berisi 100 (seratus) butir pil TREX..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 05897/NOF/2024 pada hari Selasa tanggal 6 (enam) Agustus tahun 2024 yang ditanda tangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA yaitu IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
• 18138/2024/NOF dan 18139/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras..
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Bahwa Terdakwa ASMAUL HUSNA alias UUL bin NITO (alm) pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya di bulan Juli tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan SDN 2 Ketowan yang beralamat di Pandian, Desa Ketowan Kec. Arjasa Kab. Situbondo atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian yang Terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saksi JONI AHWADI alias JON bin ASMAD (informan) memesan Pil TREX kepada Terdakwa dengan cara menelfon WhatsApp kepada terdakwa untuk menanyakan ada tidaknya PIL TREX kemudian Terdakwa menjawab “ada”, kemudian saksi JON memesan sebanyak 200 (dua ratus) butir PIL TREX dengan harga sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa dan Saksi JON sepakat untuk bertemu di depan SDN 2 Ketowan Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. Kemudian sekitar jam 17.28 WIB Saksi JON bersama dengan Saksi AGUS yang merupakan anggota opsnal melakukan penyamaran berangkat bersama mengendarai sepeda motor menemui Terdakwa sedangkan anggota apsnal Satresnarkoba yang lain menggunakan mobil mengikuti dari belakang. Kemudian Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha MX modif Trail warna hitam kombinasi Kuning tanpa Nopol bertemu dengan Saksi JON dan Saksi AGUS di depan SDN 2 Ketowan Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo . Sesampainya disana SAKSI AGUS bersama saksi JON langsung menghampiri Terdakwa dan SAKSI AGUS menyerahkan uang sebesar Rp. 370.000. (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan tangan kanannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa terima dengan tangan kanan Terdakwa setelah itu Terdakwa menyerahkan Pil
TREX sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan tangan kanan yang sebelumnya disimpan di celana pendek warna cokelat yang digunakan Terdakwa lalu diterima dengan tangan kanan SAKSI AGUS. Selanjutnya Terdakwa menyimpan uang sebesar Rp. 370.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) di saku bagian belakang celana pendek warna cokelat yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa juga menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah) Setelah itu Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh SAKSI AGUS dan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pada pakaian Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik yang berisi 100 (seratus) butir di duga Pil TREX di temukan di saku bagian depan sebelah kanan celana pendek warna cokelat yang digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit hand Phone Merk Samsung warna Hitam di temukan di saku bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai serta 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha MX modif Trail warna hitam kombinasi Kuning tanpa Nopol di temukan terparkir di pinggir jalan berjarak 1 (satu) meter dari tempat penangkapan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 05897/NOF/2024 pada hari Selasa tanggal 6 (enam) Agustus tahun 2024 yang ditanda tangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA yaitu IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
• 18138/2024/NOF dan 18139/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin keahlian kefarmasian yang Terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.
|