Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H. DONI DEVRESH HARDIANSYAH alias DONI bin MAT SUHERIYANTO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2243/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI DEVRESH HARDIANSYAH alias DONI bin MAT SUHERIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA -------Bahwa Terdakwa DONI DEVRESH alias DONI Bin MAT SUHERIYANTO bersama-sama dengan Saksi MOH. RIAN FADRIANTORO alias FADLI bin SUJAPTO (terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ACHMAD KHOIRUL HUDA alias HUDA bin MOH. HUJAN (terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu, tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya di bulan Mei tahun 2024 bertempat di Taman Panceng yang beralamat di Jl. Raya Banyuwangi Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;--- - Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 00.30 di café taman garden di jl Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Saksi TIO FIRDANDY alias TIO, saksi ANDIKA HASAN SAPUTRA alias HASAN, saudara TAR dan saudara IVAN sedang berkumpul bersama sambil minum-minuman keras jenis arak. Kemudian Terdakwa DONI DEVRESH alias DONI Bin MAT SUHERIYANTO datang ikut bergabung untuk minum-minuman keras, dalam kondisi mabuk, Terdakwa tiba-tiba marah-marah dan meminta rokok kepada saksi HASAN sehingga terjadi perkelahian dan saling pukul antara Terdakwa dan saksi HASAN. Kemudian Saksi TIO melerai dengan cara merangkul Terdakwa kemudian saksi HASAN dilerai oleh Saudara TAR. Terdakwa lari menuju ke arah barat hingga ke depan Polsek Panji untuk bersembunyi. Terdakwa yang tidak terima terhadap perlakuan tersebut, meminta bantuan dengan cara menelfon temannya yaitu saudara IPUNG, kemudian saudara IPUNG datang menjemput Terdakwa dan berboncengan menuju lampu merah PG Panji; - Bahwa kemudian sekira pukul 01.00 WIB, Saksi TIO pergi dengan tujuan membeli pentol milik Saksi MOH SA’ID alias EDI di Taman Pancing tepatnya depan PG Panji Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan bertemu dengan Saksi HASAN bersama dengan saudara IFAN yang juga hendak membeli pentol milik Saksi MOH SA’ID. Selang beberapa menit,kemudian Terdakwa yang berboncengan dengan saudara IPUNG bertemu dengan Saksi HUDA berboncengan dengan saudara ARIP, kemudian Terdakwa pindah sepeda motor dengan posisi berboncengan dengan Saksi HUDA dipertigaan Panji sambil membleyer menggunakan sepeda motor mereka. Lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi HUDA bahwa telah dikeroyok dengan mengatakan “ITU MUSUHNYA YANG NGEROYOK SAYA” sambil menunjuk ke arah Saksi TIO dan Saksi HASAN yang berada di Taman Pancing, setiba di lokasi Taman Pancing. Kemudian Terdakwa langsung menghampiri saksi HASAN dan melakukan pemukulan kepadanya dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pelipis sebelah kiri saksi HASAN kemudian Terdakwa mengejar saksi HASAN dengan menendang punggungnya namun saksi HASAN terus berlari kabur menjauhi Saksi DONI. Sedangkan Saksi HUDA langsung menghampiri Saksi TIO, Saksi HUDA mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah pisau yang diletakkan di samping perut sebelah kanan Saksi HUDA dan menusukannya kearah Saksi TIO tepatnya ke arah dada sebelah kiri namun Saksi TIO berhasil menepis dengan cara memegang tangan kanan Saksi HUDA yang mana ujung pisau tersebut mengenai lengan sebelah kiri dari Saksi TIO dan mengalami luka, setelah saksi TIO berhasil memegang tangan kanan Saksi HUDA dan mendorongnya. Terdakwa kembali mengampiri Saksi HUDA dan mengajak meninggalkan lokasi Taman Pancing. Namun beberapa saat kemudian Saksi HUDA bersama Terdakwa kembali mengecek lokasi Taman Pancing karena handphone milik Saksi HUDA tertinggal. Setelah memarkirkan sepeda motornya, Terdakwa melihat Saksi TIO masih berada di Taman Pancing, Saksi HUDA dan Terdakwal angsung menghampiri saksi TIO. Terdakwa kembali melakukan penyerangan kepada Saksi TIO dengan cara memiting menggunakan tangan kanan dan memukul menggunakan tangan kiri yang mengepal kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai area pelipis sebelah kanan saksi TIO. - Kemudian Saksi HUDA melihat saudara ADIT dan mengira teman dari saksi TIO, Terdakwa langsung menghampiri saudara adit sambil meloncat dan mengarahkan pisau ke arah tangan kanan saudara ADIT namun saudara ADIT berhasil menghindar dan berlari menjauhi rombong penjual pentol tersebut. Kemudian Saksi HUDAmenghampiri saksi MOH SA’ID mengatakan kepada Saksi HUDA“JANGAN RIBUT DISINI, SAYA TIDAK TAHU APA-APA, SAYA HANYA PEDAGANG PENTOL” kemudan Saksi HUDAmenjawab “KAMU NDAK NGAKU” kemudian Saksi HUDA langsung merusak rombong atau gerobak pentol milik Saksi MOH SA’ID degan cara mengayunkan pisau ke arah rombong hingga berlubang dan menusukkan pisau ke arah tutup dandang sebanyak 1 (satu) kali hingga berlubang dan mengayunkan pisau kearah payung dari rombong atau gerobak pentol hingga rusak. Kemudian Saksi HUDA menghampiri Saksi MOH SA’ID dan menusukan pisau miliknya ke arah perut sebelah kiri dari arah belakang hingga mengenai punggung sebelah kiri diatas pinggul, kemudia Saksi HUDA mengayunkan berkali-kali pisau kearah lengan sebelah kiri, dan mencoba menusukan pisau kearah perut sebelah kiri namun ayunan tersebut berhasil dipegang Saksi MOH SAID, sedangkan Saksi MOH SAID melakukan pembelaan dengan memegang celurit dan mengayun – ngayunkan celurit tersebut kearah Saksi HUDA namun Saksi HUDA berhasil memegang gagang dari celurit tersebut. Kemudian Saksi FADLI melihat Saksi HUDA merasa terancam sehingga Saksi FADLI langsung membantu memukul Saksi MOH SAID sebanyak 1 (satu) kali dengan cara menggunakan tangan kanan yang menggenggam atau mengepal dan mengenai rusuk dari Saksi MOH SAID hingga terjatuh kesakitan hingga celurit yang dipegang Saksi MOH SAID terlepas dari pegangan tangannya. Kemudian Saksi HUDA kembali menghampiri Saksi TIO, Saksi HUDA mengambil celurit dengan maksut hendak membacok Saksi TIO yang mengenai bagian bahu sebelah kiri sebanyak 1 (Satu) kali. Kemudian Saksi TIO menepis dengan memegang tangan kanan Terdakwa HUDA, selanjutnya Saksi FADLI datang dan langsung menendang Saksi TIO kearah rusuk sebelah kiri area perut sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan sehingga saksi TIO terjatuh. Kemudian Saksi HUDA berusaha mengayunkan kembali celurit tersebut kearah saksi TIO namun yang bersangkutan langsung lari. Kemudian Saksi MOH. RIAN FADRIANTORO alias FADLI bin SUJAPTO bersama-sama dengan Saksi ACHMAD KHOIRUL HUDA alias HUDA bin MOH. HUJAN dan Terdakwa DONI DEVRESH alias DONI Bin MAT SUHERIYANTO pergi meninggalkan saksi MOH SAID. Kemudian Saksi MOH SAID dan Saksi TIO FIRDANDY alias TIO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panji; - Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban MOH SA’ID alias EDI mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor: 1175/003/ADM-RSMS/VI/2024 pada tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 03.29 WIB yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr Huda Al Fauzi SIP: 503/7/SIPD-0/431.218/202, dokter pada Rumah Sakit Mitra Sehat; - Kesimpulan Pemeriksaan: Telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat permintaan visum (SPV) Nomor R/4/IV/KES.3/2024/RESKRIM/SPKT Polsek Panji, terhadap Moh Sa’id dengan pemeriksaan korban laki-laki berusia 49 tahun ditemukan lebam di dada kanan akibat kekerasan benda tumpul, luka gores di punggung kiri akibat kekerasan benda tajam dan luka babras di jari manis tangan kanan. - Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban MOH SA’ID alias EDI mengalami kerugiaan material akibat rusaknya gerobak atau rombong dan juga tenda payung yang digunakan untuk berjualan pentol kurang lebih sekitar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah); - Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban TIO FIRDANDY alias TIO mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum pada klinik as-syifa Situbondo berdasarkan surat permintaan visum (SPV) Nomor R/5/IV/ 2024/RESKRIM/SPKT Polsek Panji tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB oleh dr ANDINI KARTIKA SARI SIP: 504/69/SIP-U/31.218/202, dokter pada Klinik As-Syifa; Kesimpulan Pemeriksaan: Korban TIO FIRDANDY, laki-laki, umur tiga puluh tahun pada pemeriksaan ditemukan pada bagian wajah di bawah mata kiri terdapat luka lecet, pada anggota gerak kiri atas terdapat luka tusuk, pada punggung sebelah kiri terdapat luka lecet, pada perut sebelah kiri terdapat memar kemerahan bentuk segitiga dan pada anggota gerak kanan dekat lutut bagian luar terdapat luka gores dengan dasar tidak ada lebam atau kemerahan. --------Perbuatan Terdakwa DONI DEVRESH alias DONI Bin MAT SUHERIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke I Juncto Pasal 65 Kitab Undangundang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------Bahwa Terdakwa DONI DEVRESH alias DONI Bin MAT SUHERIYANTO bersama-sama dengan Saksi MOH. RIAN FADRIANTORO alias FADLI bin SUJAPTO (terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ACHMAD KHOIRUL HUDA alias HUDA bin MOH. HUJAN (terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu, tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya di bulan Mei tahun 2024 bertempat di Taman Panceng yang beralamat di Jl. Raya Banyuwangi Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;--------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 00.30 di café taman garden di jl Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Saksi TIO FIRDANDY alias TIO, saksi ANDIKA HASAN SAPUTRA alias HASAN, saudara TAR dan saudara IVAN sedang berkumpul bersama sambil minum-minuman keras jenis arak. Kemudian Terdakwa DONI DEVRESH alias DONI Bin MAT SUHERIYANTO datang ikut bergabung untuk minum-minuman keras, dalam kondisi mabuk, Terdakwa tiba-tiba marah-marah dan meminta rokok kepada saksi HASAN sehingga terjadi perkelahian dan saling pukul antara Terdakwa dan saksi HASAN. Kemudian Saksi TIO melerai dengan cara merangkul Terdakwa kemudian saksi HASAN dilerai oleh Saudara TAR. Terdakwa lari menuju ke arah barat hingga ke depan Polsek Panji untuk bersembunyi. Terdakwa yang tidak terima terhadap perlakuan tersebut, meminta bantuan dengan cara menelfon temannya yaitu saudara IPUNG, kemudian saudara IPUNG datang menjemput Terdakwa dan berboncengan menuju lampu merah PG Panji; - Bahwa kemudian sekira pukul 01.00 WIB, Saksi TIO pergi dengan tujuan membeli pentol milik Saksi MOH SA’ID alias EDI di Taman Pancing tepatnya depan PG Panji Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan bertemu dengan Saksi HASAN bersama dengan saudara IFAN yang juga hendak membeli pentol milik Saksi MOH SA’ID. Selang beberapa menit,kemudian Terdakwa yang berboncengan dengan saudara IPUNG bertemu dengan Saksi HUDA berboncengan dengan saudara ARIP, kemudian Terdakwa pindah sepeda motor dengan posisi berboncengan dengan Saksi HUDA dipertigaan Panji sambil membleyer menggunakan sepeda motor mereka. Lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi HUDA bahwa telah dikeroyok dengan mengatakan “ITU MUSUHNYA YANG NGEROYOK SAYA” sambil menunjuk ke arah Saksi TIO dan Saksi HASAN yang berada di Taman Pancing, setiba di lokasi Taman Pancing. Kemudian Terdakwa langsung menghampiri saksi HASAN dan melakukan pemukulan kepadanya dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pelipis sebelah kiri saksi HASAN kemudian Terdakwa mengejar saksi HASAN dengan menendang punggungnya namun saksi HASAN terus berlari kabur menjauhi Saksi DONI. Sedangkan Saksi HUDA langsung menghampiri Saksi TIO, Saksi HUDA mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah pisau yang diletakkan di samping perut sebelah kanan Saksi HUDA dan menusukannya kearah Saksi TIO tepatnya ke arah dada sebelah kiri namun Saksi TIO berhasil menepis dengan cara memegang tangan kanan Saksi HUDA yang mana ujung pisau tersebut mengenai lengan sebelah kiri dari Saksi TIO dan mengalami luka, setelah saksi TIO berhasil memegang tangan kanan Saksi HUDA dan mendorongnya. Terdakwa kembali mengampiri Saksi HUDA dan mengajak meninggalkan lokasi Taman Pancing. Namun beberapa saat kemudian Saksi HUDA bersama Terdakwa kembali mengecek lokasi Taman Pancing karena handphone milik Saksi HUDA tertinggal. Setelah memarkirkan sepeda motornya, Terdakwa melihat Saksi TIO masih berada di Taman Pancing, Saksi HUDA dan Terdakwal angsung menghampiri saksi TIO. Terdakwa kembali melakukan penyerangan kepada Saksi TIO dengan cara memiting menggunakan tangan kanan dan memukul menggunakan tangan kiri yang mengepal kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai area pelipis sebelah kanan saksi TIO. - Kemudian Saksi HUDA melihat saudara ADIT dan mengira teman dari saksi TIO, Terdakwa langsung menghampiri saudara adit sambil meloncat dan mengarahkan pisau ke arah tangan kanan saudara ADIT namun saudara ADIT berhasil menghindar dan berlari menjauhi rombong penjual pentol tersebut. Kemudian Saksi HUDAmenghampiri saksi MOH SA’ID mengatakan kepada Saksi HUDA“JANGAN RIBUT DISINI, SAYA TIDAK TAHU APA-APA, SAYA HANYA PEDAGANG PENTOL” kemudan Saksi HUDAmenjawab “KAMU NDAK NGAKU” kemudian Saksi HUDA langsung merusak rombong atau gerobak pentol milik Saksi MOH SA’ID degan cara mengayunkan pisau ke arah rombong hingga berlubang dan menusukkan pisau ke arah tutup dandang sebanyak 1 (satu) kali hingga berlubang dan mengayunkan pisau kearah payung dari rombong atau gerobak pentol hingga rusak. Kemudian Saksi HUDA menghampiri Saksi MOH SA’ID dan menusukan pisau miliknya ke arah perut sebelah kiri dari arah belakang hingga mengenai punggung sebelah kiri diatas pinggul, kemudia Saksi HUDA mengayunkan berkali-kali pisau kearah lengan sebelah kiri, dan mencoba menusukan pisau kearah perut sebelah kiri namun ayunan tersebut berhasil dipegang Saksi MOH SAID, sedangkan Saksi MOH SAID melakukan pembelaan dengan memegang celurit dan mengayun – ngayunkan celurit tersebut kearah Saksi HUDA namun Saksi HUDA berhasil memegang gagang dari celurit tersebut. Kemudian Saksi FADLI melihat Saksi HUDA merasa terancam sehingga Saksi FADLI langsung membantu memukul Saksi MOH SAID sebanyak 1 (satu) kali dengan cara menggunakan tangan kanan yang menggenggam atau mengepal dan mengenai rusuk dari Saksi MOH SAID hingga terjatuh kesakitan hingga celurit yang dipegang Saksi MOH SAID terlepas dari pegangan tangannya. Kemudian Saksi HUDA kembali menghampiri Saksi TIO, Saksi HUDA mengambil celurit dengan maksut hendak membacok Saksi TIO yang mengenai bagian bahu sebelah kiri sebanyak 1 (Satu) kali. Kemudian Saksi TIO menepis dengan memegang tangan kanan Terdakwa HUDA, selanjutnya Saksi FADLI datang dan langsung menendang Saksi TIO kearah rusuk sebelah kiri area perut sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan sehingga saksi TIO terjatuh. Kemudian Saksi HUDA berusaha mengayunkan kembali celurit tersebut kearah saksi TIO namun yang bersangkutan langsung lari. Kemudian Saksi MOH. RIAN FADRIANTORO alias FADLI bin SUJAPTO bersama-sama dengan Saksi ACHMAD KHOIRUL HUDA alias HUDA bin MOH. HUJAN dan Terdakwa DONI DEVRESH alias DONI Bin MAT SUHERIYANTO pergi meninggalkan saksi MOH SAID. Kemudian Saksi MOH SAID dan Saksi TIO FIRDANDY alias TIO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panji; --------Perbuatan Terdakwa DONI DEVRESH alias DONI Bin MAT SUHERIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat 1 Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya