Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2020/PN Sit Bebry, S.H. Rahmat Firmansyah Alias Firman Alias Aping Bin Maryoto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 177/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1918/M.5.40/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Bebry, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmat Firmansyah Alias Firman Alias Aping Bin Maryoto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwi Anggi Septiawan, S.H.Rahmat Firmansyah Alias Firman Alias Aping Bin Maryoto
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia terdakwa RAHMAT FIRMANSYAH Alias FIRMAN Alias APING Bin MARYOTO pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Kalbut Desa Kayuputih Kecamatan Panji  Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh 1 (satu) orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat.
  • Bahwa selanjutnya pada sore hari sampai malam hari disusun rencana balasan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, pada saat itu juga direncanakan kedatangan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo diantaranya dari Bondowoso, Jember, Probolinggo, dan Banyuwangi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB rombongan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo tiba di Situbondo dan berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Situbondo. Setelah itu gabungan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah Situbondo dan dari luar wilayah Situbondo yang berjumlah lebih dari 200 (dua ratus) orang tersebut menuju ke tempat kejadian di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran KabupatenSitubondo.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 wib sesampainya di Ds Trebungan, Kec Mangaran Kab Situbondo anggota PSHT berhenti lalu turun dari sepeda motor memenuhi jalan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan melakukan pengerusakan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul, melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko,warung,kios, rumah warga dan mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, pada saat itu terdakwa yang di gonceng oleh GIO FANI turun dari sepeda motornya tersebut langsung mengambil batu padas menggunakan tangan kanan yang terletak di sebelah kanan jalan tersebut dilempar sebanyak 1 (satu) kali ke pintu kaca konter HP milik DIDIK RIYANTO yang terletak di sebelah kiri jalan jurusan Kalbut Desa Trebungan Kec. Mangaran Kab. Situbondo selanjutnya terdakwa kembali ke GIO FANI yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motornya dan kemudian terdakwa melempar batu terhadap atap pos kamling yang terletak di  sebelah kiri selatan konter Jalan Masuk Desa Trebungan Kec. Mangaran Kab. Situbondo tersebut hingga rusak.
  • Bahwa setelah kurang lebih 30 menit anggota PSHT melakukan pelemparan dan pengerusakan kemudian berhenti lalu melanjutkan perjalanannya ke utara dan terdakwa sebagai rombongan dari kota Situbondo ikut mengantar rombongan dari kota Probolinggo sampai barat pasar Sumberkolak dan setelah itu terdakwa pulang kerumahnya.
  •  Bahwa akibat keseluruhan dari kejadian tersebut membuat barang-barang di sekitar tempat kejadian mengalami kerusakan dengan rincian sebagaiberikut:
  1. TABEL TABEL TABEL

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia terdakwa RAHMAT FIRMANSYAH Alias FIRMAN Alias APING Bin MARYOTO pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat Jalan Raya Kalbut Desa Kayuputih Kecamatan Panji  Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh 1 (satu) orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat.
  • Bahwa selanjutnya pada sore hari sampai malam hari disusun rencana balasan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, pada saat itu juga direncanakan kedatangan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo diantaranya dari Bondowoso, Jember, Probolinggo, dan Banyuwangi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB rombongan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo tiba di Situbondo dan berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Situbondo. Setelah itu gabungan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah Situbondo dan dari luar wilayah Situbondo yang berjumlah lebih dari 200 (dua ratus) orang tersebut menuju ke tempat kejadian di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran KabupatenSitubondo.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 wib sesampainya di Ds Trebungan, Kec Mangaran Kab Situbondo anggota PSHT berhenti lalu turun dari sepeda motor memenuhi jalan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan melakukan pengerusakan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul, melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko,warung,kios, rumah warga dan mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, pada saat itu terdakwa yang di gonceng oleh GIO FANI turun dari sepeda motornya tersebut langsung mengambil batu padas menggunakan tangan kanan yang terletak di sebelah kanan jalan tersebut dilempar sebanyak 1 (satu) kali ke pintu kaca konter HP milik DIDIK RIYANTO yang terletak di sebelah kiri jalan jurusan Kalbut Desa Trebungan Kec. Mangaran Kab. Situbondo selanjutnya terdakwa kembali ke GIO FANI yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motornya dan kemudian terdakwa melempar batu terhadap atap pos kamling yang terletak di  sebelah kiri selatan konter Jalan Masuk Desa Trebungan Kec. Mangaran Kab. Situbondo tersebut hingga rusak.
  • Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran terdiri atas saksi Haryanto, saksi Agus Widiyono dan saksi Susis yang mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian, pada saat itu saksi Haryanto melakukan himbauan dengan cara melambaikan tangan ke atas sambil berteriak dengan bahasa Indonesia “stop-stop berhenti jangan melakukan pengrusakan”, dan dengan bahasa madura “ambu-ambu jek arosak”, saksi Agus Widiyono mengatakan “berhenti-berhenti jangan melakukan pengerusakan, itu ada pemiliknya” dan saksi Susis mengatakan”ayo bubar, ayo bubar”,namun oleh anggota PSHT perintah himbauan tersebut tidak dihiraukan dan anggota PSHT tetap melanjutkan perbuatannya melakukan kekerasan terhadap barang.
  • Bahwa setelah kurang lebih 30 menit anggota PSHT melakukan pelemparan dan pengerusakan kemudian berhenti lalu melanjutkan perjalanannya ke utara dan terdakwa sebagai rombongan dari kota Situbondo ikut mengantar rombongan dari kota Probolinggo sampai barat pasar Sumberkolak dan setelah itu terdakwa pulang kerumahnya.

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya