Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tentang pemberian toleransi jangka waktu pembayaran hutang kepada PENGGUGAT selama 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan Maret 2022 dan berakhir pada bulan September 2022 ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena mengajukan Permohonan Lelang dan Penerbitan Surat Kuasa SKPT atas obyek jaminan milik PENGGUGAT berupa tanah sawah sebagaimana SHM No.01693 atas nama ABU SAERI, seluas 13.910 M2, terletak di Desa Sumberwaru, Kec. Banyuputih, Kab. Situbondo kepada Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember pada tanggal 21 Maret 2022 sedangkan jangka waktu pembayaran hutang PENGGUGAT masih akan berakhir pada bulan September 2022 ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengajukan Permohonan Lelang dan Penerbitan Surat Kuasa SKPT atas obyek jaminan milik PENGGUGAT berupa tanah sawah sebagaimana SHM No.01693 atas nama ABU SAERI, seluas 13.910 M2, terletak di Desa Sumberwaru, Kec. Banyuputih, Kab. Situbondo kepada Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember pada tanggal 21 Maret 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;
- Menghukum TERGUGAT untuk mencabut Permohonan Lelang dan Penerbitan Surat Kuasa SKPT atas obyek jaminan milik PENGGUGAT berupa tanah sawah sebagaimana SHM No.01693 atas nama ABU SAERI, seluas 13.910 M2, terletak di Desa Sumberwaru, Kec. Banyuputih, Kab. Situbondo di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember ;
- Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT (serta merta) / (uit voerbaar bij vorrad) ;
Atau:
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |