Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/PDT.G/2015/PN SIT. 1.HATIJA
2.SUJIBTO
3.RUKIYA
4.MAHNU
1.ATLAMO
2.SAIFUL
3.TI MAKSAM
4.SAIYA
5.NAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/PDT.G/2015/PN SIT.
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2015
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1HATIJA
2SUJIBTO
3RUKIYA
4MAHNU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ATLAMO
2SAIFUL
3TI MAKSAM
4SAIYA
5NAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Almarhum MASTUM ;

Hal.5

 

3. Menyatakan sebagai hukum OBYEK SENGKETA : Nomor Petok : 828, Nomor Persil : 26 , Klas D I ,Luas : 0,970 da , atas nama : MASTUM dengan batas -batas : Utara : Tanah milik Tallip Marsiti. Timur : Tanah milik P.Rais Selatan : Tanah milik Sabudin. Barat : Tanah milik Tallip Marsiti.

Adalah milik PARA PENGGUGAT ;

4. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai OBYEK SENGKETA tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas OBYEK SENGKETA tersebut.

6. Menghukum PARA TERGUGAT dan atau siapapun saja yang menempati atau menguasai Obyek Sengketa tersebut untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa tersebut dan untuk selanjutnya diserahkan kepada PARA PENGGUGAT dan memerintahkan kepada siapapun saja yang menguasai Obyek Sengketa tersebut baik ijin ataupun tanpa ijin dari siapapun saja dalam keadaan kosong tanpa ganti rugi atau persyaratan lainnya dan apabila perlu bantuan pihak yang berwajib (polisi) .

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini.

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil - adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak