Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2023/PN Sit RICHARD SALLY ROBERT SALLY Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1RICHARD SALLY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.RICHARD SALLY
Tergugat
NoNama
1ROBERT SALLY
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABD FARUQ KHAMSI, S.H., S.H.I.ROBERT SALLY
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

PROVISI

Meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 782/Desa Dawuhan, Gambar Situasi Tgl. 14 Mei 1983, No. 696. Luas 98 M2 (sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama pemegang hak Robert Sally yang terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.

PRIMER

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum.

3. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Wanprestrasi.

4. Menghukum Tergugat mengembalikan uang milik Penggugat sebesar  Rp140.625.000,00 (seratus empat puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari :

  1. Hutang Pokok sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
  2. Bunga April 2023 sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp5.625.000,00 (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  3. Kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

segera setelah putusan perkara ini dibacakan dan apabila Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhnya sisa hutangnya tersebut diatas, maka terhadap  jaminan  yang telah diserahkan oleh Tergugat yaitu Sertipikat Hak Milik No. 782/Desa Dawuhan, Gambar Situasi Tgl. 14 Mei 1983, No. 696. Luas 98 M2 (sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama pemegang hak Robert Sally yang terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat membayar denda atas kelalaiannya mengembalikan uang Penggugat sebesar 6% (enam persen) setiap tahunnya atau 0,5% (nol koma lima persen) setiap bulannya terhitung sejak tanggal April 2023 sampai seluruh kewajiban Tergugat dilaksanakan secara sempurna.

6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak Putusan perkara ini menurut hukum dapat dijalankan.

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan seketika setelah dibacakan (uitvoorbaar bi voraad).

 

ATAU

Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak