Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2017/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Maryono Alias Nono Bin Marwi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Maryono Alias Nono Bin Marwi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa Maryono alias Nono bin Marwi pada hari Sabtu tanggal 08 April 2017 pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2017 bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tengah, RT.01/RW.03, Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl di Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa, maka tim dari Kepolisian Sektor Asembagus mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pembelian secara terselubung.
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pembelian secara terselubung ternyata informasi yang menyatakan Terdakwa telah melakukan praktek penjualan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl adalah benar, sehingga pada hari Sabtu tanggal 08 April 2017 pukul 19.00 WIB tim dari Kepolisian Sektor Asembagus melakukan pembelian secara terselubung dengan meminta bantuan saksi Dita Riski Mei Fanu Pahlevi untuk melakukan pembelian dan setelah telah terjadi transaksi jual beli tersebut dimana saksi  Dita Riski Mei Fanu Pahlevi sudah mendapatkan obat keras /daftar G yang diduga jenis Trihexyphenidyl dari Terdakwa dengan harga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl, tim dari Kepolisian Sektor Asembagus langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tengah, RT.01/RW.03, Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, dan pada diri Terdakwa ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir obat keras /daftar G yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat keras /daftar G yang diduga jenis Trihexyphenidyl serta uang tunai sejumlah Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat keras /daftar G yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang didapatkan dari diri Terdakwa yang diduga jenis Trihexyphenidyl sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3861/NOF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, dan Filantari Cahyani, A.Md pada tanggal 11 Mei 2017 dengan kesimpulan :
  1. Barang bukti dengan nomor : 5236/2017/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktek memproduksi atau mengedarkan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.     

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 106 ayat (2) jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

SUBSIDAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa Maryono alias Nono bin Marwi pada hari Sabtu tanggal 08 April 2017 pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2017 bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tengah, RT.01/RW.03, Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl di Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa, maka tim dari Kepolisian Sektor Asembagus mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pembelian secara terselubung.
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pembelian secara terselubung ternyata informasi yang menyatakan Terdakwa telah melakukan praktek penjualan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl adalah benar, sehingga pada hari Sabtu tanggal 08 April 2017 pukul 19.00 WIB tim dari Kepolisian Sektor Asembagus melakukan pembelian secara terselubung dengan meminta bantuan saksi Dita Riski Mei Fanu Pahlevi untuk melakukan pembelian dan setelah telah terjadi transaksi jual beli tersebut dimana saksi  Dita Riski Mei Fanu Pahlevi sudah mendapatkan obat keras /daftar G yang diduga jenis Trihexyphenidyl dari Terdakwa dengan harga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl, tim dari Kepolisian Sektor Asembagus langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tengah, RT.01/RW.03, Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, dan pada diri Terdakwa ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir obat keras /daftar G yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat keras /daftar G yang diduga jenis Trihexyphenidyl serta uang tunai sejumlah Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat keras /daftar G yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang didapatkan dari diri Terdakwa yang diduga jenis Trihexyphenidyl sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3861/NOF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, dan Filantari Cahyani, A.Md pada tanggal 11 Mei 2017 dengan kesimpulan :
  1. Barang bukti dengan nomor : 5236/2017/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktek memproduksi atau mengedarkan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.     

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 98 ayat (2) jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya