Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa ARJONO Alias PONO Bin BAHRI pada hari JUMAT tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan FEBRUARI tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa ARJONO Alias PONO Bin BAHRI yang beralamat di Kampung Barat RT.03 RW.06 Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu yang tersebut diatas, saksi ANDRIAN KHOIRUDINSYAH bersama dengan rekannya yakni BRIPKA SAMSUL ARIFIN, dan BRIPKA HUDOYO mendapatkan informasi bahwa di daerah Kampung Barat RT.03 RW.06 Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo ada seseorang yang telah menjual nomor togel kepada warga sekitar, kemudian saksi ANDRIAN KHOIRUDINSYAH bersama dengan rekannya yakni BRIPKA SAMSUL ARIFIN, dan BRIPKA HUDOYO menuju ke tempat tersebut, dan mendapati seseorang yakni Terdakwa ARJONO Alias PONO Bin BAHRI sedang duduk di teras rumah sambil menulis dan memegang HP sembari menunggu keluarnya nomor togel jenis HK (Hongkong), kemudian saksi ANDRIAN KHOIRUDINSYAH bersama dengan rekannya yakni BRIPKA SAMSUL ARIFIN, dan BRIPKA HUDOYO langsung mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti yang ada di lantai, BRIPKA SAMSUL ARIFIN memegang terdakwa sedangkan BRIPKA HUDOYO mengamankan uang sebesar Rp. 60.000,- dari saku celana terdakwa, dan kemudian terdakwa dibawa ke Mapolres Situbondo beserta dengan barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
- Uang Tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam.
- 1 (satu) bolpoint merk STANDART warna hitam.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA warna biru.
- 1 (satu) buah buku tulis halus merk SIDU yang berisikan rekapan nomor togel.
- 1 (satu) buku tulis bergaris merk VISION isi lembar yang berisikan ramalan nomor undian togel.
- 2 (dua) lembar kertas yang berisikan nomor undian judi togel dari HONGKONG.
- 1 (satu) lembar kertas yang berisikan nomor undian judi togel dari BULLS EYE.
- 1 (satu) lembar kertas yang berisikan nomor undian judi togel dari SIDNEY.
- 2 (dua) lembar struk Bank BCA.
- Bahwa terdakwa menjual nomor togel HK (Hongkong) kepada warga setiap hari, kemudian merekap pembelian dari warga, setelah itu terdakwa menyetor uang nya ke rekening milik terdakwa dan selanjutnya disetorkan kepada Bandar yang mempunyai nomor rekening : 5940576352 atas nama FEBY RIDWAN SUSILO, selanjutnya terdakwa mengirim nomor togel ke situs togel yaitu www.VELBETT.com yang dibuka menggunakan handphone milik terdakwa kemudian setelah muncul situs www.VELBETT.com, terdakwa login menggunakan username : Arjono dan password : arjun, setelah masuk/login terdakwa memilih/klik jenis perjudian yang akan dimainkan yakni SINGAPURA/SGP, HONGKONG/HK, dll, dan setelah meilih salah satu, selanjutnya terdakwa klik kembali jenis permainan yang akan dimainkan contoh : 4D, BB Campuran, Colok Bebas, dll, setelah memilih satu, selanjutnya akan muncul kolom kosong, yang mana user /pembeli wajib mengisi berapa angka yang akan dibeli dan berapa jumlah keuangan yang akan dipertaruhkan, apabila kolom-kolom tersebut sudah terisi semua, maka klik OK dan selanjutnya pembelian akan diproses, dan pada pukul 18.00 WIB jenis togel SINGAPURA/SGP akan mengirimkan informasi mengenai nomor togel yang menang dan kalah, dan untuk togel jenis HONGKONG/HK pada pukul 23.00 WIB, yang apabila menang maka saldo pada akun yang terdaftar akan otomatis bertambah dan terdakwa hanya tinggal melakukan proses withdraw/penarikan saldo dan kemudian uang akan secara otomatis masuk kedalam rekening BCA milik terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa menjual nomor togel kepada warga sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) per nomor sedangkan yang dikirim ke bandar sebesar Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) per nomor, dan bagi pembeli nomor 1 angka jika menang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan untuk 2 angka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta untuk 4 angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa sebelum diamankan, pada sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa sudah menjual nomor togel kepada saksi BHERY CATUR LEGIONO dengan rincian sebagai berikut :
- Nomor 4758 sebesar Rp. 10.000,-
- Nomor 758 sebesar Rp. 10.000,-
- Nomor 58 sebesar Rp. 10.000,-
- Nomor 85 sebesar Rp. 10.000,-
- Nomor 47 sebesar Rp. 10.000,-
- Nomor 74 sebesar Rp. 10.000,-
- Nomor 87 sebesar Rp. 30.000,-
- Nomor 78 sebesar Rp. 20.000,-
- dengan total pembelian sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang uangnya sudah diserahkan kepada terdakwa.
- dan kepada saksi MOH. DAHLAN dengan rincian sebagai berikut :
- Nomor 37 sebesar Rp. 6.000,-
- Nomor 07 sebesar Rp. 6.000,-
- Nomor 84 sebesar Rp. 6.000,-
- Nomor 34 sebesar Rp. 6.000,-
- Nomor 04 sebesar Rp. 6.000,-
- Nomor 81 sebesar Rp. 6.000,-
- Nomor 31 sebesar Rp. 6.000,-
- Nomor 01 sebesar Rp. 6.000,-
- Nomor 82 sebesar Rp. 6.000,-
- Nomor 32 sebesar Rp. 6.000,-
- Nomor 02 sebesar Rp. 6.000,-
- dengan total pembelian sebesar Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) yang uangnya sudah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) namun tidak ada kembalian dari terdakwa.
- Bahwa dalam menjual nomor judi togel tersebut terdakwa memiliki omset sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) hamper setiap harinya serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yang mana judi togel tersebut bersifat permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, dan terdakwa juga mengerti bahwa judi tersebut dilarang oleh pemerintah.
----- Perbuatan Terdakwa Arjono Alias Pono Bin Bahri sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |