Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa SUMIATI Alias B. MUSLIM Binti JALAL pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Pasar Panarukan Dusun Karang Sari Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi SAATI sudah berjualan di Pasar Panarukan sejak bulan September 2017 dengan berjualan pisang didepan kios Pak To secara lesehan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 sekitar pukul 06.00 WIB saksi SAATI sampai di Pasar Panarukan diantar oleh saksi SAMA’ EFENDI untuk berjualan, dimana saat itu tempat yang biasanya ditempati saksi SAATI untuk berjualan ditempati oleh terdakwa SUMIATI Alias B. MUSLIM binti JALAL. Kemudian saksi SAATI menegur terdakwa SUMIATI Alias B. MUSLIM binti JALAL dengan berkata “pindah nak dagangannya saya soalnya sekarang dagangan saya banyak†dan terdakwa SUMIATI Alias B. MUSLIM binti JALAL tidak menghiraukan permintaan saksi SAATI, kemudian saksi SAATI memindahklan sebagian dagangan terdakwa SUMIATI Alias B. MUSLIM binti JALAL ke sebelah selatan tepatnya di depan kios terdakwa SUMIATI Alias B. MUSLIM binti JALAL, selanjutnya terdakwa SUMIATI Alias B. MUSLIM binti JALAL bangun menghampiri saksi SAATI kemudian saksi SAATI melihat terdakwa SUMIATI Alias B. MUSLIM binti JALAL hendak menggerakkan tangannya seperti akan memukul, namun saksi SAATI tangkis terlebih dahulu, setelah itu terdakwa SUMIATI Alias B. MUSLIM binti JALAL dengan menggunakan kedua tanganya mendorong saksi SAATI hingga saksi SAATI jatuh terlentang dimana kepala bagian belakang saksi SAATI terbentur kelantai sehingga saksi SAATI pingsan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban saksi korban SAATI mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada Puskesmas Panarukan Nomor : 353/05/431.202.7.1.9/2018 tanggal 10 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RENY WAHYU NINGRUM yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SAATI pada tanggal 10 April 2018 pukul 08.15 WIB dengan hasil pemeriksaan:
- Kepala : - Terdapat benjol di Kepala bagian belakang dengan ukuran 5-6 cm (lima sampai enam centi meter).
- Kesimpulan : - Pada perempuan tersebut didapatkan benjolan di bagian Kepala  belakang kanan dan nyeri tekan; - Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul; - Penderita tersebut diharapkan sembuh dalam 7 (tujuh) hari dengan pengobatan rawat jalan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |