Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ABU HASAN alias H. HASAN Alias ABAH GAUL pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 09.46 wib di dalam masjid Nurul Hidayah yang teretak di Desa Kotakan Utara Rt.01 Rw.01, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya Desa Cangkring Kecamatan Prajekan, Kab Bondowoso menuju ke Situbondo mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio soul No.Pol :P-6020-AI, ketika melintas di Masjid Nurul Hidayah Desa Kotakan Utara Rt.01 Rw.01, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo terdakwa berhenti lalu terdakwa masuk kedalam masjid menuju ketempat wudhu kemudian terdakwa berpura-pura sholat kemudian terdakwa melihat takmir masjid meletakkan kunci pintu kamar masjid di bawah keset yang terletak di depan kamar masjid tersebut, setelah situasi sepi dan dirasa aman kemudian kunci kamar tersebut oleh terdakwa diambil lalu terdakwa membuka pintu kamar masjid tersebut dan masuk kedalam kamar dan tanpa adanya ijin terdakwa mengambil 1 (satu) buah mixer merk PERFECT PRO – FX8 warna hitam dan 10 (sepuluh) buah sarung, setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut kemudiam terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya pulang menuju kerumahnya.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah mixer merk PERFECT PRO – FX8 warna hitam dan 10 (sepuluh) buah sarung dengan maksud untuk dijual, namun sebelum dijual terdakwa berhasil ditangkap.
Bahwa atas perbuatan terdakwa pihak masjid Nurul Hidayah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP, , , , |