Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2017/PN Sit. Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Agus Reonaldi Alias Pak Rio Bin Taito Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1568/0.5.39/Euh.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Reonaldi Alias Pak Rio Bin Taito[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa AGUS REONALDI Alias PAK RIO Bin TAITO, Pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan April 2017 sekira pukul 16.00 WIB, Kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada awal bulan Mei 2017 sekira pukul 15.30 WIB, Ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Mei 2017 sekira pukul 14.30 WIB, Keempat pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Mei 2017 sekira pukul 15.30 WIB, dan Kelima pada hari Senin tanggal 15 bulan Mei 2017 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di rumah saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI di Kampung Curah Temu RT 01 RW 01 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI berstatus anak berusia 12 (dua belas) tahun, lahir di Situbondo tanggal 31 Mei 2005  sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No AL: 7160042103 No. Induk Kependudukan: 351214.710505.0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo tertanggal 08 Januari 2010, dan Surat Keterangan Tamat Belajar TK Dharma Wanita Persatuan No:0053453/C/2012 yang dikeluarkan oleh TK Dharma Wanita Persatuan Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tertanggal 16 Juni 2012;
  • Bahwa awalnya terdakwa bekerja sebagai tukang cat di mebel milik orang tua saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, sehingga terdakwa sering bertemu dengan saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, selanjutnya dengan bujuk rayu terdakwa mengatakan jika terdakwa suka dan cinta kepada saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, kemudian terdakwa mengajak saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI berpacaran, pada saat itu saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI yang masih berstatus anak bersedia menjadi pacar terdakwa;
  • Bahwa pertama, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan April 2017 sekira pukul 11.30 WIB saat saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI pulang sekolah, terdakwa sedang bekerja mengecat mebel di rumah orang tua saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, selanjutnya saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI masuk ke dalam rumah dan berganti pakaian, setelah itu saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI menonton TV di ruang keluarga sambil tidur-tiduran di kasur lantai, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB kedua orang tua saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI pergi ke luar rumah, beberapa menit kemudian tiba-tiba terdakwa masuk lewat samping rumah melalui pintu dapur dan masuk ke ruang keluarga rumah saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu terdakwa ikut tidur-tiduran di kasur lantai di samping saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu dengan bujuk rayu terdakwa mengatakan sayang dan rindu kepada saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, kemudian terdakwa mengajak saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI untuk berhubungan badan, waktu itu saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI tidak bersedia karena takut hamil, selanjutnya dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan kemudian terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab jika ada apa-apa dengan saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, sehingga atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI bersedia, selanjutnya terdakwa langsung membuka dan menurunkan celana panjang serta celana dalam saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI hingga sebatas paha, setelah itu terdakwa juga membuka dan menurunkan celananya, selanjutnya penis terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke dalam lubang vagina saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu terdakwa menggoyang-goyangkan penisnya sampai mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke kamar mandi;
  • Bahwa untuk persetubuhan Kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada awal bulan Mei 2017 sekira pukul 15.30 WIB, Ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Mei 2017 sekira pukul 14.30 WIB, dan Keempat pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Mei 2017 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di rumah saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI di Kampung Curah Temu RT 01 RW 01 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, dengan cara-cara yang hampir sama dengan uraian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa pada pertama kalinya, terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu terdakwa menggoyang-goyangkan penisnya sampai mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI;
  • Bahwa kelima, pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 sekira pukul 20.00 WIB pada saat orang tua saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI tidak ada di rumah tiba-tiba terdakwa masuk lewat pintu timur dan langsung menunju kamar mandi rumah saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah dari kamar mandi tersebut terdakwa langsung menghampiri saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI dan duduk disamping saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, pada saat itu saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI tidur-tiduran miring menghadap ke TV, selanjutnya dengan bujuk rayu terdakwa meminta lagi untuk berhubungan badan dengan saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu dari belakang terdakwa mengangkat rok saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI sampai sebatas paha, kemudian membuka sedikit celana dalam saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu terdakwa langsung memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu terdakwa menggoyang-goyangkan penisnya sampai mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI mengenai rok saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI dan mengenai sprei;
  • Bahwa tidak berapa lama kemudian datang orang tua saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu ibu kandung dari saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI yaitu saksi SUTIJA Alias BU DAJA Binti AYUN melihat ada bercak cairan di rok saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI dan di atas sprei, setelah dilihat dan dicium kemudian saksi SUTIJA Alias BU DAJA Binti AYUN mengetahui jika bercak cairan tersebut adalah sperma, selanjutnya saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI mengakui jika telah disetubuhi oleh terdakwa;
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya, terdakwa mengetahui jika saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI masih berstatus anak bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD);
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah dr. Abdoer Rahem Situbondo Nomor: 20/IGD/RSUD/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YONGKI WENAS, Sp.OG., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI diperoleh hasil pemeriksaan: pada alat kelamin wanita tampak robekan lama pada selaput dara arah jam lima dan delapan, seorang wanita yang mempunyai alat kelamin serupa alat kelamin wanita yang pernah dilalui benda tumpul.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peeraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentadng Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa AGUS REONALDI Alias PAK RIO Bin TAITO, Pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan April 2017 sekira pukul 16.00 WIB, Kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada awal bulan Mei 2017 sekira pukul 15.30 WIB, Ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Mei 2017 sekira pukul 14.30 WIB, Keempat pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Mei 2017 sekira pukul 15.30 WIB, dan Kelima pada hari Senin tanggal 15 bulan Mei 2017 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di rumah saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI di Kampung Curah Temu RT 01 RW 01 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI berstatus anak berusia 12 (dua belas) tahun, lahir di Situbondo tanggal 31 Mei 2005  sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No AL: 7160042103 No. Induk Kependudukan: 351214.710505.0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo tertanggal 08 Januari 2010, dan Surat Keterangan Tamat Belajar TK Dharma Wanita Persatuan No:0053453/C/2012 yang dikeluarkan oleh TK Dharma Wanita Persatuan Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tertanggal 16 Juni 2012;
  • Bahwa awalnya terdakwa bekerja sebagai tukang cat di mebel milik orang tua saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, sehingga terdakwa sering bertemu dengan saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, selanjutnya dengan bujuk rayu terdakwa mengatakan jika terdakwa suka dan cinta kepada saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, kemudian terdakwa mengajak saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI berpacaran, pada saat itu saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI yang masih berstatus anak bersedia menjadi pacar terdakwa;
  • Bahwa pertama, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan April 2017 sekira pukul 11.30 WIB saat saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI pulang sekolah, terdakwa sedang bekerja mengecat mebel di rumah orang tua saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, selanjutnya saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI masuk ke dalam rumah dan berganti pakaian, setelah itu saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI menonton TV di ruang keluarga sambil tidur-tiduran di kasur lantai, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB kedua orang tua saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI pergi ke luar rumah, beberapa menit kemudian tiba-tiba terdakwa masuk lewat samping rumah melalui pintu dapur dan masuk ke ruang keluarga rumah saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu terdakwa ikut tidur-tiduran di kasur lantai di samping saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu dengan bujuk rayu terdakwa mengatakan sayang dan rindu kepada saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, kemudian terdakwa mengajak saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI untuk berhubungan badan, waktu itu saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI tidak bersedia karena takut hamil, selanjutnya dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan kemudian terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab jika ada apa-apa dengan saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, sehingga atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI bersedia, selanjutnya terdakwa langsung membuka dan menurunkan celana panjang serta celana dalam saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI hingga sebatas paha, setelah itu terdakwa juga membuka dan menurunkan celananya, selanjutnya penis terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke dalam lubang vagina saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu terdakwa menggoyang-goyangkan penisnya sampai mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke kamar mandi;
  • Bahwa untuk persetubuhan Kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada awal bulan Mei 2017 sekira pukul 15.30 WIB, Ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Mei 2017 sekira pukul 14.30 WIB, dan Keempat pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Mei 2017 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di rumah saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI di Kampung Curah Temu RT 01 RW 01 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, dengan cara-cara yang hampir sama dengan uraian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa pada pertama kalinya, terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu terdakwa menggoyang-goyangkan penisnya sampai mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI;
  • Bahwa kelima, pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 sekira pukul 20.00 WIB pada saat orang tua saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI tidak ada di rumah tiba-tiba terdakwa masuk lewat pintu timur dan langsung menunju kamar mandi rumah saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah dari kamar mandi tersebut terdakwa langsung menghampiri saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI dan duduk disamping saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, pada saat itu saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI tidur-tiduran miring menghadap ke TV, selanjutnya dengan bujuk rayu terdakwa meminta lagi untuk berhubungan badan dengan saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu dari belakang terdakwa mengangkat rok saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI sampai sebatas paha, kemudian membuka sedikit celana dalam saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu terdakwa langsung memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu terdakwa menggoyang-goyangkan penisnya sampai mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI mengenai rok saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI dan mengenai sprei;
  • Bahwa tidak berapa lama kemudian datang orang tua saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI, setelah itu ibu kandung dari saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI yaitu saksi SUTIJA Alias BU DAJA Binti AYUN melihat ada bercak cairan di rok saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI dan di atas sprei, setelah dilihat dan dicium kemudian saksi SUTIJA Alias BU DAJA Binti AYUN mengetahui jika bercak cairan tersebut adalah sperma, selanjutnya saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI mengakui jika telah disetubuhi oleh terdakwa;
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya, terdakwa mengetahui jika saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI masih berstatus anak bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD);
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah dr. Abdoer Rahem Situbondo Nomor: 20/IGD/RSUD/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YONGKI WENAS, Sp.OG., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban ILAFATUL KAROMA Alias ILA Binti IDA MUHNI diperoleh hasil pemeriksaan: pada alat kelamin wanita tampak robekan lama pada selaput dara arah jam lima dan delapan, seorang wanita yang mempunyai alat kelamin serupa alat kelamin wanita yang pernah dilalui benda tumpul.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peeraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentadng Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya