Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa FATHOL HAMID Alias HAMID Bin DARSUKI pada hari JUMAT tanggal 28 MEI 2021 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2021, bertempat di Jalan Dusun Karang Anyar Desa Kendit Kec. Kendit Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c; yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal ketika pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 17.50 WIB saksi DIDIK SURIYANTO bersama saksi ANGKI SUWITO berangkat dari Rumah Dinas Perhutani yang beralamat di Jalan Raya Kendit Dusun Padegan Desa Bugeman Kec. Kendit Kab. Situbondo menuju ke Desa Tambak Ukir menggunakan sepeda motor yang merupakan wilayah kerja RPH Wringin Anom, kemudian pada saat di jalan saksi DIDIK SURIYANTO dan saksi ANGKI SUWITO berpapasan dengan terdakwa yang mengendarai sebuah sepeda motor yang mengangkut rumput namun terlihat beban sepeda motor sangat berat, sehingga saksi DIDIK SURIYANTO dan saksi ANGKI SUWITO berinisiatif untuk mengikuti dari belakang dan memberhentikan terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut di Jalan Desa Karang Anyar Desa Kendit Kec. Kendit Kab. Situbondo.
- Setelah saksi DIDIK SURIYANTO dan saksi ANGKI SUWITO memberhentikan sepeda motor terdakwa tersebut, saksi DIDIK SURIYANTO memeriksa rumput terdakwa dan ternyata ditemukan ada 6 (enam) gelondong kayu jati yang disembunyikan di dalam muatan rumput tersebut, sebagaimana berikut :
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 70 (tujuh puluh) cm dan diameter 16 (enam belas) cm.
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 67 (enam puluh tujuh) cm dan diameter 19 (sembilan belas) cm.
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 68 (enam puluh delapan) cm dan diameter 19 (sembilan belas) cm.
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 65 (enam puluh lima) cm dan diameter 16 (enam belas) cm.
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 70 (tujuh puluh) cm dan diameter 13 (tiga belas) cm.
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 71 (tujuh puluh satu) cm dan diameter 21 (dua puluh satu) cm.
- selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi DIDIK SURIYANTO dan saksi ANGKI SUWITO bahwa kayu tersebut adalah kayu hutan yang berasal dari kawasan hutan wilayah RPH Kendit yang beralamat di Desa Klatakan Kec. Kendit Kab. Situbondo, sehingga kemudian saksi ANGKI SUWITO menyerahkan terdakwa ke Polres Situbondo.
- Selanjutnya pada malam harinya, saksi DIDIK SURIYANTO dan saksi ANGKI SUWITO bersama KRPH Kendit yakni saksi KARTOYO serta Penyidik Polres Situbondo menindaklanjuti dengan mencari tunggak asal kayu yang diangkut oleh terdakwa di kawasan hutan produksi yaitu Hutan Gunung Ringgit Blok Satos Petak 46 A Tanaman Jati Tahun 2005 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BPKH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso, dan menemukan 1 (satu) tunggak kayu jati dengan keliling 77 cm dan tinggi 68 cm, lalu tunggak tersebut di iris dengan tebal 9 cm kemudian di serahkan kepada Penyidik.
- Akibat perbuatan Terdakwa FATHOL HAMID Alias HAMID Bin DARSUKI tersebut Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 507.482 (lima ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa FATHOL HAMID Alias HAMID Bin DARSUKI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa FATHOL HAMID Alias HAMID Bin DARSUKI pada hari JUMAT tanggal 28 MEI 2021 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2021, bertempat di Jalan Dusun Karang Anyar Desa Kendit Kec. Kendit Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal ketika pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 17.50 WIB saksi DIDIK SURIYANTO bersama saksi ANGKI SUWITO berangkat dari Rumah Dinas Perhutani yang beralamat di Jalan Raya Kendit Dusun Padegan Desa Bugeman Kec. Kendit Kab. Situbondo menuju ke Desa Tambak Ukir menggunakan sepeda motor yang merupakan wilayah kerja RPH Wringin Anom, kemudian pada saat di jalan saksi DIDIK SURIYANTO dan saksi ANGKI SUWITO berpapasan dengan terdakwa yang mengendarai sebuah sepeda motor yang mengangkut rumput namun terlihat beban sepeda motor sangat berat, sehingga saksi DIDIK SURIYANTO dan saksi ANGKI SUWITO berinisiatif untuk mengikuti dari belakang dan memberhentikan terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut di Jalan Desa Karang Anyar Desa Kendit Kec. Kendit Kab. Situbondo.
- Setelah saksi DIDIK SURIYANTO dan saksi ANGKI SUWITO memberhentikan sepeda motor terdakwa tersebut, saksi DIDIK SURIYANTO memeriksa rumput terdakwa dan ternyata ditemukan ada 6 (enam) gelondong kayu jati yang disembunyikan di dalam muatan rumput tersebut, sebagaimana berikut :
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 70 (tujuh puluh) cm dan diameter 16 (enam belas) cm.
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 67 (enam puluh tujuh) cm dan diameter 19 (sembilan belas) cm.
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 68 (enam puluh delapan) cm dan diameter 19 (sembilan belas) cm.
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 65 (enam puluh lima) cm dan diameter 16 (enam belas) cm.
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 70 (tujuh puluh) cm dan diameter 13 (tiga belas) cm.
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 71 (tujuh puluh satu) cm dan diameter 21 (dua puluh satu) cm.
- selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi DIDIK SURIYANTO dan saksi ANGKI SUWITO bahwa kayu tersebut adalah kayu hutan yang berasal dari kawasan hutan wilayah RPH Kendit yang beralamat di Desa Klatakan Kec. Kendit Kab. Situbondo, sehingga kemudian saksi ANGKI SUWITO menyerahkan terdakwa ke Polres Situbondo.
- Selanjutnya pada malam harinya, saksi DIDIK SURIYANTO dan saksi ANGKI SUWITO bersama KRPH Kendit yakni saksi KARTOYO serta Penyidik Polres Situbondo menindaklanjuti dengan mencari tunggak asal kayu yang diangkut oleh terdakwa di kawasan hutan produksi yaitu Hutan Gunung Ringgit Blok Satos Petak 46 A Tanaman Jati Tahun 2005 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BPKH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso, dan menemukan 1 (satu) tunggak kayu jati dengan keliling 77 cm dan tinggi 68 cm, lalu tunggak tersebut di iris dengan tebal 9 cm kemudian di serahkan kepada Penyidik.
- Akibat perbuatan Terdakwa FATHOL HAMID Alias HAMID Bin DARSUKI tersebut Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 507.482 (lima ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa FATHOL HAMID Alias HAMID Bin DARSUKI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |