Dakwaan |
PRIMAIR:
----- Bahwa ia terdakwa WAHYU KURNIAWAN ADHA bin IBRAHIM ADHA bersama-sama dengan Terdakwa ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG dan Terdakwa MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM (Terdakwa lain yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar jam 23.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2022 bertempat di ruang tamu rumah saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG yang beralamat di Dusun Krajan RT.02 RW.01 Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG menelpon saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM dan mengatakan bahwa ada yang memesan Narkotika jenis shabu, kemudian saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM menjawab “lihat nanti y…”, selanjutnya Terdakwa mendapatkan pemberitahuan secara langsung dari saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM dengan maksud dan tujuan Terdakwa diajak untuk mengantarkan 1 (satu) poket shabu kepada saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG, selanjutnya Terdakwa mengikuti ajakan saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM untuk mengantarkan 1 (satu) poket shabu yang sebelumnya dibawa dan disembunyikan oleh saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM di spion sepeda motor merk Beat warna putih dengan Nomor Polisi P-6746-FE milik saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM, kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor merk Beat warna putih dengan Nomor Polisi P-6746-FE tersebut dan saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM membonceng dibelakangnya dengan tujuan untuk menemui dan menyerahkan 1 (satu) poket shabu tersebut kepada saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG, kemudian sesampainya di ruang tamu rumah saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG, saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM mengambil 1 (satu) poket shabu yang disimpan di spion sepeda motor lalu 1 (satu) poket shabu tersebut dipecah oleh saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM menjadi 11 (sebelas) poket shabu kecil yang selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM menyerahkan 11 (sebelas) poket shabu kecil tersebut kepada saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG, dimana 1 (satu) poket shabu kecil tersebut akan diserahkan teman saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG dan sisanya 10 (sepuluh) poket shabu kecil disimpan oleh saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG;-
- Bahwa saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota ResNarkoba Polres Situbondo awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO bersama rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG yang didapatkan sejumlah barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik yang didalamanya berisi 5 (lima) klip dengan berat kotor 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) Gram, 1 (satu) bungkus plastik yang didalamanya berisi 4 (empat) klip dengan berat kotor 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah Pipet yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram, 5 (lima) klip bekas isi sabu, 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik kecil yang terdapat tulisan “SILADEX”, 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol teh Pucuk, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna Pink dan bening, 1 (satu) bungkus bekas rokok surya, 1 (satu) buah Cotton Bath, 1 (satu) buah keranjang plastik warna hijau, 1 (satu) buah tisu warna putih, dan 1 (satu) Unit HP Merk Samsung warna biru, kemudian dari hasil interogasi saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG mengakui bahwa shabu tersebut didapatkan dari saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM dan merupakan miliknya saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM yang pada saat itu Terdakwa bersama dengan saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM mengantar dan menyerahkan shabu tersebut ke rumah saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG yang diterima langsung oleh oleh saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG dengan maksud untuk dijual kembali kepada para pemesan/pembeli;
- Bahwa selanjutnya saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO bersama rekan-rekannya langsung menuju ke tempat saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM dan Terdakwa, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu bersama dengan saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara Narkotika jenis shabu, berupa: 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat dua lubang, 1 (satu) unit HP merk Real Me warna biru, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Beat warna putih No Pol: P-6746-FE, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM dan saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN ADHA bin IBRAHIM ADHA yang ikut mengantarkan dan bersama dengan saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM ikut menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG tersebut, Terdakwa mendapatkan bagian shabu untuk dikonsumsinya;
- Bahwa Terdakwa WAHYU KURNIAWAN ADHA bin IBRAHIM ADHA tidak mempunyai ijin maupun kewenangan untuk Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06187/NNF/2022 tertanggal 28 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., PENATA I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan IPTU RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti atas nama ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG, Dkk., sebagai berikut:
- BB Nomor: 12781/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,042 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,022 gram).
- BB Nomor: 12782/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,039 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya tanpa isi).
- BB Nomor: 12783/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,044 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,024 gram).
- BB Nomor: 12784/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,039 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,019 gram).
- BB Nomor: 12785/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,053 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,033 gram).
- BB Nomor: 12786/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,046 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,026 gram).
- BB Nomor: 12787/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,037 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,017 gram).
- BB Nomor: 12788/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,049 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,029 gram).
- BB Nomor: 12789/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,045 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,025 gram).
- BB Nomor: 12790/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,045 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,025 gram).
- BB Nomor: 12791/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,054 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,034 gram).
- BB Nomor: 12792/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,001 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya tanpa isi).Bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR:
----- Bahwa ia terdakwa WAHYU KURNIAWAN ADHA bin IBRAHIM ADHA bersama-sama dengan Terdakwa ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG dan Terdakwa MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM (Terdakwa lain yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar jam 23.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2022 bertempat di ruang tamu rumah saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG yang beralamat di Dusun Krajan RT.02 RW.01 Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG menelpon saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM dan mengatakan bahwa ada yang memesan Narkotika jenis shabu, kemudian saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM menjawab “lihat nanti y…”, selanjutnya Terdakwa mendapatkan pemberitahuan secara langsung dari saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM dengan maksud dan tujuan Terdakwa diajak untuk mengantarkan 1 (satu) poket shabu kepada saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG, selanjutnya Terdakwa mengikuti ajakan saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM untuk mengantarkan 1 (satu) poket shabu yang sebelumnya dibawa dan disembunyikan oleh saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM di spion sepeda motor merk Beat warna putih dengan Nomor Polisi P-6746-FE milik saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM, kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor merk Beat warna putih dengan Nomor Polisi P-6746-FE tersebut dan saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM membonceng dibelakangnya dengan tujuan untuk menemui dan menyerahkan 1 (satu) poket shabu tersebut kepada saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG, kemudian sesampainya di ruang tamu rumah saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG, saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM mengambil 1 (satu) poket shabu yang disimpan di spion sepeda motor lalu 1 (satu) poket shabu tersebut dipecah oleh saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM menjadi 11 (sebelas) poket shabu kecil yang selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM menyerahkan 11 (sebelas) poket shabu kecil tersebut kepada saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG, dimana 1 (satu) poket shabu kecil tersebut akan diserahkan teman saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG dan sisanya 10 (sepuluh) poket shabu kecil disimpan oleh saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG;
- Bahwa saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota ResNarkoba Polres Situbondo awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO bersama rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG yang didapatkan sejumlah barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik yang didalamanya berisi 5 (lima) klip dengan berat kotor 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) Gram, 1 (satu) bungkus plastik yang didalamanya berisi 4 (empat) klip dengan berat kotor 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah Pipet yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram, 5 (lima) klip bekas isi sabu, 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik kecil yang terdapat tulisan “SILADEX”, 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol teh Pucuk, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna Pink dan bening, 1 (satu) bungkus bekas rokok surya, 1 (satu) buah Cotton Bath, 1 (satu) buah keranjang plastik warna hijau, 1 (satu) buah tisu warna putih, dan 1 (satu) Unit HP Merk Samsung warna biru, kemudian dari hasil interogasi saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG mengakui bahwa shabu tersebut didapatkan dari saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM dan merupakan miliknya saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM yang pada saat itu Terdakwa bersama dengan saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM mengantar dan menyerahkan shabu tersebut ke rumah saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG yang diterima langsung oleh oleh saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG dengan maksud untuk dijual kembali kepada para pemesan/pembeli;
- Bahwa selanjutnya saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO bersama rekan-rekannya langsung menuju ke tempat saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM dan Terdakwa, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu bersama dengan saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara Narkotika jenis shabu, berupa: 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat dua lubang, 1 (satu) unit HP merk Real Me warna biru, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Beat warna putih No Pol: P-6746-FE, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM dan saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN ADHA bin IBRAHIM ADHA yang ikut mengantarkan dan bersama dengan saudara MOHAMMAD HOLILYANTO alias HOLIL bin JATIM ikut menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada saudara ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG tersebut, Terdakwa mendapatkan bagian shabu untuk dikonsumsinya;
- Bahwa Terdakwa WAHYU KURNIAWAN ADHA bin IBRAHIM ADHA tidak mempunyai ijin maupun kewenangan untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06187/NNF/2022 tertanggal 28 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., PENATA I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan IPTU RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti atas nama ONI YULIAWAN alias ONI bin UNTUNG, Dkk., sebagai berikut:
- BB Nomor: 12781/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,042 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,022 gram).
- BB Nomor: 12782/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,039 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya tanpa isi).
- BB Nomor: 12783/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,044 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,024 gram).
- BB Nomor: 12784/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,039 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,019 gram).
- BB Nomor: 12785/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,053 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,033 gram).
- BB Nomor: 12786/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,046 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,026 gram).
- BB Nomor: 12787/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,037 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,017 gram).
- BB Nomor: 12788/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,049 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,029 gram).
- BB Nomor: 12789/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,045 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,025 gram).
- BB Nomor: 12790/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,045 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,025 gram).
- BB Nomor: 12791/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,054 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,034 gram).
- BB Nomor: 12792/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,001 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya tanpa isi).Bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |