Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2020/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Abdurrahim Alias Rahem Bin Atep Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-172/M.5.40/Ep.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdurrahim Alias Rahem Bin Atep[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa ia terdakwa ABDURRAHIM Alias RAHEM Bin ATEP pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira pukul 23.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di pinggir jalan Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain menderita luka berat yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sebelum kejadian, saksi Maidawi sekitar pukul 21.00 WIB sedang  menonton orkes musik dangdut di Kp. Krajan Desa Kedunglo dalam rangka tasyakuran kemenangan calon Kepala Desa Kedunglo, kemudian ditengah-tengah acara saat ada musik terjadi perkelahian antara pemuda Desa Kedunglo dengan pemuda Desa Bantal yang pada saat itu saksi Maidawi ikut melerai sehingga pertengkaran tidak berlanjut.
  • Bahwa setelah acara orkes dangdut tersebut selesai saksi Maidawi pulang dan dalam perjalanan pulang saksi Maidawi bertemu dengan saksi Maki, saksi Samli dan saksi Asmuni kemudian langsung mendekati dan saksi Maidawi berkata “jangan berkelahi”, selanjutnya dari arah belakang atau samping kanan saksi Maidawi terdakwa datang lalu saksi Maidawi menoleh kemudian terdakwa langsung melakukan pemukulan dengan cara, sedikit agak meloncat terdakwa memukul dengan tangan kanannya yang menggenggam sebanyak 2 (dua) kali kerah bagian muka saksi Maidawi mengenai tepatnya dibawah mata sebelah kanan serta hidung, kemudian saksi Maki langsung melerai dengan cara memegang terdakwa agar tidak melakukan pemukulan lagi. Selanjutnya saksi Maki membawa saksi Maidawi kerumah warga dan oleh saudara Dadas saksi Maidawi diantarkan ke RSUD Asembagus untuk berobat kemudian menjalani rawat inap selama 2 (dua) hari setelah itu dikarenakan tulang hidung saksi Maidawi patah kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Abdoerrahem Situbondo untuk dilakukan operasi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban MAIDAWI mengalami luka berat sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada RSUD Dr. Abdoer Rahem Situbondo Nomor : 55/FORENSIK/RSUD/2019 tanggal 02 November  2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HARISMA WIDHANAR, Sp.B yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban MAIDAWI pada tanggal 01 Nopember  2019 pukul 27.30 WIB dengan hasil pemeriksaan :
  1. Kepala : a. Mata, ditemukan lebam pada mata sebelah kanan; b. Hidung, ditemukan patah tulang tertutup, dengan gambaran tulang hidung bengkok ke arah kiri;
  2. Kesimpulan : - Korban laki-laki, usia tiga puluh lima tahun, kesadaran baik; - Pada pemeriksaan fisik ditemukan lebam pada mata sebelah kanan dan patah tulang tertutup pada hidung, dengan gambaran tulang hidung bengkok ke arah kiri. - Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. - Dilakukan tindakan pembedahan : reposisi tulang hidung dan dipertahankan dengan gips bentuk kupu-kupu. - Korban telah mendapatkan perawatan di ruang Mawar RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo masuk tanggal 31 Oktober 2019 sampai tanggal 02 Nopember 2019. - Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dam diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

SUBSIDAIR :

----- Bahwa ia terdakwa ABDURRAHIM Alias RAHEM Bin ATEP pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira pukul 23.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di pinggir jalan Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sebelum kejadian, saksi Maidawi sekitar pukul 21.00 WIB sedang  menonton orkes musik dangdut di Kp. Krajan Desa Kedunglo dalam rangka tasyakuran kemenangan calon Kepala Desa Kedunglo, kemudian ditengah-tengah acara saat ada musik terjadi perkelahian antara pemuda Desa Kedunglo dengan pemuda Desa Bantal yang pada saat itu saksi Maidawi ikut melerai sehingga pertengkaran tidak berlanjut.
  • Bahwa setelah acara orkes dangdut tersebut selesai saksi Maidawi pulang dan dalam perjalanan pulang saksi Maidawi bertemu dengan saksi Maki, saksi Samli dan saksi Asmuni kemudian langsung mendekati dan saksi Maidawi berkata “jangan berkelahi”, selanjutnya dari arah belakang atau samping kanan saksi Maidawi terdakwa datang lalu saksi Maidawi menoleh kemudian terdakwa langsung melakukan pemukulan dengan cara sedikit agak meloncat terdakwa memukul dengan tangan kanannya yang menggenggam sebanyak 2 (dua) kali kerah bagian muka saksi Maidawi mengenai tepatnya dibawah mata sebelah kanan serta hidung, kemudian saksi Maki langsung melerai dengan cara memegang terdakwa agar tidak melakukan pemukulan lagi. Selanjutnya saksi Maki membawa saksi Maidawi kerumah warga dan oleh saudara Dadas saksi Maidawi diantarkan ke RSUD Asembagus untuk berobat kemudian menjalani rawat inap selama 2 (dua) hari setelah itu dikarenakan tulang hidung saksi Maidawi patah kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Abdoerrahem Situbondo untuk dilakukan operasi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban MAIDAWI mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada RSUD Dr. Abdoer Rahem Situbondo Nomor : 55/FORENSIK/RSUD/2019 tanggal 02 November  2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HARISMA WIDHANAR, Sp.B yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban MAIDAWI pada tanggal 01 Nopember  2019 pukul 27.30 WIB dengan hasil pemeriksaan :
  1. Kepala : a. Mata, ditemukan lebam pada mata sebelah kanan; b. Hidung, ditemukan patah tulang tertutup, dengan gambaran tulang hidung bengkok ke arah kiri;
  2. Kesimpulan : - Korban laki-laki, usia tiga puluh lima tahun, kesadaran baik; - Pada pemeriksaan fisik ditemukan lebam pada mata sebelah kanan dan patah tulang tertutup pada hidung, dengan gambaran tulang hidung bengkok ke arah kiri. - Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. - Dilakukan tindakan pembedahan : reposisi tulang hidung dan dipertahankan dengan gips bentuk kupu-kupu. - Korban telah mendapatkan perawatan di ruang Mawar RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo masuk tanggal 31 Oktober 2019 sampai tanggal 02 Nopember 2019. - Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dam diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya