Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARIFIN HABIYONO, S.H. | SABARBUDI ALISANTOSO | 2 | ARIFIN HABIYONO, S.H. | PUDJIANTO ALISANTOSO | 3 | SANTOSO, SH | SABARBUDI ALISANTOSO | 4 | SANTOSO, SH | PUDJIANTO ALISANTOSO | 5 | JUNI HARIYANTO, S.H. | SABARBUDI ALISANTOSO | 6 | JUNI HARIYANTO, S.H. | PUDJIANTO ALISANTOSO | 7 | PRIMA AGUS DARMANTO, S.H. | SABARBUDI ALISANTOSO | 8 | PRIMA AGUS DARMANTO, S.H. | PUDJIANTO ALISANTOSO |
|
Petitum |
- :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Obyek Sengketa adalah Sah milik Penggugat II, setelah diberitahukan nya Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 703 PK/Pdt/2016 tertanggal 10 Januari 2017 ;
- Menyatakan batal dan tidak sah Pelaksanaan Putusan / Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Situbondo pada tanggal 20 Januari 2016 yang didasarkan pada Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 16 Desember 2015 Nomor : 13/Pdt.Eks./2015/PN.Sit. atas Obyek Sengketa yang didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3043 K/PDT/2013 tanggal 10 April 2014 yang telah menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya Nomor : 458 / PDT / 2012 / PT.SBY. tanggal 5 Maret 2013 ;
- Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo untuk segera melaksanakan Sita Jaminan terhadap Tanah Obyek Sengketa ;
- Menyatakan bahwa semua surat-surat yang terkait / berhubungan langsung dengan Obyek Sengketa, yang diterbitkan atas dasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3034 K/Pdt/2013 tanggal 10 April 2014 dan juga didasarkan pada Pelaksanaan Putusan / Eksekusi  tanggal 20 Januari 2016, dengan Penetapan Eksekusi Nomor : 13/Pdt.Eks/2015/PN.Sit. tertanggal 16 Desember 2015 adalah Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Obyek Sengketa ;
- Menyatakan bahwa Jual Beli atas Obyek Sengketa yang dilakukan oleh Tergugat V selaku Penjual, dengan Tergugat VI selaku Pembeli, adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum karena merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan bagi diri Para Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No.328//2017 tertanggal 20 Maret 2017 yang telah diterbitkan / dibuat oleh Tergugat VIII (Notaris / PPAT SOEJONO, SH.) atas Obyek Sengketa, adalah Cacat Hukum dan haruslah dinyatakan Tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat terhadap Obyek Sengketa ;
- Menyatakan bahwa peralihan Hak / Balik Nama Sertipikat Hak Milik No.17/Desa Asembagus ke atas nama INDRAWATI (Tergugat V) maupun peralihan Hak / Balik nama ke atas nama HANDOYO ADISAPUTRO (Tergugat VI), ataupun surat-surat lain yang terbit atas Obyek Sengketa yang telah dibuat secara melawan hak, adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Obyek Sengketa ;
ÂÂÂ
- Menghukum Tergugat VII untuk segera mencabut dan mencoret pada register buku tanah Sertipikat Hak Milik No. 17/Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, tanggal 9-1-2017, Surat ukur No. 197/ASEMBAGUS/2016, tanggal 15 Desember 2016, luas 193 M2, atas nama INDRAWATI ataupun atas nama HANDOYO ADISAPUTRO, yang terletak di Jalan Raya No.970, Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur ; Dan kemudian dikembalikan lagi seperti semula yaitu kembali ke atas nama LIE LIEN YONG ;
ÂÂÂ
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo terhadap Tanah Obyek Sengketa ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak darinya untuk segera menyerahkan Tanah dan Bangunan Toko Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, dan bilamana perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia (POLRES Situbondo) ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verset (Uit Voorbaar Bij Voorraad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan Hukum tetap ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun verset (Uit Voorbaar Bij Voorraad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;
SUBSIDAIR ;
Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya. |