Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2024/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H. ACH. FAUZIE alias USI Bin SUTARJAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2829/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACH. FAUZIE alias USI Bin SUTARJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-Bahwa Terdakwa ACH FAUZIE alias USI bin SUTARJAN pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2024 bertempat di Taman Kota Asembagus depan Masjid Jami’ Al Karomah Asembagus Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada Jum’at. tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 20.30 WIB, Terdakwa bersama dengan saudara Rizal pergi menuju ke tempat Parkir truk di PG Asembagus tepatnya di Desa Banyuputih Kec. Banyuputih Kab. Situbondo dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang di selipkan didalam celana dan jaket disebelah pinggang kiri. Sesampai di Parkir truk PG Asembagus Desa Banyuputih Kec. Banyuputih Kab. Situbondo Terdakwa bertemu dengan Saksi Mohammad Fadil dan teman-temannya minum-minuman keras jenis arak bali hingga mabuk. Kemudian sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Mohammad Fadil untuk menonton balapan liar di Jalan Raya Asembagus depan SPBU Asembagus dengan mengendarai sepeda motor Honda Tiger warna putih kombinasi hitam Nopol : BG6703-DV dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di dalam celana dan jaket Terdakwa di sebelah pinggang kiri terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Muhammad Fadil pergi menuju Taman Kota Asembagus dan bertemu dengan Saksi Mochmmad Wildona Pramadhan alias Wildona, Saksi Setya Aji Darmawan alias Aji dan saudara Herik Susanto yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Asembagus yang sedang melakukan patroli bersama dan melihat Terdakwa sedang memegang dan membawa senjata tajam jenis celurit menggunakan tangan kanan dengan ciri-ciri terbuat dari besi berkarat berbentuk melengkung, bagian ujung lancip, panjang besi 45 cm, pegangan terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang 15 cm dengan sarung celurit terbuat dari kulit warna cokelat yang diletakan di tanah yang tertutup dengan tanaman bunga di Taman Kota Asembagus. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa sebilah celurit tersebut merupakan milik Terdakwa; - Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat atau dokumen terkait izin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai atau memiliki senjata tajam jenis celurit tersebut; --------Perbuatan Terdakwa ACH FAUZIE alias USI bin SUTARJAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya