Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Sit YULI FITRIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Musram Doso, S.H., M.H.YULI FITRIYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon: YULI FITRIYAH, selaku orang tua (ibu kandung) dari anak yang masih belum dewasa yaitu:

  1. KEYSHA ALMA PUTRI SASTRA, Umur 16 Tahun/(Situbondo, 23-01-2008), Agama Islam, Jenis Kelamin; Perempuan,Perkerjaan; belum/tidak bekerja, bertempat tinggal di Kp. Nyior Cangka RT.001 /RW.012, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
  2. CALVIN DWI ALDIAN SASTRA, Umur 14 Tahun/(Situbondo, 27-05-2010), Agama Islam, Jenis Kelamin; Laki-laki, Perkerjaan; belum/tidak bekerja, bertempat tinggal di Kp. Nyior Cangka RT.001 /RW.012, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Berwenang mewakili kepentingan anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;

3. Memberikan ijin kepada pemohon; YULI FITRIYAH sebagai orang tua/ibu kandung bertindak dalam hukum mewakili kepentingan kedua anak kandungnya yang belum dewasa bernama KEYSHA ALMA PUTRI SASTRA, Umur 16 Tahun/(Situbondo, 23-01-2008) dan CALVIN DWI ALDIAN SASTRA, Umur 14 Tahun/(Situbondo, 27-05-2010) untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01454/Desa Kesambirampak, Surat Ukur; tanggal 22-12-2014, No. 00118/ Kesambirampak/2014, seluas 305 M2 atas nama Pemohon (YULI FITRIYAH) yang terletak di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo;

4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak