Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2017/PN Sit. YUSAQ DJUNARTO, S.H. M. TAUFIK KULFATA Alias TAUFIK Bin Alm JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B.-18/0.5.39/Ep.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YUSAQ DJUNARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. TAUFIK KULFATA Alias TAUFIK Bin Alm JATIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

------------ Bahwa Terdakwa M. Taufik Kulfata alias Taufik bin (alm) Jatim pada hari Senin tanggal 26 September 2016 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2016 bertempat di rumah saksi Muhammad Hasan Alias Bintang yang beralamat Desa Curahjeru RT. 02 RW. 05, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------- Berawal dari telepon Terdakwa kepada saksi  H. Zainul Anshori alias H. Anshori bin H. Sholeh  pada hari Senin tanggal 26 September 2016 sekira pukul 13.00 WIB dengan alasan minta diantar mengambil sebuah kamera untuk digadaikan, dan kemudian pada hari Senin tanggal 26 September 2016 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa diantar oleh saksi H. Zainul Anshori alias H. Anshori bin H. Sholeh dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Soul GT No.Pol : P-2246-FC warna merah mendatangi rumah saksi Muhammad Hasan Alias Bintang alamat Desa Curahjeru RT. 02 RW. 05 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan ketemu saksi Siti dimana kemudian Terdakwa berkata kepada saksi Siti “Mas Bintang ada mbah ?” yang dijawab oleh saksi Siti “Tidak ada” dan kemudian berlanjut percakapan antara saksi Siti dengan Terdakwa “Saya disuruh Mas BINTANG ambil kamera karena Mas Bintang ada di Polres” yang dijawab oleh saksi Siti “Coba kamu telepon Bintang dulu” Terdakwa menjawab “Tidak bisa ditelepon mbah, Mas Bintang lagi sibuk. Saya sudah telepon tapi tidak diangkat. Saya minta tolong mbah, ambilkan kameranya” dan dijawab balik oleh saksi Siti “Tidak ada, mungkin dibawa” yang ditimpali oleh Terdakwa “Kameranya ada di kursi sebelah utaranya laptop mbah. Saya mau pinjem untuk motret di utaranya Mitra Sehat. Besok saya kembalikan” yang dijawab oleh saksi Siti “Saya tidak tahu kameranya” dan Terdakwa bersikeras berkata “Saya sudah ijin Mas Bintang tadi malam kalau mau pinjem kameranya dan Mas Bintang sudah mengijinkan saya untuk bawa kameranya, malah kalau Mas Bintang tidak dirumah saya disuruh minta ke mbah” yang tetap dijawab oleh saksi Siti “Saya tidak tahu kameranya a  da dimana, kamu tunggu BINTANG pulang saja”. Bahwa meskipun saksi Siti beralasan tidak tahu dan melarang Terdakwa, namun Terdakwa tiba – tiba tanpa seizin saksi Siti malah masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah tas yang diletakkan di kursi ruang tamu. Bahwa 1 (satu) buah tas yang diambil Terdakwa tersebut adalah tas punggung berwarna hitam bertuliskan “National Geographic” yang berisi antara lain : 1 (satu) buah camera merk Canon type EOS 600D nomor seri 130520040950 dengan tali kamera berwarna kuning bertuliskan “BINTANG TPK”, 1 (satu) buah camera underwater merk NICON COOLPIX S 32 dengan nomor seri 70012645, 1 (satu) baterai grip (baterai cadangan) for canon EOS 650D/ 600D, 1 (satu) charger camera canon, 1 (satu) lensa merk SAMYANG 3,5 / 8 mm FISH – EYE HOOD DETACHABLE CS II/ Canon dengan nomor seri 8809298882136, 1 (satu) Lensa FIX 85 mm f/ 1.8 USM for Canon, 1 (satu) Lensa FIX 50 mm f/ 1.8 USM for Canon, 1 (satu) Lensa kit 18-55 mm IS I, 1 (satu) FM Radio Trigger Digital Radio Spidelite Trigger type PT-04NE, 1 (satu) SPEEDLIGHT (Flash) merk OLOONG SP 680 for Canon Series nomor seri 6953185300035, Baterai Flash merk SANYO sebanyak 6 (enam) buah untuk SPEEDLIGHT (Flash) merk OLOONG SP 680 for Canon Series nomor seri 6953185300035, dan 1 (satu) buah card rider merk M-TECH QUALITY TRUST model CR-682. Bahwa kemudian Terdakwa setelah mengambil barang-barang tersebut pada hari Senin tanggal 26 September 2016 sekira pukul 15.30 WIB dengan diantar saksi  H. Zainul Anshori alias H. Anshori bin H. Sholeh  langusng menuju PT. Pegadaian (Persero) Cabang Situbondo alamat Jalan A. Yani nomor 125 RT. 03 RW. 01 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Stubondo Kabupaten Situbondo, dan kemudian menjaminkan barang – barang milik saksi Muhammad Hasan Alias Bintang sebagaimana keterangan 1 (satu) lembar kitir barang jaminan gadai flexi tanggal kredit 26 September 2016 barang elektronik (BEL) camera 071 atas nama H. Zainul Anshori nomor kode cabang PT. Pegadaian (Persero) Situbondo 14148-12 000071 taksiran Rp. 3.227.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) uang pinjaman (UP) Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk milik saksi H. Zainul Anshori alias H. Anshori bin H. Sholeh. Bahwa uang hasil gadai tersebut kemudian Terdakwa pergunakan untuk membayar hutangnya kepada saksi H. Zainul Anshori alias H. Anshori bin H. Sholeh sejumlah Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa pergunakan sendiri untuk keperluan sehari-hari.

--------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Muhammad Hasan Alias Bintang mengalami kerugian sejumlah Rp. 20.272.000,-(dua puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).--------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana.-------------

ATAU

KEDUA :

------------ Bahwa Terdakwa M. Taufik Kulfata alias Taufik bin (alm) Jatim pada hari Senin tanggal 26 September 2016 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2016 bertempat di rumah saksi Muhammad Hasan Alias Bintang yang beralamat Desa Curahjeru RT. 02 RW. 05, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat  palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Berawal dari telepon Terdakwa kepada saksi  H. Zainul Anshori alias H. Anshori bin H. Sholeh  pada hari Senin tanggal 26 September 2016 sekira pukul 13.00 WIB dengan alasan minta diantar mengambil sebuah kamera untuk digadaikan, dan kemudian pada hari Senin tanggal 26 September 2016 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa diantar oleh saksi H. Zainul Anshori alias H. Anshori bin H. Sholeh dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Soul GT No.Pol : P-2246-FC warna merah mendatangi rumah saksi Muhammad Hasan Alias Bintang alamat Desa Curahjeru RT. 02 RW. 05 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan ketemu saksi Siti dimana kemudian Terdakwa berkata kepada saksi Siti “Mas Bintang ada mbah ?” yang dijawab oleh saksi Siti “Tidak ada” dan kemudian berlanjut percakapan antara saksi Siti dengan Terdakwa “Saya disuruh Mas BINTANG ambil kamera karena Mas Bintang ada di Polres” yang dijawab oleh saksi Siti “Coba kamu telepon Bintang dulu” Terdakwa menjawab “Tidak bisa ditelepon mbah, Mas Bintang lagi sibuk. Saya sudah telepon tapi tidak diangkat. Saya minta tolong mbah, ambilkan kameranya” dan dijawab balik oleh saksi Siti “Tidak ada, mungkin dibawa” yang ditimpali oleh Terdakwa “Kameranya ada di kursi sebelah utaranya laptop mbah. Saya mau pinjem untuk motret di utaranya Mitra Sehat. Besok saya kembalikan” yang dijawab oleh saksi Siti “Saya tidak tahu kameranya” dan Terdakwa bersikeras berkata “Saya sudah ijin Mas Bintang tadi malam kalau mau pinjem kameranya dan Mas Bintang sudah mengijinkan saya untuk bawa kameranya, malah kalau Mas Bintang tidak dirumah saya disuruh minta ke mbah” yang tetap dijawab oleh saksi Siti “Saya tidak tahu kameranya ada dimana, kamu tunggu BINTANG pulang saja”. Bahwa meskipun saksi Siti beralasan tidak tahu dan melarang Terdakwa, namun Terdakwa tetap bersikeras masuk kedalam rumah dan kemudian menunjukkan sebuah tas yang berada di kursi ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buah tas yang diletakkan di kursi ruang tamu tersebut. Bahwa 1 (satu) buah tas yang diambil Terdakwa tersebut adalah tas punggung berwarna hitam bertuliskan “National Geographic” yang berisi antara lain : 1 (satu) buah camera merk Canon type EOS 600D nomor seri 130520040950 dengan tali kamera berwarna kuning bertuliskan “BINTANG TPK”, 1 (satu) buah camera underwater merk NICON COOLPIX S 32 dengan nomor seri 70012645, 1 (satu) baterai grip (baterai cadangan) for canon EOS 650D/ 600D, 1 (satu) charger camera canon, 1 (satu) lensa merk SAMYANG 3,5 / 8 mm FISH – EYE HOOD DETACHABLE CS II/ Canon dengan nomor seri 8809298882136, 1 (satu) Lensa FIX 85 mm f/ 1.8 USM for Canon, 1 (satu) Lensa FIX 50 mm f/ 1.8 USM for Canon, 1 (satu) Lensa kit 18-55 mm IS I, 1 (satu) FM Radio Trigger Digital Radio Spidelite Trigger type PT-04NE, 1 (satu) SPEEDLIGHT (Flash) merk OLOONG SP 680 for Canon Series nomor seri 6953185300035, Baterai Flash merk SANYO sebanyak 6 (enam) buah untuk SPEEDLIGHT (Flash) merk OLOONG SP 680 for Canon Series nomor seri 6953185300035, dan 1 (satu) buah card rider merk M-TECH QUALITY TRUST model CR-682. Bahwa kemudian Terdakwa setelah mengambil barang-barang tersebut pada hari Senin tanggal 26 September 2016 sekira pukul 15.30 WIB dengan diantar saksi  H. Zainul Anshori alias H. Anshori bin H. Sholeh  langusng menuju PT. Pegadaian (Persero) Cabang Situbondo alamat Jalan A. Yani nomor 125 RT. 03 RW. 01 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Stubondo Kabupaten Situbondo, dan kemudian menjaminkan barang – barang milik saksi Muhammad Hasan Alias Bintang sebagaimana keterangan 1 (satu) lembar kitir barang jaminan gadai flexi tanggal kredit 26 September 2016 barang elektronik (BEL) camera 071 atas nama H. Zainul Anshori nomor kode cabang PT. Pegadaian (Persero) Situbondo 14148-12 000071 taksiran Rp. 3.227.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) uang pinjaman (UP) Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk milik saksi H. Zainul Anshori alias H. Anshori bin H. Sholeh. Bahwa uang hasil gadai tersebut kemudian Terdakwa pergunakan untuk membayar hutangnya kepada saksi H. Zainul Anshori alias H. Anshori bin H. Sholeh sejumlah Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa pergunakan sendiri untuk keperluan sehari-hari.

--------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Muhammad Hasan Alias Bintang mengalami kerugian sejumlah Rp. 20.272.000,-(dua puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).-------------

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana. --

Pihak Dipublikasikan Ya