Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Sit CRISTIYANTI 1.FERRI WOEJAYA
2.WOE TJIE SOEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1CRISTIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erryck Gunawan, SHCRISTIYANTI
Tergugat
NoNama
1FERRI WOEJAYA
2WOE TJIE SOEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan  Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas Obyek sengketa berupa :

Bangunan ruko “toko Serba Usaha” dengan luas kurang lebih 260 m2  yang berdiri diatas SHM nomor 834/kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara           : Pintu masuk SHM 834/kelurahan Mimbaan (tanah PENGGUGAT),

Selatan       : Ruko “ Borobudur “,

Barat            : Jalan Irian Jaya,

Timur           : SHM 834/kelurahan Mimbaan (tanah PENGGUGAT)

3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil dan Immateriil pada PENGGUGAT sebesar  Rp. 350.000.000-, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan tunai dan seketika secara tanggung renteng;

5. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya dihukum agar mengosongkan dan menyerahkan penguasaan atas Obyek Sengketa berupa bangunan Ruko “toko Serba Usaha” dengan luas kurang lebih 260 m2  yang berdiri diatas SHM nomor 834/kelurahan Mimbaan kecamatan Panji Kabupaten Situbondo tersebut kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun yang menyertainya baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;

6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari untuk setiap kelalaian dan keterlambatan PARA TERGUGAT melaksanakan Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkrach van gewijsde);

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa;

8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum  Verzet, Banding, ataupun Kasasi;

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak