Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H. 1.MUCHLAS ADI IRAWAN alias LAS bin IMAM SAMSUL ARIFIN
2.NURUL bin NONIRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1231/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHLAS ADI IRAWAN alias LAS bin IMAM SAMSUL ARIFIN[Penahanan]
2NURUL bin NONIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : Kesatu ----------Bahwa ia Terdakwa I. MUCHLAS ADI IRAWAN Als LAS Bin IMAM SAMSUL ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa II. NURUL Bin NONIRAN, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidaktidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Asrama Polsek Besuki Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO Jl. Basuki Rahmad No. 1A, Situbondo "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa I. MUCHLAS ADI IRAWAN Als LAS Bin IMAM SAMSUL ARIFIN datang ke Asrama Polsek Besuki yang ditempati oleh Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO Als RAKA Bin DJONI PURNOMO yang beralamat di Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa I mengobrol bersama dengan Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO Als RAKA dan Saksi SANDI FEBRIAN ADI PRATAMA Als SANDI Bin OEUT MARDIKI ; - Bahwa sekira jam 10.00 Wib Terdakwa I meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Nopol : W 6105 NDK, Noka : MH1JFV119HK650141, Nosin : JFV1E1656579 milik Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO Als RAKA dengan berkata “pak pinjam sepeda motor sebentar untuk mengambil hp”, dan Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO Als RAKA mengiyakan permintaan Terdakwa I, lalu Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO Als RAKA menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Nopol : W 6105 NDK milik Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO Als RAKA dan mampir ke Asrama Polres Situbondo dan bertemu dengan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA Als RAMA Bin ALI WAFA, selanjutnya Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA Als RAMA berkata “kamu pakai sepeda motor siapa?”, dan Terdakwa I menjawab “punya RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO”, setelah itu Terdakwa pergi dari Asrama Polres Situbondo tersebut ; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II. NURUL Bin NONIRAN dan Terdakwa I berkata bahwa sedang tidak memiliki uang, lalu Terdakwa II juga berkata sedang tidak memiliki uang, kemudian timbul niat Terdakwa I untuk menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih Nopol : W 6105 NDK milik Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO, selanjutnya Terdakwa II mengajak Terdakwa I ke rumah ABD. RAZAK yang beralamat di Jabung Paiton, setelah itu Terdakwa I menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih Nopol : W 6105 NDK kepada ABD RAZAK tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa I memberikan uang bagian kepada Terdakwa II sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Para Terdakwa pergi ; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. MUCHLAS ADI IRAWAN Als LAS Bin IMAM SAMSUL ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa II. NURUL Bin NONIRAN, Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO Als RAKA Bin DJONI PURNOMO mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ----------Bahwa ia Terdakwa I. MUCHLAS ADI IRAWAN Als LAS Bin IMAM SAMSUL ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa II. NURUL Bin NONIRAN, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidaktidaknyamasih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Asrama Polsek Besuki Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa I. MUCHLAS ADI IRAWAN Als LAS Bin IMAM SAMSUL ARIFIN datang ke Asrama Polsek Besuki yang ditempati oleh Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO Als RAKA Bin DJONI PURNOMO yang beralamat di Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa I mengobrol bersama dengan Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO Als RAKA dan Saksi SANDI FEBRIAN ADI PRATAMA Als SANDI Bin OEUT MARDIKI ; - Bahwa sekira jam 10.00 Wib Terdakwa I meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Nopol : W 6105 NDK, Noka : MH1JFV119HK650141, Nosin : JFV1E1656579 milik Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO Als RAKA dengan berkata “pak pinjam sepeda motor sebentar untuk mengambil hp”, dan Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO Als RAKA mengiyakan permintaan Terdakwa I, lalu Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO Als RAKA menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Nopol : W 6105 NDK milik Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO Als RAKA dan mampir ke Asrama Polres Situbondo dan bertemu dengan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA Als RAMA Bin ALI WAFA, selanjutnya Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA Als RAMA berkata “kamu pakai sepeda motor siapa?”, dan Terdakwa I menjawab “punya RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO”, setelah itu Terdakwa pergi dari Asrama Polres Situbondo tersebut ; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II. NURUL Bin NONIRAN dan Terdakwa I berkata bahwa sedang tidak memiliki uang, lalu Terdakwa II juga berkata sedang tidak memiliki uang, kemudian timbul niat Terdakwa I untuk menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih Nopol : W 6105 NDK milik Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO, selanjutnya Terdakwa II mengajak Terdakwa I ke rumah ABD. RAZAK yang beralamat di ......................................................, setelah itu Terdakwa I menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih Nopol : W 6105 NDK kepada ABD RAZAK tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa I memberikan uang bagian kepada Terdakwa II sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Para Terdakwa pergi ; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. MUCHLAS ADI IRAWAN Als LAS Bin IMAM SAMSUL ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa II. NURUL Bin NONIRAN, Saksi Korban RAKA ANDIKA PUTRA PURNOMO Als RAKA Bin DJONI PURNOMO mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya