Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUYONO als P. ARIF Bin SANUR bersama dengan terdakwa FATHULLOH als P. REZA bin ABDUL AZIZ pada hari Minggu Tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di Dsn Wringin RT 03 RW 01, Desa Klampokan, Kec. Panji Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Minggu Tanggal 15 Mei 2022 pukul 06.00 wib para terdakwa dari arah Bondowoso berboncengan mengendarai sepeda motor Honda supra X-125 warna Hitam (masuk daftar pencarian barang) menuju Kab Situbondo, sesampainya di Situbondo sekira pukul 10.00 wib ketika para terdakwa melewati pinggir sawah Dsn Wringin RT 03 RW 01, Desa Klampokan Kec. Panji Kab. Situbondo para terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat wama Hitam tahun 2015 nopol P-2936-AH Noka MH1JFP111FK138205 Nosin: JFP1E1130858 milik saksi korban Murahman digunakan saksi Saifullah als Ipul dalam keadaan diparkir, lalu terdakwa Suyono Alias P. Arif mengatakan "yak bede sepedah, kecok a yeh" (ini ada sepeda, di curi yuk) dan terdakwa Fathulloh Alias P. Reza menjawab "cak en empiyan" (apa kata kamu), selanjutnya terdakwa Fathulloh als P. Reza mengawasi situasi sedangkan terdakwa Suyono Alias P.Arif menuju kesepeda motor milik saksi korban dengan membawa kunci T yang sudah dipersiapkan, kemudian merusak kunci stir setelah berhasil mesin sepeda motor dihidupkan tanpa adanya ijin sepeda motor milik saksi korban dibawa menuju ke rumah terdakwa Suyono als P. Arif namun didalam perjalanan terdakwa Fathulloh als P. Reza membuka dan membuang plat nomor sepeda motor tersebut di pinggir jalan. Bahwa keesokan harinya pada Hari Senin tanggal 16 Mei 2022, sekira pukul 18.30 Wib terdakwa Suyono als P. Arif menyuruh terdakwa Fathulloh als P. Reza untuk menjual sepeda motor tersebut dan pada pertengahan tahun 2022 sepeda motor milik saksi korban tersebut dijual pada saksi Moh Soleh alamat Dsn Pucang anom Rt 05 Rw 03 Desa Pucang anom Kec Jambesari Darus Sholah Kab Bondowoso seharga Rp 2.250.000,-, kemudian uang hasil menjualan sepeda motor tersebut dibagi masing-masing terdakwa memperoleh sebesar Rp. 1.000.000,- sedangkan sisa sebesar Rp. 250.000,- oleh para terdakwa digunakan untuk membeli rokok dan makan, selanjutnya pada pertengahan tahun 2022 sepeda motor tersebut oleh saksi Moh Soleh dijual pada saksi Moh Yasin di Masjid Sukowono Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember seharga Rp. 3.100.000,-. Akibat perbuatan tersebut saksi korban Murahman mengalami kerugian sejumlah + Rp. 8.000.000,-. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP |