Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2019/PN Sit RENDIKA ANNANTHA RAHADI 1.EDI JAKFAR
2.NUR HIDAYATI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1RENDIKA ANNANTHA RAHADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.RENDIKA ANNANTHA RAHADI
2Musram Doso, S.H., M.H.RENDIKA ANNANTHA RAHADI
Tergugat
NoNama
1EDI JAKFAR
2NUR HIDAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu Sebidang tanah beserta rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1990 Kelurahan Dawuhan, Gambar Situasi tanggal 31-3-1998, No. 438, seluas; 135 m2, yang terletak di Jalan Kartini No. 40 Gang 1 RT.001/ RW.002, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas:

  • M. 1780
  • tanah Nuraini
  • Jalan Pengairan
  • at         : tanah Jamila/Ilyas

Adalah hak milik Penggugat.

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak Penggugat.

4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut dari penghuni dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara.  

5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk; membayar kerugian Materiil sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) terhitung sejak tahun 2017 sampai pada saat Para Tergugat telah menyerahkan sepenuhnya objek sengketa kepada Penggugat dan membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).   

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini.

7. Menghukum Para Tergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u

Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak