Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2022/PN Sit SUTINI 1.MARYATI B. PAI
2.HAWATI
3.MOH. RIFAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 18 Apr. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOFYAN, S.H.SUTINI
Tergugat
NoNama
1MARYATI B. PAI
2HAWATI
3MOH. RIFAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara syah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik para TERGUGAT baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan di kemudian hari.
  3. Menghukum TERGUGAT l dan TERGUGAT ll untuk membongkar rumahnya dan sekaligus mengosongkan dari lahan tanah milik PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT lll untuk mengosongkan material milik TERGUGAT lll dari lahan tanah milik PENGGUGAT.
  5. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi atas kerugian materiel dan immaterial sebesar Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) yang diakibatkan oleh perbuatan para TERGUGAT dengan rincian  :
  • Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atas kerugian materiel yang diderita oleh PENGGUGAT.
  • Rp. 50.000.000,00  (lima puluh juta rupiah) atas kerugian immaterial yang diderita oleh PENGGUGAT.
  1. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  2. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.

Subsidair

Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa perkara ini  berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak