Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2016/PN Sit. Iptu Hasan Bisri SH TOHANI Alias P. SAHWIJANI Bin ADDIN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Jul. 2016
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/VIII/2016/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Iptu Hasan Bisri SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOHANI Alias P. SAHWIJANI Bin ADDIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---- telah terjadi tindak Pidana menguasai atau mengolah tanah lahan perkara secra melawan Hukum, tanapa sepengetahuan atau seijin pemiliknya, sebagaimana dimakasud dalam Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf B Undang-Undang RI No 51 PRP Tahun 1960, sesuai laporan Polisi Nomor : LP/K/87/XII/2015/JATIM/RES.STBD/SEK ARJSA tanggal 23 Desember 2015 yang terjadi pada Selsa tanggal 08 2015 jam 08.00 wib dilahan tanah milik TOHARI Bin TOHAMMAT yang beralokasai di Dusun Serguk Desa Kayumas Kecamtan Arjasa Kabupaten Situbondo dilakukan oleh saudra TOHANI aLIAS P.SAHWIJANI Bin ADDIN.

---- Bahwa tersansangka TOHANI Alias P SAHWIJANI Bin ADDIN telah mengusai atau mengolah tanah lahan atau pekarangan secara melawan Hukum, tanpa sepengetahuan atau seijin dengan cara menguasai tanh korban serta ditanami dengan tanaman jagung serta tembakau selama kurang lebih 2 (dua) tahun, serta tidak mengakui telah menjual tanah tersebut namu menurut buku persil No 45 kode 7001 tanah tersebut atas nama SA'UMI ASIR NAMUN Sususunan keluarga SA'UMI ASIRhanya memiliki 4 (empat) orang anak antara lain :

  1. BU ARUM
  2. BU HATI Alias SUHAYA
  3. SARIBIN Alias ENO
  4. LILI Alias BU MARSIYANI

---- Sedangkan tersangaka mengaku anak dari BU JUMA'IYAH yang tak lain merupakan ipar dari SA'UMI ASIR

---- selanjutnya tanah tersebut saat akad jual beli ada barng bukti berupa 1(satu) kwitansi tertanggal 17 Pebruari 1980 dengan nilai sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah di akte jual belikan dengan nomor 30/VIII/2007, Tanggal 03 Agustus 2007.

---- Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).

---- Bahwa tersangka TOHANI Alias P.SAHWIJAN Bin ADDIN telah cukup bukti melakukan Tindak Pidana menguasai atau mengolah tanah lahan atau pekrangan secra melawan Hukum, tanpa sepengetahuan atau seijin pemiliknya, sebagaimana dimaksud Pasal 2 Jo Psal 6 Ayat (1) huruf B Undang-Undang RI No 51 Tahun 1960.

Pihak Dipublikasikan Ya