Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2022/PN Sit ABU SAERI PT. BPR DELTA ARTHA ANGGUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 27 Mei 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ABU SAERI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH. YUDHA JAYA SUPROBOABU SAERI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR DELTA ARTHA ANGGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tentang pemberian toleransi jangka waktu pembayaran hutang kepada PENGGUGAT selama 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan Maret 2022 dan berakhir pada bulan September 2022 ;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena mengajukan Permohonan Lelang dan Penerbitan Surat Kuasa SKPT atas obyek jaminan milik PENGGUGAT berupa tanah sawah sebagaimana SHM No.01693 atas nama ABU SAERI, seluas 13.910 M2, terletak di Desa Sumberwaru, Kec. Banyuputih, Kab. Situbondo  kepada Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember pada tanggal 21 Maret 2022 sedangkan jangka waktu pembayaran hutang PENGGUGAT masih akan berakhir pada bulan September 2022 ;
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengajukan Permohonan Lelang dan Penerbitan Surat Kuasa SKPT atas obyek jaminan milik PENGGUGAT berupa tanah sawah sebagaimana SHM No.01693 atas nama ABU SAERI, seluas 13.910 M2, terletak di Desa Sumberwaru, Kec. Banyuputih, Kab. Situbondo kepada Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember pada tanggal 21 Maret 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mencabut Permohonan Lelang dan Penerbitan Surat Kuasa SKPT atas obyek jaminan milik PENGGUGAT berupa tanah sawah sebagaimana SHM No.01693 atas nama ABU SAERI, seluas 13.910 M2, terletak di Desa Sumberwaru, Kec. Banyuputih, Kab. Situbondo di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember ;
  6. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT (serta merta) / (uit voerbaar bij vorrad) ;

Atau:

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak