Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H., M.H MOHAMMAD RASIDI alias RASIDI bin SUHARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2002/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD RASIDI alias RASIDI bin SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu ----------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD RASIDI Als RASIDI Bin SUHARDI, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Depan Sebuah Warung Dekat Pom Bensin Kembang Sambi yang beralamat di Jalan Raya Situbondo Desa Kembang Sambi Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------ - Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa MOHAMMAD RASIDI Als RASIDI Bin SUHARDI di Pinggir Jalan Raya Depan Sebuah Warung Dekat Pom Bensin Kembang Sambi yang beralamat di Jalan Raya Situbondo Desa Kembang Sambi Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Pil TREX di sekitar Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, lalu Para Saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku depan jaket yang digunakan oleh Terdakwa, dan sebelum dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa habis menjual 22 (dua puluh dua) butir PIL TIREX dengan harga sebesar Rp.30.000. (tiga puluh ribu rupiah) kepada Saksi NURUL ADAWIYAH, kemudian Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari NURUL (DPO/14/IV/2024/RESNARKOBA) pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 13.00 Wib dengan cara bertemu langsung di Depan Masjid yang beralamat di Kampung Taman Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dengan rincian PIL TIREX yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp.(0338) 671941/Fax.(0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Terdakwa menjual 22 (dua puluh dua) butir PIL TIREX dengan harga sebesar Rp.30.000. (tiga puluh ribu rupiah) kepada Saksi NURUL ADAWIYAH tanpa resep dokter dengan COD (Cash On Delivery) di suatu tempat yang sudah ditentukan ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 03339/NOF/2024 hari Senin tanggal tiga belas mei 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto +5,053 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ----------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD RASIDI Als RASIDI Bin SUHARDI, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Depan Sebuah Warung Dekat Pom Bensin Kembang Sambi yang beralamat di Jalan Raya Situbondo Desa Kembang Sambi Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa MOHAMMAD RASIDI Als RASIDI Bin SUHARDI di Pinggir Jalan Raya Depan Sebuah Warung Dekat Pom Bensin Kembang Sambi yang beralamat di Jalan Raya Situbondo Desa Kembang Sambi Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Pil TREX di sekitar Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, lalu Para Saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku depan jaket yang digunakan oleh Terdakwa, dan sebelum dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa habis menjual 22 (dua puluh dua) butir PIL TIREX dengan harga sebesar Rp.30.000. (tiga puluh ribu rupiah) kepada Saksi NURUL ADAWIYAH, kemudian Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari NURUL pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 13.00 Wib dengan cara bertemu langsung di Depan Masjid yang beralamat di Kampung Taman Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dengan rincian PIL TIREX yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Terdakwa menjual 22 (dua puluh dua) butir PIL TIREX dengan harga sebesar Rp.30.000. (tiga puluh ribu rupiah) kepada Saksi NURUL ADAWIYAH tanpa resep dokter dengan COD (Cash On Delivery) di suatu tempat yang sudah ditentukan ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 03339/NOF/2024 hari Senin tanggal tiga belas mei 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto +5,053 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl.; - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya