Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/PID.B/2013/PN.STB. DEWI SETIYASTOETIK, S.H. MUHAMAD MISHADI Bin SARMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 44/PID.B/2013/PN.STB.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI SETIYASTOETIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD MISHADI Bin SARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDOP-29

? UNTUK KEADILAN ?

SURATDAKWAAN

No. Reg. Perkr : PDM-30/Situb/0213

I.TERDAKWA

Nama lengkap : MUHAMAD MISHADI Bin SARMIN

Tempat lahir : Jember

Umur/tgl.lahir: 50 Tahun / 01 Juli 1962

Jenis kelamin: Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal: Dusun Sletreng Utara Rt 01 Rw 01 Desa

Kalianget Kec Banyugludur

Kab. Situbondo

Agama: Islam

Pekerjaan :Tani

Pendidikan : MI Klas V

2. PENAHANAN :

Rutan :

-Penyidik: Tidak ditahan

- Diperpanjang oleh PU : Tidak dilakukan perpanjangan penahanan

-Penuntut Umum:19 Pebruari 2013 s/d10 Maret 2013

Rumah:--

Kota :--

3.DAKWAAN :

Bahwa terdakwa MUHAMAD MISHADI Bin SARMIN pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 sekira jam 20.00 wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di pinggir jalan depan rumah terdakwa Dusun Sletreng Utara Rt 01 Rw 01 Desa Kalianget Kec BanyuglugurKab. Situbondoatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenangmengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap saksi korban bernama Hatipah al BMuzani , adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 sekira jam 20.00 wib berawaldari terdakwa membantu saksi B Jatim yang sedang membangun rumahnya , terdakwa membawa gerobak untuk mengangkat pasir dari rumah Mukar al P In ke rumah BJatim , karena terdakwa membawa gerobak milik Bu Mariana lalu terdakwa ditegur oleh saksi Busanto Angwer dengan berkata , ? Mad apa kamu sudah minta ijin terlebih dahulu kepada B Mariana , ? lalu terdakwa menjawab , ? Itu urusannya B Jatim , ? selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara saksi Busanto Bin Angwer dengan terdakwa , kemudian saksi Busanto Angwer memegangi tangan kanan terdakwa yang sedang memegang sekop, melihat saksi Busanto Bin Angwer dan terdakwa sedang bertengkar mulut kemudian saksi Hatipah al B Muzani keluar lalu mendatangi saksi Busanto Angwer dan terdakwayang sedang bertengkar bermaksud melerai pertengkaran tersebut supaya berhenti dengan berdiri ditengah?tengah terdakwa dan saksi Busanto Angwer yang sedangbertengkarkarena terdakwamasih emosi sedang memegang sekop lalu memukulkan sekop yang dipegangnya ke arah saksi Hatipah al B Muzani dan mengenai pada bagian dada kiri dan tangan kanan sehingga mengakibatkan saksi Hatipah al Muzani terjatuh selanjutnya terdakwa menginjak pungung dan leher saksi Hatipah al Muzaniyangterjatuh yang mengakibatkan saksi Hatipah al B Muzani mengalami luka-lukapada bagian lutut dan tangan sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor 843.2/123/XII/033/2012 tanggal 01 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatanngani oleh dr Monita dokter jaga pada RSUD Besukidenganhasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

Bagian kepala : Tidak diketemukan kelainan

Leher : tidak diketemukan kelainan

Dada: tidak diketemukan kelainan

Perut : tidak diketemukan kelainan

Punggung : tidak diketemukan kelainan

Pinggang : tidak diketemukan kelainan

Kelamin : tidak diketemukan kelainan

Anggota gerak atas: Luka memar lengan kanan ukuran tiga sentimeter kali tiga

Sentimeter

Luka lecet siku kiri ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter

Anggota gerak bawah : Luka lecet lutut kanan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter

Luka lecet lulut kiri ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter

Kesimpulan: (Sedapat-dapatnya tanpa istilah keahlian)

Luka memar lengan kanan

Luka lecet siku kiri

Luka lecet lulut kanan

Luka lecet lulut kiri

Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul .

Mengakibatkan penyakitatau halangan dalam menjalankan perkerjaan atau pencaharian selama 1 hari.

Melihat kejadian tersebut saksi Noerhasiyah berteriak meminta tolong dan teriakan saksi Noerhasiyah didengar oleh saksi Ahmad Muzani al Seni Bin Ribut dan saksi Ribut bin Abdul Hasanmaka selanjutnya para saksi mendatangiterdakwa , melihat saksiHatipah Bin Muzani terluka lalu saksi Ahmad Muzani al Seni Bin Ribut, saksi Ribut bin Abdul Hasan dan Saksi Busanto Bin Angwer memukul terdakwa menggunakan tangan kosong karena dikeroyok oleh para saksi lalu terdakwa pergi dan melarikan diri ke arah timurmenujurumah B Jatim melihat kejadian tersebut kemudian saksi B Jatim melerai para saksi dan terdakwa dan selanjutnya saksi Hatipah al B Muzani melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib lalu terdakwa diproses secara hukum.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana .-----------------------------------------------------------------------------

Situbondo,20Pebruari 2013

JAKSA PENUNTUT UMUM

DEWI S, SH.MH

JAKSAMUDA NIP.19700501 199103 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya