Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Sit | Subali | 1.Solehati 2.Buhari 3.Kus Mudafar 4.Safiudin 5.Irma Rosalina |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas; 3. Menyatakan dan karawangan Hak Milik persil nomor 55 blok 4 kelas D.1 berdasarkan pajak tahun 1958 dengan nama Pemilik Nasep Sleman (Kakek Penggugat) adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari harta Peninggalan Alm. Nasep Sleman alias nasib Sleman berupa Obyek Tanah Pekarangan seluas seluas 510 M2 , Persil Nomor 55, blok 4, Kelas D.I, yang terletak di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, jawa Timur, Obyek Tanah dengan Batas-batas sebgai berikut : Utara : Wagito, H. Jatim, Samina; Timur : Jalan Desa; Selatan : Mulyono, Kusnadi, Suherman; Barat : pak Nisa Dimin 5. Menyatakan Perbuatan para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang-bidang tanah objek Tanah pekarangan perkara milik Penggugat Tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat; 6. Menghukum para Tergugat, dan atau siapapun yang turut menguasai/mengelola di objek Tanah pekarangan perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa adanya bangunan apapun didalamnya/diatasnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun imateriil, total sebesar Rp Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat, dan atau siapapun yang turut menguasai/mengeloah objek Tanah pekarangan perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan obyek tanah sawah tersebut; 9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya; 10. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini;
Subsidair: apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |