Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2021/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Heryanto Alias Pak Ana Bin Suyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-204/M.5.40/Ep.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Heryanto Alias Pak Ana Bin Suyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Yadi, S.H., CLA.Heryanto Alias Pak Ana Bin Suyadi
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa HERYANTO Alias PAK ANA Bin SUYADI bersama-sama dengan saksi MISTAR Alias PAK FIRMAN Bin (Alm) JUMANA (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), JATIM (DPO), HAR (DPO), DIDIK (DPO), dan satu orang lagi yang belum dikenal pada hari KAMIS tanggal 03 Desember 2020 pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2020, bertempat di Tambak TYS milik saksi DIDIK BUDI PRASETIYO yang beralamat di masuk Dusun Gundil Desa Klatakan Kec. Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 2 Desember 2020, sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh saksi MISTAR Alias PAK FIRMAN Bin (Alm) JUMANA dan diajak kerja mencuri udang ditambak TYS yang berada di Dusun Gundil Desa Klatakan Kec. Kendit Kab. Situbondo. Setelah terdakwa menyetujui ajakan saksi MISTAR tersebut, terdakwa kemudian mengajak JATIM (DPO), dan kemudian sekira pukul 19.00 WIB, saksi MISTAR menelepon terdakwa dan menanyakan apa sudah berangkat yang dijawab “ya sudah berangkat” oleh terdakwa, kemudian saksi MISTAR mengatakan agar nanti bertemu di Warung Pinggir Pantai Pathek pukul 21.00 WIB, dan setelah terdakwa dan JATIM sampai di Warung Pinggir Pantai Pathek tersebut sudah ada HAR, DIDIK dan saksi MISTAR, dan setelah mengobrol sampai pukul 23.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi MISTAR, HAR, DIDIK, dan JATIM berangkat menuju Tambak TYS di Dusun Gundil Desa Klatakan Kec. Kendit Kab. Situbondo menggunakan 1 unit mobil Ayla milik HAR dengan 1 orang sopir yang tidak terdakwa kenali.
  • Setelah sampai di barat Tambak TYS, mobil putar balik ke arah timur kemudian berhenti di pojok sebelah timur tambak TYS, dan kemudian terdakwa bersama saksi MISTAR, HAR, DIDIK dan JATIM turun dari mobil menuju tambak TYS melewati pagar tambak TYS paling timur kearah utara, kemudian setelah sampai di pojok tambak TYS sebelah utara, kemudian terdakwa memanjat pagar tembok tambak TYS sebelah utara dengan bantuan kayu kurang lebih panjang dua meter disandarkan ditembok tambak TYS dan satu batang bambu dengan membawa obat pestisida desis untuk diberikan kepada udang yang ada di tambak TYS supaya mati atau mabuk.
  • Selanjutnya, 30 menit setelah udang yang ada di tambak diberikan obat pestisida desis, akhirnya saksi MISTAR, HAR, DIDIK dan JATIM ikut masuk kedalam tambak dengan cara yang sama dengan terdakwa yakni memanjat pagar tembok tambak TYS dengan bantuan kayu yang yang disandar di tembok, kemudian setelah semuanya masuk di dalam tambak, HAR bersama dengan terdakwa masuk ke dalam kolam tambak dan menjaring udang yang ada di petak tambak, dan tidak lama kemudian, setelah baru mendapatkan 2 karung udang, perbuatan terdakwa bersama saksi MISTAR, HAR, DIDIK dan JATIM diketahui oleh penjaga tambak, sehingga terdakwa bersama dengan HAR, DIDIK dan JATIM melarikan diri dengan cara memanjat tembok TYS sebelah utara dan terus kelaut kemudian jalan menyisir pantai menuju pantai, sedangkan saksi MISTAR yang melarikan diri dengan memanjat tembok tambak sebelah timur tertangkap oleh warga ketika bersembunyi dipinggir sungai sebelah timur tambak TYS hampir dekat dengan Jalan Raya Klatakan, sedangkan terdakwa baru ditangkap oleh saksi SAMSUL ARIFIN pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 21.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya.
  • Akibat perbuatan Terdakwa HERYANTO Alias PAK ANA Bin SUYADI bersama-sama dengan saksi MISTAR Alias PAK FIRMAN Bin (Alm) JUMANA (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), JATIM (DPO), HAR (DPO), DIDIK (DPO), dan satu orang lagi yang belum dikenal tersebut saksi DIDIK BUDI PRASETIYO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa HERYANTO Alias PAK ANA Bin SUYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya