Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2021/PN Sit Sodiq Suksmana Hadi, S.H. Muhammad Syamsuri Alias Mamad Bin Ahmad Fauzi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-238/M.5.40/Euh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Syamsuri Alias Mamad Bin Ahmad Fauzi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAMSURI alias MAMAD bin AHMAD FAUZI, pada hari Minggu Tanggal 15 Nopember 2020 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember tahun 2020, bertempat di teras samping rumah yang berada di Ds. Mangaran  Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 14 nopember 2020 sekira jam 23.00 wib terdakwa bersama dengan PRI (cepu) mengkonsumsi sabu-sabu di rumah terdakwa kemudian setelah sabu tersebut habis dikonsumsi, PRI (cepu) bertanya kepada terdakwa “Mat tidak ada barang lagi ?” kemudian terdakwa menjawab “tidak ada, tidak tahu kalau teman saya” langsung menelpon saksi DASUKI (berkas perkara terpisah) “mas tidak ada barang sabu” kemudian dijawab oleh saksi DASUKI (berkas perkara terpisah) “besok saja jam 6 saya hubungi”
  • Kemudian pada hari minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekira pukul 07.00 wib terdakwa menghubungi saksi DASUKI (berkas perkara terpisah) “mas mana barangnya” kemudian dijawab oleh saksi DASUKI (berkas perkara terpisah) “bentar lagi saya antarkan” kemudian sekitar pukul 07.30 wib saksi DASUKI (berkas perkara terpisah) datang menemui terdakwa dan menyerahkan sabu, namun terdakwa akan membayar sabu tersebut setelah mengkonsumsinya.
  • Bahwa pada hari  minggu 15 Nopember 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, Saksi VENDI EKO PRASETYO  anggota Opsnal Resnarkoba lalu dihubungi oleh Saksi  ARIS FAJAR memberitahukan bahwa terdapat seseorang yang sedang memakai sabu, lalu Saksi ARIS FAJAR beserta anggota lainnya menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah kamar di dalam rumah yang beralamat di Kp. Krajan Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa  kedapatan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu, 1 (satu) buah pipet yang masih berisi sisa sabu, 1 (satu) buah alat hisab sabu, 1 (satu) buah HP merk Nokia, 1 (satu) buah korek warna kuning. Kemudian di interogasi dan Terdakwa mengaku telah mendapatkan sabu dari saksi DASUKI (berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memperoleh sabu-sabu dari anggota DASUKI  seorang anggota polri, kemudian Saksi ARIS FAJAR dan anggota polri lainya berkordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk melakukan penangkapan terhadap DASUKI (berkas perkara terpisah), kemudian Saksi ARIS FAJAR melakukan penangkapan dengan memancing DASUKI (berkas perkara terpisah) untuk datang menemui Terdakwa mengambil uang pembayar sabu yang sebelumnya belum dibayar. Pada saat itu Terdakwa menghubungi DASUKI (berkas perkara terpisah) melalui telepon mengatakan kalau akan membayar uang sabu. Kemudian sepakat untuk bertemu di pinggir jalan Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, ketika Terdakwa bertemu dengan sdr. DASUKI (berkas perkara terpisah) lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran tersebut. kemudian sekitar pukul 14.00 WIB sdr. DASUKI (berkas perkara terpisah) berhasill diamankan;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman  dari pejabat yang berwenang.
  • Sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 10662/NNF/ 2020 pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk.,  pemeriksa pada Pusat -Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD SYAMSURI als MAMAD bin AHMAD FAUZI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1.  21027/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,074   gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 21028/2020/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAMSURI alias MAMAD bin AHMAD FAUZI, pada hari Minggu Tanggal 15 Nopember 2020 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember tahun 2020, bertempat di teras samping rumah yang berada di Ds. Mangaran  Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili,“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 14 nopember 2020 sekira jam 23.00 wib terdakwa bersama dengan PRI (cepu) mengkonsumsi sabu-sabu di rumah terdakwa kemudian setelah sabu tersebut habis dikonsumsi, PRI (cepu) bertanya kepada terdakwa “Mat tidak ada barang lagi ?” kemudian terdakwa menjawab “tidak ada, tidak tahu kalau teman saya” langsung menelpon saksi DASUKI (berkas perkara terpisah) “mas tidak ada barang sabu” kemudian dijawab oleh saksi DASUKI (berkas perkara terpisah) “besok saja jam 6 saya hubungi”
  • Kemudian pada hari minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekira pukul 07.00 wib terdakwa menghubungi saksi DASUKI (berkas perkara terpisah) “mas mana barangnya” kemudian dijawab oleh saksi DASUKI (berkas perkara terpisah) “bentar lagi saya antarkan” kemudian sekitar pukul 07.30 wib saksi DASUKI (berkas perkara terpisah) datang menemui terdakwa dan menyerahkan sabu, namun terdakwa akan membayar sabu tersebut setelah mengkonsumsinya.
  • Bahwa pada hari  minggu 15 Nopember 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, Saksi VENDI EKO PRASETYO  anggota Opsnal Resnarkoba lalu dihubungi oleh Saksi  ARIS FAJAR memberitahukan bahwa terdapat seseorang yang sedang memakai sabu, lalu Saksi ARIS FAJAR beserta anggota lainnya menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah kamar di dalam rumah yang beralamat di Kp. Krajan Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa  kedapatan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu, 1 (satu) buah pipet yang masih berisi sisa sabu, 1 (satu) buah alat hisab sabu, 1 (satu) buah HP merk Nokia, 1 (satu) buah korek warna kuning. Kemudian di interogasi dan Terdakwa mengaku telah mendapatkan sabu dari saksi DASUKI (berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memperoleh sabu-sabu dari anggota DASUKI  seorang anggota polri, kemudian Saksi ARIS FAJAR dan anggota polri lainya berkordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk melakukan penangkapan terhadap DASUKI (berkas perkara terpisah), kemudian Saksi ARIS FAJAR melakukan penangkapan dengan memancing DASUKI (berkas perkara terpisah) untuk datang menemui Terdakwa mengambil uang pembayar sabu yang sebelumnya belum dibayar. Pada saat itu Terdakwa menghubungi DASUKI (berkas perkara terpisah) melalui telepon mengatakan kalau akan membayar uang sabu. Kemudian sepakat untuk bertemu di pinggir jalan Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, ketika Terdakwa bertemu dengan sdr. DASUKI (berkas perkara terpisah) lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran tersebut. kemudian sekitar pukul 14.00 WIB sdr. DASUKI (berkas perkara terpisah) berhasill diamankan;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  dari pejabat yang berwenang;
  • Sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 10662/NNF/ 2020 pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk.,  pemeriksa pada Pusat -Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD SYAMSURI als MAMAD bin AHMAD FAUZI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1.  21027/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,074   gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 21028/2020/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAMSURI alias MAMAD bin AHMAD FAUZI, pada hari Minggu Tanggal 15 Nopember 2020 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember tahun 2020, bertempat di teras samping rumah yang berada di Ds. Mangaran  Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Situbondo terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara bong dan korek api sudah ada didalam kamar rumah terdakwa selanjutnya teman terdakwa bernama PRI (cepu) datang membawa pipet dan merangkai peralatan sabu-sabu, lalu sabu tersebut diambil dan dimasukan ke dalam pipet kemudian terdakwa mengkonsumsi dengan cara bong dipegang dengan tangan kanan lalu pipet berisi sabu dibakar kemudian disedot dengan mulut lewat sedotan. Kemudian selang beberapa menit petugas kepolisian menangkap terdakwa.
  • Bahwa terdakwa yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang sempat mengkonsumsi Shabu-shabu yang termasuk dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 10662/NNF/ 2020 pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk.,  pemeriksa pada Pusat -Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD SYAMSURI als MAMAD bin AHMAD FAUZI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1.  21027/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,074   gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 21028/2020/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan surat hasil pemeriksaan narkoba dari pemerintah kabupaten situbondo dinas kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan no lab. 445/808/431.202.7.3/2020 tanggal 16 Nopember 2020 yang ditanda tangani dr Reny Wahyuningrum telah melakukan pemeriksaan terhadap orang atas nama Muhammad syamsuri dengan hasil pemeriksaan positif methamphamine dan amphetamine.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya