Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2018/PN Sit. Sahratul Huda MOCHSIN ZUBAIDI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 20 Mar. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Sahratul Huda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOCHSIN ZUBAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas sisa pinjaman / hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 15 hari setelah putusan tersebut dibacakan atau diberitahukan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak