Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2018/PN Sit. Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Abdul Mujiono bin Alm. Seningwar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-933/0.5.39/Euh.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Mujiono bin Alm. Seningwar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa ABDUL MUJIONO Bin Alm. SENINGWAR pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekira pukul 19.10. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Suboh Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda C-86 Nopol: P-6155-D warna hitam tahun 1982 Noka: BA04116300 Nosin: C86E2020614 membonceng istri terdakwa bernama saksi KAYANA melaju di Jalan Raya Suboh Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo dari arah utara menuju ke selatan, pada saat yang bersamaan dibelakang terdakwa ada saksi korban MISWADI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Kharisma X NF-125D Nopol: DK-3887-WP warna silver hitam tahun 2004 Noka: MH1JB22174K187905 Nosin: JB22E1187822 juga melaju dari arah utara menuju ke selatan;
  • Bahwa sesampainya di pertigaan arah ke Desa Dawuhan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo tiba-tiba terdakwa berbelok ke arah kanan (barat) tanpa memberikan tanda berupa lampu sein ataupun lambaian tangan sehingga saksi korban MISWADI yang berada di belakang samping kanan terdakwa tidak dapat menghindar, kemudian terjadi benturan dan kecelakaan;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut membuat saksi korban mengalami luka-luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum (VER) Puskesmas Suboh Nomor: 843.2/78/431.201.7.5/2017 tertanggal 16 Agustus 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MAHARANI CAHYANDARI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama MISWADI pada tanggal 16 Juli 2017 pukul 19.30 WIB dengan hasil pemeriksaan kesimpulan: terdapat memar dan luka robek di pipi kanan ukuran 2 cm x 2 cm (dua centimeter kali dua centimeter), terdapat luka babras di dagu ukuran 2 cm x 2 cm (dua centimeter kali dua centimeter), terdapat luka robek pada punggung tangan kanan ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm (tiga centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter), yang bersangkutan mengalami penurunan kesadaran dan gelisah sehingga perlu dirujuk ke RSUD dr. Koesnadi Bondowoso untuk penanganan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dibawa ke RSUD dr. Koesnadi Bondowoso kemudian saksi korban MISWADI dilakukan pemeriksaan dan perawatan kemudian diperbolehkan pulang;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Kharisma X NF-125D Nopol: DK-3887-WP warna silver hitam tahun 2004 Noka: MH1JB22174K187905 Nosin: JB22E1187822 yang dikendarai oleh saksi korban MISWADI mengalami kerusakan pada lampu depan pecah dan selebor depan pecah ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.700.000-, (tujuh ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya