Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/PDT.G/2015/PN SIT. | 1.HATIJA 2.SUJIBTO 3.RUKIYA 4.MAHNU |
1.ATLAMO 2.SAIFUL 3.TI MAKSAM 4.SAIYA 5.NAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2015 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/PDT.G/2015/PN SIT. | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Jan. 2015 | ||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Almarhum MASTUM ; Hal.5  3. Menyatakan sebagai hukum OBYEK SENGKETA : Nomor Petok : 828, Nomor Persil : 26 , Klas D I ,Luas : 0,970 da , atas nama : MASTUM dengan batas -batas : Utara : Tanah milik Tallip Marsiti. Timur : Tanah milik P.Rais Selatan : Tanah milik Sabudin. Barat : Tanah milik Tallip Marsiti. Adalah milik PARA PENGGUGAT ; 4. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai OBYEK SENGKETA tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas OBYEK SENGKETA tersebut. 6. Menghukum PARA TERGUGAT dan atau siapapun saja yang menempati atau menguasai Obyek Sengketa tersebut untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa tersebut dan untuk selanjutnya diserahkan kepada PARA PENGGUGAT dan memerintahkan kepada siapapun saja yang menguasai Obyek Sengketa tersebut baik ijin ataupun tanpa ijin dari siapapun saja dalam keadaan kosong tanpa ganti rugi atau persyaratan lainnya dan apabila perlu bantuan pihak yang berwajib (polisi) . 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini. 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil - adilnya . |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |