Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa Terdakwa MOCHDAL ROHIM Bin Alm. DALDIRI, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekitar pukul 04.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tepatnya pada KM. 253 arah Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat subuh tanggal 28 Juni 2019, Terdakwa mengemudikan kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ dari Mataram ke Surabaya dengan tujuan untuk mengambil muatan berupa pakan ayam dan makanan ringan, lalu pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019, Terdakwa sampai di Surabaya dan mengambil muatan pakan ayam sebanyak 500 karung dengan berat per karung 50kg dengan jumlah berat 25.000 Kg atau 25 Ton, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019, Terdakwa menambah muatan berbagai macam makanan ringan dari berbagai merek dengan jumlah berat keseluruhan 1 ton, sehingga jumlah muatan yang dimuat Truck tersebut adalah kurang lebih seberat 26.000 Kg atau 26 Ton, lalu melanjutkan perjalanan menuju Mataram;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 Wib, Terdakwa tiba di Jalan Raya Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo menuju ke arah Banyuwangi, setelah melewati jalan menanjak dan kondisi jalan mulai menurun, secara tiba-tiba Truck yang dikendarai Terdakwa mengalami rem blong serta kopling tidak berfungsi, bersamaan pada waktu itu di depan kendaraan Truck yang dikemudikan Terdakwa dengan jarak sekitar 25 Meter, terdapat rangkaian kendaraan bermotor yang berhenti mengantri karena ada perbaikan jalan dengan sistim buka tutup yang dilakukan oleh saksi IMAM ADI SISWOYO, mengetahui hal tersebut lalu Terdakwa berusaha mengurangi kecepatan Truck yang dikemudikan dengan cara memindahkan porsneling dari gigi 4 ke gigi 3, sehingga Truck yang dikemudikan Terdakwa kecepatannya adalah 20 Km/jam, namun karena kondisi jalan menurun dan muatan Truck telalu berat sehingga mengakibatkan Truck yang dikemudikan Terdakwa terus melaju semakin cepat;
- Bahwa Truck yang dikemudikan Terdakwa melaju semakin cepat, lalu Terdakwa berusaha menghindari rangkaian kendaraan yang sedang berhenti dengan cara mengarahkan/menghindar kearah kanan dan kemudian melaju dibadan jalan sebelah kanan (dari arah Surabaya) dengan maksud agar tidak menabrak rangkaian kendaraan yang sedang dalam posisi berhenti, oleh karena Terdakwa panik dan Terdakwa melihat kearah bawah (melihat rem dan kopling), sehingga Terdakwa tidak mengetahui apabila dari arah sebaliknya (dari arah Banyuwangi) ada saksi SUHARTONO yang sedang menumpang kendaraan Pick Up Box No.Pol : L-9363-P yang dikemudikan saksi EKO SUPRAYITNO, lalu tiba-tiba Terdakwa merasakan bagian Truck sebelah kanan membentur/menabrak sesuatu dan kemudian Terdakwa melihat bahwa Truck yang dikemudikannya membentur/menabrak kendaraan Pick Up Box tersebut, setelah mengalami benturan Truck yang dikemudikan Terdakwa oleng kearah kiri menuju rangkaian kendaraan yang sedang berhenti pada badan jalan sebelah kiri (dari arah Surabaya) dan membentur/menabrak dengan keras bagian kanan belakang kendaraan Minibus ERTIGA No.Pol : BP-1096-ME yang dikemudikan oleh saksi SUWANDY SUCIOTO dan saksi EMI SUWILA sebagai penumpangnya, akibat benturan/tabrakan tersebut mengakibatkan kendaraan Minibus tersebut terdorong kedepan dan membentur/menabrak bagian belakang Bus No.Pol : W-7638-UN yang dikendarai saksi ZAINAL BIKKY, SE., setelah membentur/menabrak kendaraan Minibus tersebut, Truck yang dikemudikan Terdakwa tetap melaju lalu membentur/menabrak bagian belakang kanan Bus No.Pol : W-7638-UN sehingga mengakibatkan suara benturan yang cukup keras, setelah menabrak/membentur Bus tersebut, truck yang dikemudikan Terdakwa masih melaju cukup kencang lalu membentur/menabrak bagian belakang kanan sampai ke tengah bagian kendaraan Bus No.Pol : AE-7271-UP yang dikemudikan oleh saksi ANWAR SUYONO yang sedang membawa penumpang sebanyak 49 orang antara lain saksi MU’AMMAR SYAIKHUL QATHAFI ASSHIDIQY (Tour Leader), saksi RINI NURYATI,SPd.,MM., saksi Drs. RABOEN PARWOTO,MM., saksi SUJIATI, saksi SUGIHASTUTI,SE., saksi Drs. SURYANTOKO, M.Pd., Alm. Hj. MASRUCHAH dan kru/kernet yaitu saksi DIMAS GALIS S, dari benturan/tabrakan tersebut menyebabkan Bus No.Pol : AE-7271-UP yang dikemudikan saksi ANWAR SUYONO terdorong kedepan dan menabrak/membentur bak belakang kendaraan Truck No. Pol : S-8861-UQ yang dikemudikan oleh saksi AHMAD SUBYAKTO sehingga terdorong ke depan hingga terguling di badan jalan sebelah kanan, dan kemudian Bus tersebut keluar dari badan jalan dan terperosok keparit yang terletak disebelah kiri jalan, sedangkan Truck yang dikemudikan Terdakwa dengan posisi melintang dan terguling sisi kiri kendaraan berada diatas;
- Bahwa beberapa saat kemudian saksi YUDHISTIRA HARI SAPUTRA,SH., selaku anggota Laka Lantas Polres Situbondo dan beberapa anggota Polri lainnya melakukan evakuasi terhadap korban dan kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun tersebut, lalu melakukan olah tempat kejadian perkara/TKP dan diketahui bahwa kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ yang dikemudikan Terdakwa tidak ada melakukan upaya pengereman dan ditemukan kebocoran/rembesan minyak rem pada bagian pengereman sehingga tabung minyak rem dalam kondisi kosong serta petunjuk tonase/jumlah berat yang diperbolehkan/JJB adalah 15.100kg sedangkan berat muatan yang diangkut pada saat itu 26.000kg;
- Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh benturan/tabrakan antara kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan Bus No.Pol : AE-7271-UP yang dikemudikan saksi ANWAR SUYONO menyebabkan salah satu penumpang Bus tersebut meninggal dunia yaitu Alm. Hj. MASRUCHAH, S.Pd., sesuai dengan VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/353/VER/27/431.520.1/2019 tanggal 5 Juli 2019 yang dibuat oleh dr. SHINTA dengan hasil pemeriksaan korban dalam keadaan sudah meninggal dunia, pada tanggal 04 Juli 2019 jam 20.00 Wib kecelakaan lalu lintas yang dialami terjadi pada tanggal 4 Juli 2019. Dari hasil pemeriksaan ditemukan :
- Kepala : Ditemukan luka robek di pelipis kanan atas dengan ukuran kurang lebih empat centimeter kali satu centimeter;
- Wajah : Ditemukan darah yang telah mengering keluar dari kedua lubang hidung. Ditemukan luka babras dan lecet pada pipi sebelah kiri dengan diameter tiga centimeter;
- Punggung : Ditemukan luka robek pada pinggang sebelah kanan belakang dengan ukuran kurang lebih panjang sepuluh centimeter lebar luka kurang lebih tiga centimeter dan kedalaman luka tiga centimeter;
- Anggota Gerak Atas : Pada tangan kanan tampak patah tulang tertutup disertai dengan memar dan bengkak disekitar tangan kanan;
- dengan kesimpulan ditemukan luka-luka seperti yang sudah disebutkan diatas pada jenazah korban oleh karena proses kecelakaan lalu lintas.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa MOCHDAL ROHIM Bin Alm. DALDIRI, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekitar pukul 04.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tepatnya pada KM. 253 arah Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat subuh tanggal 28 Juni 2019, Terdakwa mengemudikan kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ dari Mataram ke Surabaya dengan tujuan untuk mengambil muatan berupa pakan ayam dan makanan ringan, lalu pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019, Terdakwa sampai di Surabaya dan mengambil muatan pakan ayam sebanyak 500 karung dengan berat per karung 50kg dengan jumlah berat 25.000 Kg atau 25 Ton, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019, Terdakwa menambah muatan berbagai macam makanan ringan dari berbagai merek dengan jumlah berat keseluruhan 1 ton, sehingga jumlah muatan yang dimuat Truck tersebut adalah kurang lebih seberat 26.000 Kg atau 26 Ton, lalu melanjutkan perjalanan menuju Mataram;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 Wib, Terdakwa tiba di Jalan Raya Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo menuju ke arah Banyuwangi, setelah melewati jalan menanjak dan kondisi jalan mulai menurun, secara tiba-tiba Truck yang dikendarai Terdakwa mengalami rem blong serta kopling tidak berfungsi, bersamaan pada waktu itu di depan kendaraan Truck yang dikemudikan Terdakwa dengan jarak sekitar 25 Meter, terdapat rangkaian kendaraan bermotor yang berhenti mengantri karena ada perbaikan jalan dengan sistim buka tutup yang dilakukan oleh saksi IMAM ADI SISWOYO, mengetahui hal tersebut lalu Terdakwa berusaha mengurangi kecepatan Truck yang dikemudikan dengan cara memindahkan porsneling dari gigi 4 ke gigi 3, sehingga Truck yang dikemudikan Terdakwa kecepatannya adalah 20 Km/jam, namun karena kondisi jalan menurun dan muatan Truck telalu berat sehingga mengakibatkan Truck yang dikemudikan Terdakwa terus melaju semakin cepat;
- Bahwa Truck yang dikemudikan Terdakwa melaju semakin cepat, lalu Terdakwa berusaha menghindari rangkaian kendaraan yang sedang berhenti dengan cara mengarahkan/menghindar kearah kanan dan kemudian melaju dibadan jalan sebelah kanan (dari arah Surabaya) dengan maksud agar tidak menabrak rangkaian kendaraan yang sedang dalam posisi berhenti, oleh karena Terdakwa panik dan Terdakwa melihat kearah bawah (melihat rem dan kopling), sehingga Terdakwa tidak mengetahui apabila dari arah sebaliknya (dari arah Banyuwangi) ada saksi SUHARTONO yang sedang menumpang kendaraan Pick Up Box No.Pol : L-9363-P yang dikemudikan saksi EKO SUPRAYITNO, lalu tiba-tiba Terdakwa merasakan bagian Truck sebelah kanan membentur/menabrak sesuatu dan kemudian Terdakwa melihat bahwa Truck yang dikemudikannya membentur/menabrak kendaraan Pick Up Box tersebut, setelah mengalami benturan Truck yang dikemudikan Terdakwa oleng kearah kiri menuju rangkaian kendaraan yang sedang berhenti pada badan jalan sebelah kiri (dari arah Surabaya) dan membentur/menabrak dengan keras bagian kanan belakang kendaraan Minibus ERTIGA No.Pol : BP-1096-ME yang dikemudikan oleh saksi SUWANDY SUCIOTO dan saksi EMI SUWILA sebagai penumpangnya, akibat benturan/tabrakan tersebut mengakibatkan kendaraan Minibus tersebut terdorong kedepan dan membentur/menabrak bagian belakang Bus No.Pol : W-7638-UN yang dikendarai saksi ZAINAL BIKKY, SE., setelah membentur/menabrak kendaraan Minibus tersebut, Truck yang dikemudikan Terdakwa tetap melaju lalu membentur/menabrak bagian belakang kanan Bus No.Pol : W-7638-UN sehingga mengakibatkan suara benturan yang cukup keras, setelah menabrak/membentur Bus tersebut, truck yang dikemudikan Terdakwa masih melaju cukup kencang lalu membentur/menabrak bagian belakang kanan sampai ke tengah bagian kendaraan Bus No.Pol : AE-7271-UP yang dikemudikan oleh saksi ANWAR SUYONO yang sedang membawa penumpang sebanyak 49 orang antara lain saksi MU’AMMAR SYAIKHUL QATHAFI ASSHIDIQY (Tour Leader), saksi RINI NURYATI,SPd.,MM., saksi Drs. RABOEN PARWOTO,MM., saksi SUJIATI, saksi SUGIHASTUTI,SE., saksi Drs. SURYANTOKO, M.Pd., Alm. Hj. MASRUCHAH dan kru/kernet yaitu saksi DIMAS GALIS S, dari benturan/tabrakan tersebut menyebabkan Bus No.Pol : AE-7271-UP yang dikemudikan saksi ANWAR SUYONO terdorong kedepan dan menabrak/membentur bak belakang kendaraan Truck No. Pol : S-8861-UQ yang dikemudikan oleh saksi AHMAD SUBYAKTO sehingga terdorong ke depan hingga terguling di badan jalan sebelah kanan, dan kemudian Bus tersebut keluar dari badan jalan dan terperosok keparit yang terletak disebelah kiri jalan, sedangkan Truck yang dikemudikan Terdakwa dengan posisi melintang dan terguling sisi kiri kendaraan berada diatas;
- Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh benturan/tabrakan beruntun antara kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan Minibus ERTIGA No.Pol : BP-1096-ME yang dikemudikan oleh saksi SUWANDY SUCIOTO menyebabkan luka berat pada saksi SUWANDY SUCIOTO sebagimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/2281/429.114.01/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Wongsorejo Banyuwangi dan diperiksa oleh dr. RASTRA DEVA SARI dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan :
- Mata : Pendarahan aktif pada mata kanan.
- Pipi : Bengkak pada pipi kanan.
- Mulut : Luka robek di gusi.
- Korban laki-laki umur tiga puluh Sembilan tahun, kesadaran baik;
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka, pendarahan aktif pada mata kanan, bengkak pada pipi kanan, luka robek pada gusi;
- Kelainan tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencariannya untuk sementara waktu;
- Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh benturan/tabrakan beruntun antara kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan BUS No.Pol : AE-7271-UP yang dikemudikan oleh saksi ANWAR SUYONO menyebabkan luka berat pada saksi ANWAR SUYONO sebagimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 025/FORENSIK/RSUD/2019 tanggal 10 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh UPT. RSUD dr. ABDOER RAHEM dan diperiksa oleh dr. SUPARNO dengan hasil pemeriksaan fisik ditemukan :
- Kepala : Luka robek pada kepala bagian belakang yang telah dijahit dengan ukuran tiga kali nol koma lima centimeter.
- Anggota Gerak Bawah : Ditemukan patah tulang terbuka pada betis sebelah kiri.
- Korban laki-laki usia sekitar tiga puluh tahun, kesadaran baik, rujukan dari Puskesmas Wonorejo;
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang dan patah tulang terbuka pada betis kiri;
- Kelainan tersebut dapat diakbibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
- Setelah pemeriksaan penderita dirawat di Ruang Mawar RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo mulai tanggal 04 Juli 2019 sampai dengan tanggal 10 Juli 2019;
- Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KETIGA :
----- Bahwa Terdakwa MOCHDAL ROHIM Bin Alm. DALDIRI, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekitar pukul 04.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tepatnya pada KM. 253 arah Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat subuh tanggal 28 Juni 2019, Terdakwa mengemudikan kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ dari Mataram ke Surabaya dengan tujuan untuk mengambil muatan berupa pakan ayam dan makanan ringan, lalu pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019, Terdakwa sampai di Surabaya dan mengambil muatan pakan ayam sebanyak 500 karung dengan berat per karung 50kg dengan jumlah berat 25.000 Kg atau 25 Ton, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019, Terdakwa menambah muatan berbagai macam makanan ringan dari berbagai merek dengan jumlah berat keseluruhan 1 ton, sehingga jumlah muatan yang dimuat Truck tersebut adalah kurang lebih seberat 26.000 Kg atau 26 Ton, lalu melanjutkan perjalanan menuju Mataram;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 Wib, Terdakwa tiba di Jalan Raya Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo menuju ke arah Banyuwangi, setelah melewati jalan menanjak dan kondisi jalan mulai menurun, secara tiba-tiba Truck yang dikendarai Terdakwa mengalami rem blong serta kopling tidak berfungsi, bersamaan pada waktu itu di depan kendaraan Truck yang dikemudikan Terdakwa dengan jarak sekitar 25 Meter, terdapat rangkaian kendaraan bermotor yang berhenti mengantri karena ada perbaikan jalan dengan sistim buka tutup yang dilakukan oleh saksi IMAM ADI SISWOYO, mengetahui hal tersebut lalu Terdakwa berusaha mengurangi kecepatan Truck yang dikemudikan dengan cara memindahkan porsneling dari gigi 4 ke gigi 3, sehingga Truck yang dikemudikan Terdakwa kecepatannya adalah 20 Km/jam, namun karena kondisi jalan menurun dan muatan Truck telalu berat sehingga mengakibatkan Truck yang dikemudikan Terdakwa terus melaju semakin cepat;
- Bahwa Truck yang dikemudikan Terdakwa melaju semakin cepat, lalu Terdakwa berusaha menghindari rangkaian kendaraan yang sedang berhenti dengan cara mengarahkan/menghindar kearah kanan dan kemudian melaju dibadan jalan sebelah kanan (dari arah Surabaya) dengan maksud agar tidak menabrak rangkaian kendaraan yang sedang dalam posisi berhenti, oleh karena Terdakwa panik dan Terdakwa melihat kearah bawah (melihat rem dan kopling), sehingga Terdakwa tidak mengetahui apabila dari arah sebaliknya (dari arah Banyuwangi) ada saksi SUHARTONO yang sedang menumpang kendaraan Pick Up Box No.Pol : L-9363-P yang dikemudikan saksi EKO SUPRAYITNO, lalu tiba-tiba Terdakwa merasakan bagian Truck sebelah kanan membentur/menabrak sesuatu dan kemudian Terdakwa melihat bahwa Truck yang dikemudikannya membentur/menabrak kendaraan Pick Up Box tersebut, setelah mengalami benturan Truck yang dikemudikan Terdakwa oleng kearah kiri menuju rangkaian kendaraan yang sedang berhenti pada badan jalan sebelah kiri (dari arah Surabaya) dan membentur/menabrak dengan keras bagian kanan belakang kendaraan Minibus ERTIGA No.Pol : BP-1096-ME yang dikemudikan oleh saksi SUWANDY SUCIOTO dan saksi EMI SUWILA sebagai penumpangnya, akibat benturan/tabrakan tersebut mengakibatkan kendaraan Minibus tersebut terdorong kedepan dan membentur/menabrak bagian belakang Bus No.Pol : W-7638-UN yang dikendarai saksi ZAINAL BIKKY, SE., setelah membentur/menabrak kendaraan Minibus tersebut, Truck yang dikemudikan Terdakwa tetap melaju lalu membentur/menabrak bagian belakang kanan Bus No.Pol : W-7638-UN sehingga mengakibatkan suara benturan yang cukup keras, setelah menabrak/membentur Bus tersebut, truck yang dikemudikan Terdakwa masih melaju cukup kencang lalu membentur/menabrak bagian belakang kanan sampai ke tengah bagian kendaraan Bus No.Pol : AE-7271-UP yang dikemudikan oleh saksi ANWAR SUYONO yang sedang membawa penumpang sebanyak 49 orang antara lain saksi MU’AMMAR SYAIKHUL QATHAFI ASSHIDIQY (Tour Leader), saksi RINI NURYATI,SPd.,MM., saksi Drs. RABOEN PARWOTO,MM., saksi SUJIATI, saksi SUGIHASTUTI,SE., saksi Drs. SURYANTOKO, M.Pd., Alm. Hj. MASRUCHAH dan kru/kernet yaitu saksi DIMAS GALIS S, dari benturan/tabrakan tersebut menyebabkan Bus No.Pol : AE-7271-UP yang dikemudikan saksi ANWAR SUYONO terdorong kedepan dan menabrak/membentur bak belakang kendaraan Truck No. Pol : S-8861-UQ yang dikemudikan oleh saksi AHMAD SUBYAKTO sehingga terdorong ke depan hingga terguling di badan jalan sebelah kanan, dan kemudian Bus tersebut keluar dari badan jalan dan terperosok keparit yang terletak disebelah kiri jalan, sedangkan Truck yang dikemudikan Terdakwa dengan posisi melintang dan terguling sisi kiri kendaraan berada diatas;
- Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh benturan/tabrakan beruntun antara kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan Minibus ERTIGA No.Pol : BP-1096-ME yang dikemudikan oleh saksi SUWANDY SUCIOTO menyebabkan luka ringan pada saksi EMISUWILA sebagimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/2278/429.114.01/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Wongsorejo Banyuwangi dan diperiksa oleh dr. RASTRA DEVA SARI dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan :
- Anggota Atas : Tangan kanan dan kiri lecet diameter 4 cm.
- Anggota Bawah : Kaki sebelah kanan sobek 3 cm dan bengkak.
- Korban perempuan umur 32 tahun;
- Pada pemeriksaan tampak luka lecet di tangan kanan dan kiri diameter 4 cm, kaki sebelah kanan sobek 3 cm dan bengkak.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh benturan/tabrakan beruntun antara kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan BUS No.Pol : AE-7271-UP yang dikemudikan oleh saksi ANWAR SUYONO menyebabkan luka ringan pada saksi MUAMMAR SYAIKHUL QATHAFI selaku penumpang Bus, sebagimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 05/VII/VER/PKM.WNJ/2019 tanggal 09 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh UPT. PUSKESMAS WONOREJO dan diperiksa oleh dr. I NYOMAN YOGISWARA W., dengan hasil pemeriksaan tubuh didapatkan :
- Pada bagian jari manis, terdapat luka lecet diameter ± 3cm, pada bagian ibu jari terdapat luka lecet diameter ± 3cm, luka lecet dibawah betis sebelah kiri diameter ± 3cm.
- Dengan kesimpulan :
- Korban seorang laki-laki dengan identitas MUAMMAR SYAIKHUL QATHAFI, umur 26 tahun. Pada bagian jari manis, terdapat luka lecet diameter ± 3cm, pada bagian ibu jari terdapat luka lecet diameter ± 3cm, luka lecet dibawah betis sebelah kiri diameter ± 3cm. Hal ini menunjukkan adanya trauma akibat gesekan benda tumpul. Kelainan yang didapat tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh benturan/tabrakan beruntun antara kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan BUS No.Pol : AE-7271-UP yang dikemudikan oleh saksi ANWAR SUYONO menyebabkan luka ringan pada saksi SUJIATI selaku penumpang Bus, sebagimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/2280/429.114.01/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Wongsorejo Banyuwangi dan diperiksa oleh dr. RASTRA DEVA SARI dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan :
- Mulut : Luka robek di gusi.
- Korban perempuan umur 45 tahun;
- Pada pemeriksaan tampak keluar dari mulut dan hasil pemeriksaan terdapat luka robekan dari gusi.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh benturan/tabrakan beruntun antara kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan BUS No.Pol : AE-7271-UP yang dikemudikan oleh saksi ANWAR SUYONO menyebabkan luka ringan pada saksi SUGIHASTUTI selaku penumpang Bus, sebagimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 06/VII/VER/PKM.WNJ/2019 tanggal 09 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh UPT. PUSKESMAS WONOREJO dan diperiksa oleh dr. I NYOMAN YOGISWARA W., dengan hasil pemeriksaan tubuh didapatkan :
- Pada lutut kiri, terdapat luka lecet dengan lebar ± 1,5cm.
- Pada perut kanan atas ± 5cm dibawah payudara kanan, terdapat lebam dengan lebar ± 7cm.
- Dengan kesimpulan :
- Korban seorang perempuan dengan identitas SUGIHASTUTI, umur 58 tahun. Pada tubuh korban didapatkan luka lecet pada lutut kiri. Hal ini menunjukkan adanya trauma akibat gesekan benda tumpul. Pada bawah payudara kanan, terdapat luka lebam. Hal ini menunjukan adanya trauma akibat benturan dengan benda tumpul. Kelainan yang didapat tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh benturan/tabrakan beruntun antara kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan BUS No.Pol : AE-7271-UP yang dikemudikan oleh saksi ANWAR SUYONO menyebabkan luka ringan pada saksi SURYANTOKO selaku penumpang Bus, sebagimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 01/VII/VER/PKM.WNJ/2019 tanggal 09 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh UPT. PUSKESMAS WONOREJO dan diperiksa oleh dr. I NYOMAN YOGISWARA W., dengan hasil pemeriksaan tubuh didapatkan :
- Pada kaki kanan, ± 7cm dibawah lutut terdapat luka lecet dengan panjang ± 6cm dan lebar ±2cm.
- Pada kaki kiri bawah, ±15 cm dibawah lutut terdapat luka lecet dengan panjang ± 3cm dan lebar ± 1cm.
- Dengan kesimpulan :
- Korban seorang laki-laki dengan identitas SURYANTOKO, umur 51 tahun. Pada kaki bawah kanan dan kiri terdapat luka lecet. Hal ini menunjukkan adanya gesekan benda tumpul. Kelainan yang didapat tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh benturan/tabrakan beruntun antara kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan BUS No.Pol : AE-7271-UP yang dikemudikan oleh saksi ANWAR SUYONO menyebabkan luka ringan pada saksi RINI NURYATI selaku penumpang Bus, sebagimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 02/VII/VER/PKM.WNJ/2019 tanggal 09 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh UPT. PUSKESMAS WONOREJO dan diperiksa oleh dr. I NYOMAN YOGISWARA W., dengan hasil pemeriksaan tubuh didapatkan :
- Pada lengan kanan bawah, ± 5 cm di atas pergelangan tangan tampak bengkok mengarah ke dalam.
- Pada lengan kiri bawah, ± 5cm di atas pergelangan tangan tampak bengkok.
- Dengan kesimpulan :
- Korban seorang perempuan dengan identitas RINI NURHAYATI, umur 52 tahun. Pada tangan kanan dan kiri tampak bengkok ke arah dalam. Hal ini menunjukkan adanya adanya patah tulang. Kelainan yang didapat tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh benturan/tabrakan beruntun antara kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan BUS No.Pol : AE-7271-UP yang dikemudikan oleh saksi ANWAR SUYONO menyebabkan luka ringan pada saksi RABOEN PURWOTO selaku penumpang Bus, sebagimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/2279/429.114.01/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Wongsorejo Banyuwangi dan diperiksa oleh dr. RASTRA DEVA SARI dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan :
- Dahi : Luka robek kurang lebih 6cm di pelipis kanan.
- Anggota bawah : Pergeseran tulang pinggul.
- Korban laki-laki umur 60 tahun;
- Pada pemeriksaan tampak luka robek di pelipis kanan, pergeseran pada tulang pinggul.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh benturan/tabrakan beruntun antara kendaraan Truck No.Pol : DR-8806-AZ yang dikemudikan Terdakwa dengan beberapa kendaraan, menimbulkan kerusakan kendaraan dan atau barang yaitu kendaraan :
- Minibus ERTIGA No.Pol : BP-1069-ME : mengalami kerusakan ringsek pada body depan, belakang dan samping kanan dengan tafsir kerugian sebesar Rp. 120.000.000,-.
- L300 No.Pol : L-9363-P : mengalami kerusakan pada box, beset pada pintu kanan dengan tafsir kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- dan untuk muatan dengan tafsir kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-.
- BUS No.Pol : W-7638-UN : mengalami kerusakan ringsek pada body samping kanan, pada body belakang, ringsek pada body depan sebelah kiri dengan tafsir kerugian sebesar Rp. 40.000.000,-.
- BUS No.Pol : AE-7271-UP : mengalami kerusakan pecah pada kaca depan, ringsek pada body depan, ringsek pada body belakang, beset pada body samping kanan dengan tafsir kerugian sebesar Rp. 200.000.000,-.
- Truck No.Pol : S-8861-UQ : mengalami kerusakan pesok dan beset pada kabin sebelah kanan dan beset pada bak sebelah kanan dengan tafsir kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |