Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 32.484.003,- (Tiga puluh dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu tiga rupiah);yang terdiri dari pokok sebesar Rp 12.352.300,- (Dua Belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dan bunga sebesar Rp.20.131.703,- (Dua puluh juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tiga rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap maka jaminan Seluas 190 M2 (Seratus dembilsn puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan sebidang Tanah Pekarangan yang diatasnya berdiri sebuah rumah tembok berdasar batu sebagaimana diuaraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 1702 kelurahan Mimbaan dan dijelaskan lebih lanjut dalam surat ukur Nomor 724 Tanggal 23 April 1990 terdaftar atas nama SUWARDI berhak untuk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |