Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2020/PN Sit Asis Budianto, S.H., M.H. Deky Firman Maulana Bin Edi Mastirto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1641/M.5.40/Euh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Asis Budianto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deky Firman Maulana Bin Edi Mastirto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----- Bahwa terdakwa DEKY FIRMAN MAULANA Bin EDI MASTIRTO pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2020 di rumah terdakwa yang beralamat di  Kampung Rambutan RT. 02 RW. 7 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi ARIS FAJAR HIDAYAT,  saksi VENDI EKO P  yang merupakan anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Pil Trex tanpa ijin di wilayah Situbondo, kemudian setelah saksi  ARIS FAJAR HIDAYAT,  saksi VENDI EKO P  mendapat informasi tersebut selanjutnya pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi SARIMAN alias MAMAN bin SUKARDI (berkas perkara terpisah) di sebuah rumah yang beralamat Kp. Krajan RT. 05 RW. 02 Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo karena menjual Pil Trex kepada saksi ANSORI alias KAKEK ASMUNI (alm) sebanyak 5 (lima) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian per bungkus @Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 00.45 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Agel Kec. Jangkar Kab. Situbondo, dan di dapat keterangan dari saksi SARIMAN alias MAMAN bin SUKARDI (berkas perkara terpisah) mengaku bahwa Pil TREX tersebut diperoleh dari terdakwa;
  • Selanjutnya  pada Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB saksi ARIS FAJAR HIDAYAT,  saksi VENDI EKO P beserta anggota ResNarkoba yang lainnya  melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dirumahnya   dan melakukan penggeledahan kemudian  menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir Pil Trex, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 900 (sembilan ratus) butir Pil Trex yang berada didalam tas punggung warna merah diatas kasur didalam kamar terdakwa dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana terdakwa saat mengedarkan Pil Trex tanpa memiliki ijin edar.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Trex dari ROMET pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira jam 20.30 WIB di jembatan Baratan Jember sebanyak 9 (sembilan) plastik yang berisi @1000 (seribu) butir dengan total 9.000 (sembilan ribu) Pil Trex dengan harga @1000 (seribu) butir Pil Trex Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pil Trex yang berjumlah 7(tujuh) plastik yang berisi @1000 (seribu) butir dengan total 7000 (tujuh ribu) Pil Trex tersebut telah dijual ke saksi SARIMAN alias MAMAN Bin SUKARDI.
  • Bahwa menurut ahli Tanoko Harris Abdillah, S.Farm,Apt, untuk obat-obatan sediaan Farmasi  TRIHEKSIFENIDIL yang termasuk dalam kategori OOT (Obat Obat Tertentu) dan yang berhak menyimpan, memiliki serta mengedarkan obat sediaan Farmasi TRIHEKSIFENIDIL adalah Apotik, pedagang besar farmasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labfor  Polri Cabang Surabaya, Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No LAB : 5934/NOF/2020, bahwa barang bukti dengan nomor 11753/2020/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesahatan.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa DEKY FIRMAN MAULANA Bin EDI MASTIRTO pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2020 di rumah terdakwa yang beralamat di  Kampung Rambutan RT. 02 RW. 7 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi ARIS FAJAR HIDAYAT,  saksi VENDI EKO P  yang merupakan anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Pil Trex tanpa ijin di wilayah Situbondo, kemudian setelah saksi  ARIS FAJAR HIDAYAT,  saksi VENDI EKO P  mendapat informasi tersebut selanjutnya pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi SARIMAN alias MAMAN bin SUKARDI (berkas perkara terpisah) di sebuah rumah yang beralamat Kp. Krajan RT. 05 RW. 02 Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo karena menjual Pil TREX kepada saksi ANSORI alias KAKEK ASMUNI (alm) sebanyak 5 (lima) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian per bungkus @Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 00.45 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Agel Kec. Jangkar Kab. Situbondo, dan di dapat keterangan dari saksi SARIMAN alias MAMAN Bin SUKARDI (berkas perkara terpisah) mengaku bahwa Pil TREX tersebut diperoleh dari terdakwa;
  • Selanjutnya  pada Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB saksi ARIS FAJAR HIDAYAT,  saksi VENDI EKO P beserta anggota ResNarkoba yang lainnya  melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dirumahnya   dan melakukan penggeledahan kemudian  menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir Pil Trex, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 900 (sembilan ratus) butir Pil Trex yang berada didalam tas punggung warna merah diatas kasur didalam kamar terdakwa dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana terdakwa saat mengedarkan Pil Trex tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Trex dari ROMET pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira jam 20.30 WIB di jembatan Baratan Jember sebanyak 9 (sembilan) plastik yang berisi @1000 (seribu) butir dengan total 9.000 (sembilan ribu) Pil Trex dengan harga @1000 (seribu) butir Pil Trex Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pil Trex yang berjumlah 7(tujuh) plastik yang berisi @1000 (seribu) butir dengan total 7000 (tujuh ribu) Pil Trex tersebut telah dijual ke saksi SARIMAN alias MAMAN Bin SUKARDI.
  • Bahwa menurut ahli Tanoko Harris Abdillah, S.Farm,Apt, untuk obat-obatan sediaan Farmasi  TRIHEKSIFENIDIL yang termasuk dalam kategori OOT (Obat Obat Tertentu) dan yang berhak menyimpan, memiliki serta mengedarkan obat sediaan Farmasi TRIHEKSIFENIDIL adalah Apotik, pedagang besar farmasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labfor  Polri Cabang Surabaya, Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No LAB : 5934/NOF/2020, bahwa barang bukti dengan nomor 11753/2020/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesahatan.

Pihak Dipublikasikan Ya