Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa M. DARUS SALAM alias DARUS bin M SANTOSO, pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Nyamplong Rt.01 Rw.01 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang Siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Berawal pada hari senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 20.50 Wib saksi ENDAR EKA PRATANTRA Alias ENDAR dan saksi ADITYA TRI ARDI RAHARJO alias ADITYA yang keduanya merupakan anggota Kepolisian sektor Banyuputih melaksanakan piket malam kemudian mendapatkan informasi melalui telephon bahwa di Kampung Nyamplong Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo ada seseorang sedang mabuk sambil membawa senjata tajam selanjutnya saksi ENDAR EKA PRATANTRA Alias ENDAR dan saksi ADITYA TRI ARDI RAHARJO alias ADITYA mendatangi lokasi atas informasi tersebut dan sekira pukul 21.00 wib sampai dilokasi selanjutnya saksi ENDAR EKA PRATANTRA Alias ENDAR dan saksi ADITYA TRI ARDI RAHARJO alias ADITYA menghampiri terdakwa yang sedang tidur kemudian terdakwa terbangun langsung mengambil pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri disembunyikan dibawah tempat tidur /lincak dan pada saat terdakwa berdiri saksi ENDAR EKA PRATANTRA Alias ENDAR dan saksi ADITYA TRI ARDI RAHARJO alias ADITYA menemukan sebilah pisau panjang keseluruhan kurang lebih 20 cm, panjang gagang pisau kurang lebih 8 cm, panjang sarung pisau kurang lebih 15 cm, gagang dan sarung pisau terbuat dari kayu berwarna putih didekat terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah membawa senjata tajam berupa pisau penghabisan yang di bawa dari rumah untuk jaga diri dan terdakwa tidak memiliki ijin dan surat-surat yang sah tentang kepemilikan senjata tajam, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke kepolisian Sektor Banyuputih guna proses lebih lanjut.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang -Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951. |