Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.C/2018/PN Sit | Untoro Windu Priyadi, S.H. | Ma'ruf Alias Pak Anis Bin Durapek | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Mei 2018 |
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Nomor Perkara | 43/Pid.C/2018/PN Sit |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Mei 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | BP/04/V/2018/Reskrim |
Penyidik Atas Kuasa PU | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ----- Peristiwa tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh Tersangka Ma'aruf Alias Pak Anis Bin Durapek terhadap benda/barang berupa ranting 1 (satu) pohon mangga, ranting 1 (satu) pohon kopi dan 1 (satu) batang pohon pisang milik korban Embran Alias Pak Rustam. Dilaporkan pada : Hari Senin tanggal 14 Mei 2018, jam 09.00 Wib. Uraian Perkara Pidana secara singkat : ----- Tindak Pidana pengrusakan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018, sekira jam 09.00 Wib yang dilakukan oleh Tersangka Ma'aruf Alias Pak Anis dengan melakukan pengrusakan/pemotongan sebagian ranting 1 (satu) pohon mangga, ranting 1 (satu) pohon kopi dan 1 (satu) batang pohon pisang yang terletak di halaman milik korban An. Embran Alias Pak Rustam Dusun Poloh RT/RW. 02/02 Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. ----- Tersangka Ma'aruf Alias Pak Anis melakukan pengrusakan/pemotongan ranting pohon mangga, ranting pohon kopi, dan pohon pisang dengan cara menggunakan sebilah arit/sabit miliknya dalam perjalanan pulang mencari rumput untuk pakan ternak, tanaman/pohon tersebut terletak di jalan setapak yang tidak bisa dilalui oleh kendaraan dan hanya bisa dilalui dengan pejalan kaki. ----- Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka Tersangka patut diduga telah melanggar Pasl 407 ayat 1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |