Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2020/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. 1.Firman Maulana Alias Firman Bin Misnayo
2.Mohammad Zainol Muhaimin Alias Inol Bin Ahmad Subhan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 159/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1860/M.5.40/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Firman Maulana Alias Firman Bin Misnayo[Penahanan]
2Mohammad Zainol Muhaimin Alias Inol Bin Ahmad Subhan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa terdakwa I. FIRMAN MAULANA alias FIRMAN Bin MISNAYU bersama-sama terdakwa II. MOHAMMAD ZAINOL MUHAIMIN alias INOL Bin AHMAD SUBHAN pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 15.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun  2020 bertempat di Jalan Raya Kalbut masuk Jalan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang sengaja memberi bantuan pada saat waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas sebelumnya saksi korban Abdur Marik bersama saksi korban Saifur Rahman sedang makan diruang tamu rumahnya setelah itu saksi melihat rombongan konvoi Perguruan bela diri silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berjalan dari arah selatan menuju utara lalu tiba-tiba rombongan konvoi depan berputar arah ke selatan kemudian selang tidak lama berputar arah lalu kembali ke utara tidak lama kemudian rombongan konvoi berhenti didepan rumah sdr. Misrawi lalu saksi korban Abdur Marik melihat saksi korban Zainal dikejar oleh beberapa orang dari rombongan PSHT lalu seketika itu juga saksi korban Abdur Marik bersama saksi korban Saifur Rahman mendekati lokasi saksi korban Zainal kemudian saksi melihat kondisi saksi korban Zainal dalam keadaan berdarah pada bagian hidung lalu melarikan diri kerumah sdr. Misrawi.
  • Bahwa setelah itu saksi korban Abdur Marik juga melihat pamannya yaitu saksi korban Amin Helmi juga dianiaya dengan cara bersama-sama oleh anggota PSHT melihat hal tersebut saksi korban Abdur Marik akan melerai anggota PSHT dengan saksi korban Amin Helmi namun saksi korban Abdur Marik juga dipukul secara bersama-sama oleh anggota PSHT baik dengan menggunakan tangan dan juga menggunakan potongan tebu kemudian saksi korban Saifur Rahman melihat saksi korban Abdur Marik terluka lalu dibawa kerumah sdr. Khusnul.
  • Bahwa pada saat saksi korban Abdur Marik, saksi korban Saifur Rahman, saksi korban Amin Helmi dipukul secara bersama-sama oleh anggota PSHT dimana terdakwa I.Firman Maulana alias Firman Bin Misnayo bersama-sama terdakwa II.Mohammad Zainol Muhaimin alias Inol Bin Ahmad Subhan dengan sengaja memberi kesempatan kepada teman-teman anggota PSHT yang lain dengan cara memberi jalan kepada teman-teman anggota PSHT untuk melakukan pemukulan secara bersama-sama kepada para saksi korban.
  • Akibat perbuatan terdakwa I.Firman Maulana alias Firman Bin Misnayo bersama-sama terdakwa II.Mohammad Zainol Muhaimin alias Inol Bin Ahmad Subhan yang dengan sengaja memberikan kesempatan kepada teman-teman anggota PSHT untuk melakukan kekerasan terhadap para saksi korban sehingga mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor :029/RSE/VIII/2020 terhadap saksi korban Abdur marik, sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor :030/RSE/VIII/2020 terhadap saksi korban Amin Helmi, sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor :031/RSE/VIII/2020 terhadap saksi korban Syaifur Rahman, sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Mitra Sehat Nomor :3636/033/RSMS/VIII/2020 terhadap saksi korban Suherno.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa I. FIRMAN MAULANA alias FIRMAN Bin MISNAYU bersama-sama terdakwa II. MOHAMMAD ZAINOL MUHAIMIN alias INOL Bin AHMAD SUBHAN pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 15.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun  2020 bertempat di Jalan Raya Kalbut masuk Jalan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh seorang pejabat tersebut, mereka yang melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas sebelumnya saksi Alif Fathorrohman dan saksi Rahmad Hidayatullah anggota Polsek Mangaran berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/1811/VIII/PAM.5.1.1/2020 tanggal 9 Agustus 2020 mendapat tugas piket dimana pada saat itu para saksi mendapat informasi bahwa ada ratusan konvoi PSHT bentrok dengan warga Mangaran lalu seketika itu para saksi dengan menggunakan kendaraan roda empat Patroli Polsek Managaran berangkat menuju Jalan Raya kalbut dimana pada saat berada di jalan desa Trebungan yang terpecah ke jalan desa Kayuputih kondisi lalu lintas sudah macet dimana ratusan konvoi PSHT turun kejalan berlarian kesana kemari serta banyaknya warga masyarakat Mangaran yang juga melihat kejadian tersebut.
  • Bahwa para saksi melihat hal tersebut kemudian memberi perintah kepada anggota PSHT yang berada di Jalan Raya Kalbut masuk Desa Trebubungan Kecamatan Mangaran dengan kata-kata “ayo bubar jangan menggangu jalan umum”, “ayo bubar jangan berkerumun”, “ayo bubar jangan berbuat anarkis” dimana para saksi setelah mengatakan himbauwan tersebut berkali-kali serta melihat banyaknya anggota PSHT yang ikut konvoi turun kejalan dan melakukan keributan dengan warga desa Trebungan Kecamatan Mangaran tidak menghiraukan perintah dan himbauwan para saksi dari Polsek Mangaran.
  • Bahwa para terdakwa yang saat itu berpakaian Silat PSHT juga ikut dalam konvoi anggota PSHT dengan sengaja turut serta tidak menuruti perintah para saksi dari anggota Polsek Mangaran untuk segera membubarkan diri sehingga terjadi pemukulan oleh anggota PSHT secara bersama-sama terhadap beberapa korban masyarakat Desa Trebungan Kecamatan Mangaran diantaranya saksi korban Abdur Marik, saksi korban Syaifur Rahman, saksi korban Amin Helmi dan saksi korban Suherno serta saksi korban Zainal Abidin.
  • Akibat perbuatan para terdakwa tersebut para saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor :029/RSE/VIII/2020 terhadap saksi korban Abdur marik, sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor :030/RSE/VIII/2020 terhadap saksi korban Amin Helmi, sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor :031/RSE/VIII/2020 terhadap saksi korban Syaifur Rahman, sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Mitra Sehat Nomor :3636/033/RSMS/VIII/2020 terhadap saksi korban Suherno.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya