Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2019/PN Sit | RENDIKA ANNANTHA RAHADI | 1.EDI JAKFAR 2.NUR HIDAYATI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2019/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2019 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu Sebidang tanah beserta rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1990 Kelurahan Dawuhan, Gambar Situasi tanggal 31-3-1998, No. 438, seluas; 135 m2, yang terletak di Jalan Kartini No. 40 Gang 1 RT.001/ RW.002, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas:
Adalah hak milik Penggugat. 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak Penggugat. 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut dari penghuni dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara. Â 5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk; membayar kerugian Materiil sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) terhitung sejak tahun 2017 sampai pada saat Para Tergugat telah menyerahkan sepenuhnya objek sengketa kepada Penggugat dan membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Â Â 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini. 7. Menghukum Para Tergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. A t a u Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |