Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2019/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Isdariya Ningsih Alias Ningsih Alias Sese Binti Sulihan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1274/M.5.40/Ep.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Isdariya Ningsih Alias Ningsih Alias Sese Binti Sulihan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa ISDARIYA NINGSIH Alias NINGSIH Alias SESE Binti SULIHAN, Pertama  pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti tanggal 25 Januari 2015, sekira Pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2015, bertempat di Rumah Saksi Sunaryono Alias Nono Perum Panorama Indah Blok B-15 RT.01 RW.05 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Kedua pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti tanggal 29 Januari 2015, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2015, bertempat di Rumah Saksi Sunaryono Alias Nono Perum Panorama Indah Blok B-15 RT.01 RW.05 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Ketiga pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti tanggal 31 januari 2015, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2015, bertempat di Rumah Saksi Sunaryono Alias Nono Perum Panorama Indah Blok B-15 RT.01 RW.05 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Keempat pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti tanggal 28 Februari 2015, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2015, bertempat dipinggir jalan tembus Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Kelima pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2015, bertempat di Indomaret jalan tembus Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pertama, bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 sekira pukul 10.30 Wib, terdakwa datang kerumah saksi Sunaryono Alias Nono dengan maksud akan meminjam uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan akan dipergunakan untuk membayar adminitrasi kepada Bank BRI Cab. Situbondo supaya pengajuan pinjaman uang atas nama terdakwa sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) bisa cair. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Sunaryono Alias Nono bahwa dirinya berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo 1 (satu) bulan setelah uang di Bank BRI tersebut sudah cair. Kemudian pada saat saksi Sunaryono Alias Nono menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi Sunaryono Alias Nono membuatkan bukti penyerahan uang berupa kwitansi dengan disaksikan oleh saksi Ita Puspita Sari Alias Ita.
  • Bahwa pada saat terdakwa meminjam uang kepada saksi Sunaryono Alias Nono, terdakwa memberi jaminan berpa 1 (satu) unit sepeda moto merek Vega ZR, tetapi setelah uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diterima terdakwa, selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merek Vega Z dibawa lagi oleh terdakwa dengan alasan akan disewakan kepada orang lain.
  • Kedua, bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa datang lagi kerumah saksi Sunaryono Alias Nono dengan maksud meminjam lagi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan alasan bahwa untuk pengurusan adminitrasi pencairan uang di Bank BRI Cab. Situbondo sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) belum selesai sehingga masih membutuhkan uang lagi untuk mengurus pencairan uang tersebut. Senjutnya terdakwa berjanji kepada saksi Sunaryono Alias Nono mengembalikan uang tersebut dalam tempo 1 (satu) bulan setelah uang di Bank BRI tersebut sudah cair. Kemudian saksi Sunaryono Alias Nono menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa, tanpa dibuatkan kwitansi lagi namun dicatat dalam kwitansi pertama tanggal 25 Januari 2015.
  • Ketiga, bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa datang kerumah saksi Sunaryono Alias Nono dengan maksud meminjam lagi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Sunaryono Alias Nono menanyakan untuk apa meminjam uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa menjawab bahwa untuk pengurusan adminitrasi pencairan uang di Bank BRI Cab. Situbondo sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) belum selesai sehingga masih membutuhkan uang lagi untuk mengurus pencairan uang tersebut. Selanjutnya terdakwa berjanji kepada saksi Sunaryono Alias Nono akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo 1 (satu) bulan setelah uang di Bank BRI tersebut sudah cair. Kemudian saksi Sunaryono Alias Nono menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, tanpa dibuatkan kwitansi lagi namun dicatat dalam kwitansi pertama tanggal 25 Januari 2015.
  • Keempat, bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2015 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi Sunaryono Alias Nono dan mengatakan bahwa ada tetangganya yang bernama saksi Deriko Feri Yanastian Alias Feri sedang membutuhkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk istrinya yang akan melahirkan dan 1 (satu) minggu kemudian akan dikembalikan. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Sunaryono Alias Nono bahwa nantinya sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik saksi Deriko Feri Yanastian Alias Feri akan dijaminkan kepada saksi Sunaryono Alias Nono. Selanjutnya setelah saksi Sunaryono Alias Nono setuju untuk membantu, kemudian saksi Sunaryono Alias Nono menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dipinggir jalan tembus Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Selanjutnya keuangan tersebut dibuatkan kwitansi sebagai tanda bukti penyerahan tanggal kwitansi 28 Februari 2015.
  • Kelima, bahwa pada tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Sunaryono Alias Nono dan mengatakan tetangganya yang bernamwa saksi Deriko Feri Yanastian Alias Feri butuh uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya keguguran istrinya dan nantinya uang tersebut akan dikembalikan atau dilunasi setelah urusan saksi Deriko Feri Yanastian Alias Feri dan istrinya dirumah sakit selesai. Kemudian saksi Sunaryono Alias Nono mengatakan kepada saksi Sunaryono Alias Nono bahwa sepeda motor Yamah Zupiter Z milik Fery tetap dijadikan jaminan kepada saksi Sunaryono Alias Nono. Setelah saksi Sunaryono Alias Nono setuju untuk membantu tetangga terdakwa yang bernama saksi Deriko Feri Yanastian Alias Feri tersebut, selanjutnya uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saksi Sunaryono Alias Nono menyerahkan langsung kepada terdakwa di Indomaret jalan tembus Ds. Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo. Setelah itu tidak dibuatkan lagi kwitansi tapi dicatat dalam kwitansi tertanggal 28 Februari 2015.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z milik saksi Deriko Feri Yanastian Alias Feri tidak jadi diserahkan terdakwa kepada saksi Sunaryono Alias Nono, dimana hal tersebut hanya mempelancar terdakwa untuk mendapatkan pinjaman uang dari saksi Sunaryono Alias Nono.
  • Bahwa alasan terdakwa mempergunakan untuk membayar adminitrasi pencairan di BANK BRI Cab. Situbondo, serta alasan membantu  saksi Deriko Feri Yanastian Alias Feri dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminjam uang di Bank BRI Cab. Situbondo, serta tidak ada membantu  saksi Deriko Feri Yanastian Alias Feri dimana hal tersebut sebagai alasan terdakwa utuk membuat percaya saksi Sunaryono Alias Nono untuk meminjamkan uang.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dipinjam terdakwa dari saksi Sunaryono Alias Nono, dipergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sunaryono Alias Nono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ISDARIYA NINGSIH Alias NINGSIH Alias SESE Binti SULIHAN, Pertama  pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti tanggal 25 Januari 2015, sekira Pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2015, bertempat di Rumah Saksi Sunaryono Alias Nono Perum Panorama Indah Blok B-15 RT.01 RW.05 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Kedua pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti tanggal 29 Januari 2015, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2015, bertempat di Rumah Saksi Sunaryono Alias Nono Perum Panorama Indah Blok B-15 RT.01 RW.05 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Ketiga pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti tanggal 31 januari 2015, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2015, bertempat di Rumah Saksi Sunaryono Alias Nono Perum Panorama Indah Blok B-15 RT.01 RW.05 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Keempat pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti tanggal 28 Februari 2015, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2015, bertempat dipinggir jalan tembus desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Kelima pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2015, bertempat di Indomaret jalan tembus desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pertama, bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 sekira pukul 10.30 Wib, terdakwa datang kerumah saksi Sunaryono Alias Nono dengan maksud akan meminjam uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan akan dipergunakan untuk membayar adminitrasi kepada Bank BRI Cab. Situbondo supaya pengajuan pinjaman uang atas nama terdakwa sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) bisa cair. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Sunaryono Alias Nono bahwa dirinya berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo 1 (satu) bulan setelah uang di Bank BRI tersebut sudah cair. Kemudian pada saat saksi Sunaryono Alias Nono menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi Sunaryono Alias Nono membuatkan bukti penyerahan uang berupa kwitansi dengan disaksikan oleh saksi Ita Puspita Sari Alias Ita.
  • Bahwa pada saat terdakwa meminjam uang kepada saksi Sunaryono Alias Nono, terdakwa memberi jaminan berpa 1 (satu) unit sepeda moto merek Vega ZR, tetapi setelah uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diterima terdakwa, selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merek Vega Z dibawa lagi oleh terdakwa dengan alasan akan disewakan kepada orang lain.
  • Kedua, bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa datang lagi kerumah saksi Sunaryono Alias Nono dengan maksud meminjam lagi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan alasan bahwa untuk pengurusan adminitrasi pencairan uang di Bank BRI Cab. Situbondo sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) belum selesai sehingga masih membutuhkan uang lagi untuk mengurus pencairan uang tersebut. Senjutnya terdakwa berjanji kepada saksi Sunaryono Alias Nono mengembalikan uang tersebut dalam tempo 1 (satu) bulan setelah uang di Bank BRI tersebut sudah cair. Kemudian saksi Sunaryono Alias Nono menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa, tanpa dibuatkan kwitansi lagi namun dicatat dalam kwitansi pertama tanggal 25 Januari 2015.
  • Ketiga, bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa datang kerumah saksi Sunaryono Alias Nono dengan maksud meminjam lagi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Sunaryono Alias Nono menanyakan untuk apa meminjam uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa menjawab bahwa untuk pengurusan adminitrasi pencairan uang di Bank BRI Cab. Situbondo sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) belum selesai sehingga masih membutuhkan uang lagi untuk mengurus pencairan uang tersebut. Selanjutnya terdakwa berjanji kepada saksi Sunaryono Alias Nono akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo 1 (satu) bulan setelah uang di Bank BRI tersebut sudah cair. Kemudian saksi Sunaryono Alias Nono menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, tanpa dibuatkan kwitansi lagi namun dicatat dalam kwitansi pertama tanggal 25 Januari 2015.
  • Keempat, bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2015 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi Sunaryono Alias Nono dan mengatakan bahwa ada tetangganya yang bernama saksi Deriko Feri Yanastian Alias Feri sedang membutuhkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk istrinya yang akan melahirkan dan 1 (satu) minggu kemudian akan dikembalikan. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Sunaryono Alias Nono bahwa nantinya sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik saksi Deriko Feri Yanastian Alias Feri akan dijaminkan kepada saksi Sunaryono Alias Nono. Selanjutnya setelah saksi Sunaryono Alias Nono setuju untuk membantu, kemudian saksi Sunaryono Alias Nono menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dipinggir jalan tembus Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Selanjutnya keuangan tersebut dibuatkan kwitansi sebagai tanda bukti penyerahan tanggal kwitansi 28 Februari 2015.
  • Kelima, bahwa pada tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Sunaryono Alias Nono dan mengatakan tetangganya yang bernamwa saksi Deriko Feri Yanastian Alias Feri butuh uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya keguguran istrinya dan nantinya uang tersebut akan dikembalikan atau dilunasi setelah urusan saksi Deriko Feri Yanastian Alias Feri dan istrinya dirumah sakit selesai. Kemudian saksi Sunaryono Alias Nono mengatakan kepada saksi Sunaryono Alias Nono bahwa sepeda motor Yamah Zupiter Z milik Fery tetap dijadikan jaminan kepada saksi Sunaryono Alias Nono. Setelah saksi Sunaryono Alias Nono setuju untuk membantu tetangga terdakwa yang bernama saksi Deriko Feri Yanastian Alias Feri tersebut, selanjutnya uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saksi Sunaryono Alias Nono menyerahkan langsung kepada terdakwa di Indomaret jalan tembus Ds. Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo. Setelah itu tidak dibuatkan lagi kwitansi tapi dicatat dalam kwitansi tertanggal 28 Februari 2015.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z milik saksi Deriko Feri Yanastian Alias Feri tidak jadi diserahkan terdakwa kepada saksi Sunaryono Alias Nono, dimana hal tersebut hanya mempelancar terdakwa untuk mendapatkan pinjaman uang dari saksi Sunaryono Alias Nono.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dipinjam terdakwa dari saksi Sunaryono Alias Nono dipergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Sunaryono Alias Nono.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sunaryono Alias Nono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya