Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2023/PN Sit 1.TRI HARTANTO
2.CHINDI MAULITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1TRI HARTANTO
2CHINDI MAULITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menyatakan sah perubahan / pergantian nama anak pertama Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca ELZA DWI HARTANTO menjadi IQBAL WAFFI HIDAYATULLAH.
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran Anak pertama Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo paling lambat 30 (tiga puluh)  hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Situbondo.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak