Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2019/PN Sit PT. BPR Artha Waringin Jaya JUMA'INA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2019/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Artha Waringin Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURUL AINIPT. BPR Artha Waringin Jaya
Tergugat
NoNama
1JUMA'INA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.725.400,00
Petitum

Primair:

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Kota Situbondo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah sertifikat hak milik nomer :371, atas nama Fala Deviyana, Luas 1.770m2, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, surat ukur/tanggal 119, 05 Oktober 2012
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.37.725.400,- ( tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah)  kepada Penggugat secara tunai.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Subsdiar:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak