Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2022/PN Sit Suryani, S.H. NUR AMIN alias PAK ADI bin SARNATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1532/M.5.40/Eoh.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR AMIN alias PAK ADI bin SARNATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa NUR AMIN alias PAK ADI bin SARNATA pada hari Senin tangal 22 Agustus 2022 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam tahun 2022, bertempat di jalan area persawahan yang terletak Dusun Semekan  Desa Klatakan Kec. Kendit Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) Unit  sepeda motor merk Supra warna Hitam untuk mengambil rell lori milik PG Wringinanom di daerah semekan Kec. Kendit Kab. Situbondo dengan membawa 1 (satu) Unit gergaji besi merk “Kido” warna hijau muda, 1 (Satu) buah serep mata gergaji,  1(satu) buah linggis dan 1 (satu) buah senter kepala warna hitam kombinasi hijau sebagai penerangan, setelah sampai di lokasi  sekira Pukul 18.15 Wib terdakwa memarkir sepeda motornya di sebelah pohon pisang dekat lintasan lori,  selanjutnya terdakwa memilih rell lori yang akan di ambil dan tanpa ijin dari PG Wringinanom terdakwa mengambil rell lori tersebut dengan cara menggali membersihkan tanah sekitar rell lori dengan menggunakan linggis kemudian setelah bersih terdakwa Menggergaji rell lori dengan menggunakan gergaji besi sambil mencongkel dengan menggunakan Linggis agar mudah untuk di potong dan terdakwa menggergaji rell lori sejak pukul 18.30 Wib sampai dengan Pukul 00.15 Wib hingga memperoleh 6 (enam) buah potongan rell lori dengan Panjang masing-masing ± 1 meter.

  • Bahwa sekira pukul 00.15 wib saksi MAHBUB JUNAEDI dan saksi AGUS SUSIYANTO melakukan patroli dan setelah sampai di daerah semekan Kec. Kendit Kab. Situbondo saksi MAHBUB JUNAEDI dan saksi AGUS SUSIYANTO menemukan 6 (enam) buah potongan rell lori sudah dalam keadaan terpotong  di pinggir jalan dekat lintasan lori selanjutnya saksi MAHBUB JUNAEDI dan saksi AGUS SUSIYANTO mencari keberadaan terdakwa yang telah mengambil  rell lori milik PG Wringinanom kemudian saksi MAHBUB JUNAEDI dan saksi AGUS SUSIYANTO berhasil menemukan terdakwa yang bersembunyi di balik pohon pisang kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa yang mengambil rell lori tersebut adalah terdakwa yang rencananya rell lori akan Jual ke tukang besi rongsokan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa Ke Polres Situbondo untuk diproses Lebih lanjut

  • Dengan adanya kejadian tersebut PG Wringinanom  mengalami Kerugian sekitar Rp 4.306.200,-  empat juta tiga ratus enam ribu dua ratus rupiah) dan mengalami kerugian immaterial yaitu rusaknya jalur pengangkutan hasil pertanian tebu ke PG Wringinanom

----- Perbutaan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya