----- Pada hari ini Jum'at tanggal 20 April 2018 sekitar pukul 17.00 WIB anggota Polsek Bungatan yaitu Pelapor bersama-sama dengan AIPDA DIDIK ANJARWOKO, S.H. dan BRIPKA LIFRIYANTO telah melakukan patroli dan penyelidikan tentang maraknya peredaran/penjualan minuman keras di wilayah Bungatan Situbondo, dan pada saat patroli telah mendapatkan informasi bahwa Restauran Churien telah memperjualkan minuman keras jenis Bir Bintang.
Sehingga petugas langsung menuju ke sasaran dan pada saat itu ditemukan 2 (dua) botol minuman keras jenis Bir Bintang yang disimpan di dalam kulkas karena Terlapor tidak bisa menunjukkan surat ijin penjualan/peredaran minuman keras selanjutnya barang bukti berupa 2 (dua) botol minuman keras jenis Bir Bintang di amanakan ke Polsek Bungatan dengan dibuatkan surat tanda terima untuk proses lebih lanjut.
----- Melanggar Pasal : Pasal 9 (2) Jo 6 PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |